Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Pada satu dekade terakhir ini keberpihakan pemerintah
terhadap pendidikan pesantren semakin terlihat nyata. Hal itu ditunjukkan
dengan adanya program-program mandatori dan afirmatif dalam rangka penguatan
pendidikan pesantren. Salah satunya adalah penyaluran Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Pesantren.
Penyaluran dana BOS Pesantren bertujuan untuk membantu
biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan
akses dan membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional
Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,
Waryono, menegaskan bahwa dana BOS Pesantren ini harus digunakan dan dapat
dipertanggungjawabkan dengan baik oleh Pesantren penerima untuk peningkatan
mutu pendidikan pesantren.
"Karena dana BOS ini adalah ranah keuangan negara
maka harus dikelola dengan baik dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Saya
minta pihak Pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini
secara cepat dan akuntabel,” pesannya di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Terpisah, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Anis
Masykhur, yang juga menjadi leading
sector penyaluran dana BOS Pesantren menyampaikan bahwa dalam rangka
peningkatan tata kelola dan akuntabilitas BOS Pesantren, pihaknya menyediakan
sistem informasi manajemen BOS Pesantren. Penyediaan sistem ini juga menjadi
bagian dari salah satu perwujudan program prioritas Kementerian Agama yakni
transformasi digital.
“Sistem informasi ini memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi yang dipersiapkan untuk memfasilitasi pesantren dalam
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban
dana BOS Pesantren," kata Anis menjelaskan.
Penggunaan dana BOS Pesantren dapat dikelola dengan lebih
transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Sistem ini juga memberi kemudahan
administratif, utamanya terkait rekapitulasi dan dokumentasi pertanggungjawaban
penggunaan keuangan satuan pendidikan pesantren yang bersumber dari dana BOS
Pesantren ini.
"Mulai tahun ini, seluruh pesantren yang
ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai penerima dana BOS
wajib melaporkan melalui sistem ini." Kata Anis Masykhur menegaskan.
Satuan pendidikan dapat mengakses melalui tautan https://bosp.kemenag.go.id.
"Ketuntasan pelaporan tahap pertama dalam sistem
akan menjadi persyaratan pencairan dana BOS tahap kedua," tegasnya lebih
lanjut. (Kemenag/MDj/red)
0 Comments