Pose bersama. |
Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Balai
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan kegiatan Pendampingan dan Asistensi
Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di Hotel Sahid
T-More Kota Kupang pada 28-30 Mei
2024.
Pendampingan
Pembangunan ZI-WBK BPMP ini difasilitasi oleh dua orang fasilitator, yakni Putut Joko Wibowo dari
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, sebagai pendamping
pembangunan ZI-WBK, dan Wiwik
Kristiyani H dari Subtim Tatalaksana Setditjen Paud dikdasmen
Kemendikbud,
sebagai pendamping Reformasi Birokrasi
di lingkungan Dirjen PAUD Dikdasmen dan pendampingan pembangunan ZI-WBK BPMP
NTT.
ZI-WBK
yang dicanangkan oleh BPMP NTT merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
Kepala
Sub Bagian Umum (Kasubag), Damita Limbu, menyampaikan, program ZI-WBK ini bertujuan untuk mengintegrasikan
pola pikir dan pola kerja instansi pemerintahan agar terhindar dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta untuk
meningkatkan kinerja yang efektif dan efisien sehingga dapat memberikan
pelayanan publik dengan terpenuhinya standar pelayanan prima. Oleh karena itu, pencanangan ZI-WBK
bagi BPMP Provinsi NTT ini menjadi sangat penting.
“BPMP
NTT berkomitmen menerapkan ZI-WBK karena ini menjadi bukti pelayanan publik
yang baik. Kita sedang membangun pola kerja yang terintegrasi di lembaga ini
untuk memastikan tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan praktek-prektek
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” tegas Damita.
Lebih
lanjut, Damita mengharapkan, “Pembangunan
ZI-WBK selain sebagai upaya pencegahan KKN, juga yang paling utama adalah meningkatkan kualitas pelayanan. Oleh karena
itu, saya berharap dapat terbangun dan tercapainya pola kerja pegawai BPMP NTT
yang sesuai dengan tujuan ZI-WBK tersebut. Hal tersebut tentunya dimulai dari
komitmen pimpinan dan semua tim BPMP Provinsi NTT untuk membudayakan pola
disiplin serta pola kerja dengan rasa memiliki. BPMP NTT berkomitmen bekerja
dengan cerdas, menolak segala bentuk korupsi dan melayani dengan hati,” harap
Damita.
Penanggung jawab ZI-WBK BPMP NTT,
Aloysius Bora Sudi,
mengungkapkan bahwa kegiatan ini penting dilakukan karena BPMP NTT adalah salah
satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemdikbudristek yang perlu melakukan
pencegahan KKN dan perlu melakukan peningkatan pelayanan terhadap stakeholder
dan pihak lain yang membutuhkan.
“ZI-WBK
adalah sebuah predikat yang disematkan kepada instansi yang telah melakukan
pencegahan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme serta memenuhi kualitas
standar pelayanan kepada pelanggan. ZI-WBK terdiri atas 6 area pengungkit yakni,
Manajemen Perubahan, Tata Laksana, Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas
Kinerja, Pokja Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik,” papar
Alo.
Alo
juga menyebutkan, Pembangunan ZI-WBK di
BPMP Provinsi NTT berjalan cukup alot karena sudah tiga kali dicanangkan tetapi
tidak berjalan. Tonggak sejarah pembangunan kembali di tahun 2024 dimulai pada
tanggal 16 Januari 2024 melalui pemilihan tim yang mengawal 6 area pengungkit.
Pembangunan
ZI-WBK dimulai dengan penerapan keputusan Kepala BPMP NTT tentang disiplin
Aparat Sipil Negara (ASN) khususnya tentang pembenahan pola pikir dan budaya
kerja yang mencakup disiplin hari dan jam kerja, Disiplin Penyelesaian Sasaran
Kerja Pegawai, Disiplin Apel Pagi, dan Disiplin Pakaian Kerja. Namun, penerapan keputusan
ini pun masih berjalan sangat lamban karena
belum terpolanya komitmen pada semua elemen di BPMP
NTT.
“Sebagai
Penanggung jawab
ZI-WBK di BPMP NTT, saya
sangat berharap, setelah pendampingan kali ini, semakin kuat komitmen dan menyadarkan
warga BPMP NTT untuk mematuhi kesepakatan bersama sehinggap tercipta etika dan
budaya kerja sesuai regulasi,” tutup Alo. (BPMP NTT/MDj/red)
0 Comments