Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

FH Unwira Gelar Seminar Nasional tentang Eksistensi Peradilan Adat

Pose bersama.


Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Fakultas Hukum (FH) Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang menggelar Seminar Nasional dengan tema “Eksistensi Peradilan Adat Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Mendukung Pemberdayaan Masyarakat Adat”, Kamis (2/5/2024), di Aula St. Hendrikus, Gedung Rektorat, Kampus Penfui.

 

Seminar tersebut dipandu oleh Dosen FH Unwira, Rudolfus Tallan, S.H., M.H., serta melibatkan tiga (3) Pembicara, yakni Guru Besar FH Universitas Katolik Parahyangan, Prof. Dr. Dr. Rr. C. Dewi Wulansari, Ph.D., S.H., M.Hum., S.E., M.M., Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unwira, P. Dr. Gregorius Neonbasu, SVD., Ph.D., dan Peneliti Senior IRGSC., Yohanes Usbobo, S.Fil., M. Int. Dev.

 

Dalam pemaparannya, Pater Gregorius, menegaskan bahwa pemahaman tentang hukum tidak boleh dipahami sebatas rumusan Undang-Undang atau sekadar menerapkan silogisme dan tidak membuat masyarakat menjadi terpojok, sebab menurutnya, masyarakat merupakan sumber dari hukum itu sendiri.



Ia berharap, FH Unwira tidak saja mengajarkan para mahasiswa tentang cara, pola, dan taktik merumuskan hukum, tetapi lebih jauh dari itu, FH Unwira perlu melatih kemampuan menganalisis dan membedah faktor-faktor kejahatan dalam perspektif hukum.

 

“Jika Fakultas Hukum Unwira telah menerapkan penegasan tersebut secara sungguh, maka tujuan dan eksistensi Fakultas Hukum Unwira dalam upaya memerdekakan manusia, menciptakan perdamaian, harmonisasi, dan tertib akan semakin nyata,” terangnya.



Sementara itu, Yohanes Usbobo, dalam presentasenya, menyinggung soal praktik kehidupan masyarakat adat yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, masyarakat adat memiliki keterkaitan yang erat dengan bumi dan isinya, sebab mereka tidak mengambil hasil secara berlebihan dan mempunyai kemampuan untuk mengelola hutan.

 

“Masyarakat adat melindungi hampir 80% keanekaragaman hayati dan ekosistem di bumi. Sekitar 91% lahan yang mereka kelola kondisinya baik dan sedang. Mereka juga memiliki  hubungan yang kuat dengan wilayah dan sumber daya alam di sekitarnya. Oleh sebab itu, eksistensi masyarakat adat perlu dijaga dan diakui keberadaannya,” tutupnya. (Rio Ambasan/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments