Bupati Kupang, Korinus Masneno. |
Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Bupati Kupang, Korinus Masneno, mengatakan, dalam
durasi pembangunan 20 tahun ke depan, dibutuhkan kerangka perencanaan yang
terintegrasi secara nasional. Hal itu, sambungnya, mendorong pemerintah untuk
merancang visi pembangunan kabupaten Kupang tahun 2025-2045, yakni mewujudkan kabupaten Kupang yang maju,
mandiri, dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan
Daerah (RPD) Tahun 2025-2026 Kabupaten Kupang, Senin (11/12/2023), di Aula
Bupati Kupang.
Pada kesempatan tersebut, Masneno menerangkan bahwa
dua dokumen yang dibahas pada forum konsultasi publik tersebut merupakan
dokumen perencanaan yang wajib dimiliki oleh setiap pemerintah daerah.
“RPJPD untuk perencanaan dengan dimensi waktu 20
tahunan yang nantinya akan menjadi pedoman penyusunan RPJMD selama 4 periode
pembangunan sejak 2025-2045 nanti. Sedangkan, RPD disusun untuk dimensi waktu 2
tahunan yang nantinya akan digunakan sebagai dokumen perencanaan transisi sebelum
ditetapkannya RPJMD tahun 2025-2029,” jelas Masneno.
Ia menambahkan, RPD tahun 2025-2026 merupakan dokumen
perencanan yang baru bagi kabupaten Kupang. Dokumen tersebut, ujarnya, hadir dari
kebijakan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024. Selain itu,
sambung Masneno, dokumen RPD juga wajib disediakan untuk kepentingan
transisional dan keberlanjutan daerah ke depannya.
“Dokumen RPD ini disusun dengan memperhatikan target
akhir dari RPJPD kabupaten Kupang tahun 2005-2025, RPD provinsi NTT tahun
2024-2026, serta berbagai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat. Beberapa hal dalam rancangan awal RPD ini
harus diperhatikan secara detail dan saksama. Jadikan dokumen ini sebagai
rujukan dalam menyusun renstra perangkat daerah dan rencana kerja pembangunan
desa tahun 2025-2026,” sambungnya.
Untuk diketahui, secara substansi, rancangan awal
RPJPD kabupaten Kupang tahun 2025-2045 juga telah disusun dengan
mengintegrasikan kebijakan nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi NTT, dan
kebijakan daerah. Sedangkan, secara fungsional, RPJPD kabupaten Kupang juga
telah diselaraskan dengan dokumen RTRW kabupaten Kupang, RDTR perkotaan
Oelamasi dan Tarus, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan
pemukiman, serta kajian hidup strategis dan proyeksi penduduk sampai tahun 2045
nanti. (Prokopim Kab. Kupang/MDj/red)
0 Comments