![]() |
(Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makariem) |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim,
secara resmi meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah secara daring, pada
Kamis (20/7/2023). Sistem ini dibangun untuk meningkatkan kualitas pendidikan
melalui kepala sekolah yang didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah.
Dalam sambutannya, Nadiem menekankan bahwa
keberhasilan Program Guru Penggerak yang menjadi bagian dari Merdeka Belajar
terletak pada pada gotong royong antara pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah. Untuk itu, kata Menteri Nadiem, pemerintah daerah memiliki wewenang
untuk melantik Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
“Besar harapan saya, agar Kepala Daerah dapat
memberdayakan dan melantik Lulusan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah,” ujar
Mendikbudristek.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah daerah memiliki tantangan dalam
mengidentifikasi guru yang layak dan yang memenuhi syarat secara regulasi pada
Permendikbudristek tersebut.
“Selama ini, pemda
terkendala dalam beberapa proses pengangkatan kepala sekolah seperti berkas
yang harus dikumpulkan secara manual, kesulitan memetakan data kandidat maupun
dokumen administrasi dan diseminasi informasi yang tersebar di berbagai
sumber,” tutur Nunuk.
“Keberadaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah ini
merupakan upaya menindaklanjuti Program Merdeka Belajar episode kelima tentang
Guru Penggerak yang telah menghasilkan lulusan 31.928 guru penggerak,” ujar
Nunuk.
Saat ini, Program Pendidikan Guru Penggerak yang
sedang dalam proses pembelajaran adalah angkatan ketujuh dan delapan dengan
peserta sejumlah 32.882 Calon Guru Penggerak. Dari jumlah tersebut, baru 5.262
yang telah diangkat menjadi kepala sekolah.
Sementara itu, yang berpotensi menjadi kepala
sekolah sebanyak 42.415 Guru Penggerak. Selain itu, terdapat talent pool 22.896 guru yang memiliki
sertifikat calon kepala sekolah, yang berpotensi untuk dapat diangkat menjadi
kepala sekolah.
Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah hadir menjadi
bagian dari peta besar transformasi tata kelola dan karier guru yaitu Manajemen
Talenta Guru dan Tenaga Kependidikan. Tujuan dari sistem ini nantinya akan
membantu pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam melakukan
pengangkatan kepala sekolah dengan selektif, efektif dan terintegrasi.
Secara selektif, pemerintah daerah melalui dinas
pendidikan dapat mengecek data ketersediaan kandidat kepala sekolah yang sesuai
dengan ketentuan regulasi, sehingga memiliki akses ke daftar bakal calon kepala
sekolah yang berkualitas.
Kemudian, secara efektif, dinas pendidikan dapat
mengakses data kebutuhan kepala sekolah di daerahnya yang terkoneksi pada data
pokok pendidikan dan dapat diperbaharui secara langsung sesuai kondisi
lapangan.
Selanjutnya secara
terintegrasi, dinas pendidikan dapat melakukan proses pengangkatan kepala
Sekolah yang terdokumentasi dalam satu platform digital.
“Sistem ini juga masih dapat membuka ruang bagi
dinas untuk tetap melakukan tahapan seleksi tambahan di luar sistem, misalnya
asesmen, psikotes, CAT dan berbagai metode lainnya, dan ini dilakukan agar
kandidat yang terpilih dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan,”
ujar Nunuk.
Sistem ini juga akan terintegrasi dengan Platform
Merdeka Mengajar. Para bakal calon kepala sekolah dapat menerima informasi
undangan seleksi dari dinas dan mengunggah berkas-berkas melalui Platform
Merdeka Mengajar sehingga mempermudah calon kepala sekolah dalam proses
seleksinya.
Dalam peluncuran tahap pertama ini, Sistem
Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah fokus untuk mendukung
pengangkatan guru sebagai kepala sekolah, sementara untuk pengangkatan pengawas
sekolah masih dalam tahap pengembangan.
Kebijakan Manajemen Talenta
Guru
Pada kesempatan ini, Dirjen Nunuk mengatakan bahwa
untuk mengakselerasi dan mengoptimalkan guru sebagai talent pool pemimpin pembelajaran, Kemendikbduristek melalui
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan merancang sebuah program yang
kami sebut dengan Manajemen Talenta Guru.
“Manajemen Talenta Guru bertujuan untuk memastikan
kandidat-kandidat terbaik dapat menjadi guru profesional dan mendorong
percepatan karir guru terutama dalam mengisi peran dan posisi strategis untuk
meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di setiap kelas,” ujarnya.
Manajemen Talenta yang dikembangkan ini didukung
dengan berbagai sistem yang memudahkan pencapaian penguatan tata kelola dan
karier guru. Berikut beberapa layanan terkait manajemen talenta guru yang telah
dikembangkan.
Pertama, pemetaan kompetensi guru dan rekomendasi
belajar/pengembangan kompetensi dukungan pengelolaan kinerja guru yang
berorientasi pada pembelajaran. Kedua, dukungan pengembangan Kompetensi melalui Learning Management System (LMS). Ketiga, dukungan dalam proses
rekrutmen guru. Keempat, dukungan transformasi kepemimpinan pembelajaran.
“Dengan adanya inovasi tata kelola ini, pemerintah
meyakini bahwa pendidikan yang berkualitas dan merata di Indonesia akan menjadi
bagian penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju dan menjadi empat
negara besar ekonomi dunia pada 2050,” pungkas Nunuk. (Tim GTK Kemendikbud/Denis/MDj/red)
0 Comments