Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia tahun ini kembali membuka
pendaftaran untuk penerima manfaat Dana Indonesiana. Adapun bantuan pemerintah
yang ditujukan kepada para pelaku budaya ini disalurkan melalui pemanfaatan
Dana Abadi Kebudayaan, sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dana Indonesiana Tahun 2023 mengusung tema ‘Kebudayaan untuk Hidup
Berkelanjutan’ dan dirancang khusus untuk sektor kebudayaan, sehingga hasil
pengembangan Dana Indonesiana dapat digunakan oleh para pelaku budaya dengan
lebih fleksibel. Adapun standar biayanya juga akan lebih sesuai dengan
kebutuhan kegiatan dan pelaku budaya.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, mengungkapkan bahwa pembiayaan
untuk kegiatan kebudayaan selama ini masih sangat minim, sehingga berbagai
inisiatif dan kreatifitas bidang kebudayaan tidak berjalan sebagaimana
mestinya.
Lebih lanjut, Hilmar mengatakan bahwa melalui Dana Abadi Kebudayaan diharapkan
kondisi tersebut dapat diatasi dan diperbaiki sehingga berbagai inisiatif
masyarakat di bidang kebudayaan tersebut dapat diakomodir dan difaslitasi
sebagai investasi jangka panjang.
"Dengan kata lain kita berharap melalui pendanaan ini akan memperluas
akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik
dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan," sambung Hilmar
pada Senin (17/7/2023).
Program layanan pengembangan Dana Indonesiana dibagi menjadi beberapa kategori
dengan sasaran penerima manfaat meliputi perseorangan, komunitas/organisasi
kebudayaan dan Lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan. Adapun kategori
program layanan yang ditentukan antara lain adalah:
(1) Fasilitasi Bidang
Kebudayaan bagi Komunitas dan Pelaku Budaya, yang terbagi menjadi: Dukungan
institusional bagi lembaga dan organisasi kebudayaan, dan Belajar Bersama
Maestro; (2) Produksi Kegiatan
Kebudayaan, yang terbagi menjadi: Pendayagunaan Ruang Publik, Sinema Mikro,
dan Kegiatan Strategis; (3) Produksi
Media, yang terbagi menjadi: Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro,
Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, Dana Pendamping untuk Distribusi
Internasional, dan Dana Pendamping untuk Karya Unggulan; dan (4) Program layanan lainnya sesuai arahan
Dewan Penyantun.
Pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan
melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan,
Kemdikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam
prosesnya, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek sebagai Program Management Office yang bertugas mengawal hal-hal bersifat
substantif, yakni sosialisasi, pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima
manfaat.
Sementara itu, LPDP bertindak sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana
kepada penerima manfaat. Untuk alokasi pendanaan yang dapat dimanfaatkan pada
tahun 2023 antara lain melebihi angka 200 miliar rupiah.
Untuk menerima manfaat Dana Indonesiana, calon penerima manfaat nantinya akan
mengikuti proses seleksi ketat oleh tim komite seleksi yang secara khusus
bertugas menilai proposal.
Sebagai informasi, proses pendaftaran Dana
Indonesiana Tahun 2023 dapat diakses secara resmi pada 17 Juli 2023 melalui
laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id, yang juga
menampilkan informasi mengenai Dana Indonesiana serta profil para penerima dan
profil kegiatan yang telah dilaksanakan dengan bantuan Dana Indonesiana.
Melalui Dana Indonesiana Tahun 2023, diharapkan
para pelaku seni dan pelaku budaya dapat termotivasi untuk membangkitkan gairah
serta aktivitas-aktivitas kebudayaan dalam kerangka pemajuan kebudayaan di
Indonesia. (Tim Publikasi SetDitjen Kebudayaan, Rayhan Parady/MDj/red)
0 Comments