(Ilustrasi Wisuda) |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM -
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek
menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib
dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang
tua/wali murid.
“Kami mohon kepada seluruh
kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan
surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.
Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak
boleh memberatkan orang tua murid," ujar Sekretatis Jenderal
Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta, pada Jumat (23/6/2023).
Kemendikbudristek juga
mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk
mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan
orang tua peserta didik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
“Kami harapkan peran komite sekolah yang
beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat
yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur
Suharti.
Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga
meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk
melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya
masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan
kepada peserta didik.
“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda.
Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya
sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas
pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” pungkas
Suharti. (Kemendikbudristek/MDj/red)
0 Comments