Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Kapolda NTT Beri Kuliah Umum Terkait TPPO di Unwira Kupang

 

(Kapolda NTT dan Rektor Unwira Kupang beserta jajaran melakukan foto bersama)


Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum., memberikan Kuliah Umum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Jumat (19/5/2023).


Baca juga: Kunjungi UNWIRA, Kapolda NTT Beri Kuliah Umum Tentang TPPO  


Kuliah Umum bertajuk “Peran Kepolisian Dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” tersebut dibuka secara langsung oleh Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., di Aula St. Paulus, Gedung Rektorat Lantai IV, Kampus Penfui.

 

Dalam sambutannya, Rektor Unwira, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., mengatakan tujuan Kuliah Umum tersebut ialah untuk mengetahui peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk Polda NTT, dalam menegakkan hukum TPPO dan mengidentifikasi hambatan yang dialami dalam proses penegakkan hukum TPPO yang terjadi di NTT.



“TPPO (human trafficking) adalah kejahatan kemanusiaan yang terjadi di level internasional sampai ke level lokal. Modus TPPO itu ialah untuk mengeksploitasi perempuan, laki-laki, anak-anak, dan pekerja migran,” ujar Pater Philipus.

 

Menurutnya, dalam kerja sama dengan masyarakat (dan khususnya masyarakat Perguruan Tinggi seperti Unwira), Kepolisian berperan penting dalam usaha penyadaran dan sosialisasi, serta penegakkan hukum terhadap pelaku TPPO. Oleh sebab itu, sambung Pater Philipus, pihaknya sangat mendukung peran Kepolisian melalui Kuliah Umum dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya dalam melancarkan penyelidikan dan penyidikan, serta berupaya dalam penanggulangan dan pemberantasan Pelaku TPPO.

 

“Terima kasih kepada Bapak Kapolda yang telah bersedia membawakan Kuliah Umum tentang TPPO di Unwira,” ungkap Pater Philipus.

 

Saat memulai Kuliah Umum, Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum., menyampaikan salam nasional sebagai upaya menjaga keberagaman di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).



Terkait TPPO, Johanis mengatakan terdapat 5 hal yang menjadi penyebab munculnya TPPO, yakni kemiskinan, ketidaktahuan masyarakat (orang tua dan keluarga), terbatasnya lapangan pekerjaan di NTT, adanya orang perorangan atau perusahaan resmi yang memanfaatkan situasi pelik di NTT, serta berangkat dengan kemauan sendiri.


Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pengelolaa Jurnal, UNWIRA Kerja Sama Dengan RJI  


“Ada beberapa Modus Operandi yang biasa terjadi selama ini, antara lain penipuan dengan rayuan kata bohong kepada orang tua, RT/RW, dan korban bahwa korban akan bekerja dan mendapatkan gaji yang besar, memalsukan dokumen kependudukan, ditempatkan atau disekap di penampungan sementara sampai berbulan-bulan, menurunnya angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara ilegal, dan penjeratan hutang dengan cara memberikan uang sirih pinang kepada orang tua untuk mengikat korban,” ungkapnya.

 

Untuk itu, lanjut Johanis, ada beberapa strategi yang (akan) dibuat oleh Polda NTT untuk mencegah dan menangani TPPO, antara lain strategi preemtif, preventif, dan represif.



“Strategi preemtif merupakan strategi internal yang akan dibuat oleh Polri dengan memaksimalkan fungsi teknis Kepolisian sesuai fungsi masing-masing. Misalnya, Binmas melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat terkait pengetahuan tentang bahaya TPPO dan pengawasan pada katong-kantong perekrutan PMI di desa-desa. Lalu, Shabara melakukan Turjawali pada wilayah rawan TPPO. Kemudian, Intelkam melakukan deteksi dini dan pengawasan, serta memberikan informasi terkait daerah rawan terjadi TPPO. Di samping itu, Lantas melakukan razia kendaraan dan penumpang untuk mencegah terjadinya TPPO. Sementara itu, KP3 laut dan udara bertugas untuk menyaring di tempat pemberangkatan,” jelas Johanis.

 

Sementara itu, strategi preventif, sambungnya, adalah strategi yang memaksimalkan sistem koordinasi yang baik dengan stakeholder atau instansi terkait lainnya, antara lain, instansi terkait dalam satuan gugus, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) untuk mencegah area bandara, TNI Angkatan Laut (AL) dan KP3 untuk mencegah area pelabuhan, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi untuk melakukan verifikasi data, Dinas Sosial untuk memberikan pengamanan kepada korban, media massa untuk memublikasi laporan TPPO, dan lainnya.

 

“Dalam strategi represif, untuk mendukung penegakkan hukum terhadap TPPO, maka Subdit IV Renakta, khususnya Unit Trafficking Polda NTT, telah siap melakukan penegakkan hukum terhadap kasus-kasus dan memroses para pelaku TPPO. Polda NTT juga tergabung dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor: 89/KEP/HK/2020 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO dan Calon Pekerja Migran Indonesia serta Calon Tenaga Kerja Antar Daerah Non Prosedural di NTT,” tambag Johanis.



Dalam sesi tanya jawab, Mahasiswa Fakultas Hukum Semester VI, RD. Vinsensius Tamelab, Pr., mempertanyakan upaya Polda NTT dalam menindak Personil Kepolisian atau Aparat yang terlibat dalam TPPO.


Baca juga: Diskusi Tentang Politik Identitas, UNWIRA Hadirkan Dr. Boni Hargens, Dr. Budhy Munawar-Rachman, dan Dr. Nobertus Jegalus 


“Polri selalu bertindak tegas terhadap para Anggotanya kalau mereka terlinat dalam tindak pidana, termasuk TPPO. Pimpinan Polri tidak segan-segan untuk memecat Anggota Polri yang terlibat. Sebab, kita pecat satu orang, masih ada 1000 orang yang mau jadi polisi. Jadi, Polri sangat tegas dan tidak ada upaya untuk melindungi Anggota,” pungkas Johanis saat menjawab pertanyaan tersebut. (MDj/red)


Post a Comment

0 Comments