Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

UNWIRA KUPANG DAN KOMISI INFORMASI PUSAT RI GELAR KULIAH UMUM TERKAIT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 

(Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M.,M.P.A., saat memaparkan materi terkait keterbukaan informasi publik di Aula St. Hendrikus, Kampus Penfui, Unwira Kupang)


Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang melalui Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi menggelar kegiatan Kuliah Umum dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat” di Aula St. Hendrikus, Kampus Penfui, Kamis (13/4/2023). Kuliah Umum yang dibuka secara resmi oleh Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (RI), Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M.,M.P.A., selaku Narasumber Utama.

 

Dalam sambutan pembukanya, Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut melalui kerja sama antara Prodi Ilmu Komunikasi Unwira dengan Komisi Pusat Informasi RI. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat berguna bagi para mahasiswa dalam mendukung keterbukaan informasi publik guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Informasi publik, sambung Pater Philipus, dapat membawa begitu banyak perubahan.

 

“Informasi membawa begitu perubahan dan hal itu sesuai dengan visi Unwira Kupang supaya mereka memiliki kehidupan yang melimpah atau dalam konteks pendidikan berarti berlimpah informasi dan pengetahuan di tengah masyarakat. Tema kegiatan hari ini selalu didengungkan oleh Pemerintah dan Tokoh Masyarakat untuk dilaksanakan. Tentunya, ini juga berguna bagi para mahasiswa agar memahami informasi publik dan pentingnya era keterbukaan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.


(Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Kuliah Umum secara resmi)

Pater Philipus menerangkan selama 40 tahun berdiri, Unwira terus diberikan kepercayaan oleh Pemerintah dan masyarakat, sehingga banyak lulusan yang terserap dan tersebar di tengah masyarakat dengan membawa informasi dan pengetahuan. Untuk itu, tambahnya, para lulusan selalu dibekali dengan berbagai informasi dan sikap kritis agar bisa memberikan perubahan yang berarti.

 

“Semua lulusan selalu dibekali dengan informasi. Selain itu, para dosen pun turut menyampaikan informasi kepada publik melalui publikasi, penelitian, dan pengabdian. Kita harus bisa memilah dan memilih informasi secara baik dan sesuai kebutuhan. Di sinilah sikap kritis harus dimiliki agar tidak terjebak ke dalam hoaks. Semoga dengan kegiatan ini, kita bisa berkontribusi dalam proses pembangunan masyarakat melalui informasi yang akan kita sampaikan,” tegas Pater Philipus.

 

Sementara itu, dalam pemaparan materinya, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M.,M.P.A., menuturkan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan ketahanan informasi adalah bagian penting dari ketahanan nasional. Hak atas informasi, sambung Donny, merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Keterbukaan informasi publik, jelasnya, memiliki dasar hukum, yakni Pasal 28 F UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Publik, dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.



“Presiden RI, Jokowi, menyatakan bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita dan kini data kita lebih berharga dari minyak, sebab dengan data yang transparan dan akuntabel bisa menciptakan situasi yang kondusif. Semua informasi yang bersifat publik berhak diketahui oleh masyarakat dan penyedia informasi wajib memberikannya. Untuk itu, mahasiswa harus turut berpartisipasi dalam memberikan saran atau pandangan terkait keterbukaan informasi publik,” ungkap Donny.

 

Donny menegaskan badan publik harus memberikan informasi yang baik dan jelas, mudah diakses dan terjangkau, serta akurat dan sebagainya. Informasi publik, ujarnya, diklasifikasikan ke dalam 2 jenis, yakni informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan dengan uji konsekuensi. Informasi yang terbuka, terang Donny, selalu diumumkan secara berkala dan serta merta, berdasarkan permintaan, dan disediakan setiap saat, sedangkan, informasi yang dikecualikan, sambungnya, bisa berupa rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia publik.

 

Ia berharap agar dengan terbukanya informasi publik, masyarakat dan penyelenggara negara bisa memperoleh informasi secara transparan terkait aktivitas dan operasional badan publik. Selain itu, tandasnya, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan.


(Seorang mahasiswi menyampaikan pertanyaan saat sesi diskusi dan tanya jawab)

Pantauan media, setelah sesi pemaparan materi Narasumber tersebut, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait keterbukaan informasi publik yang dipandu langsung oleh Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Unwira, Mikhael Rajamuda Bataona, M.I.Kom. Suasana diskusi berjalan dengan alot dan lancar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Komisi Informasi Pusat RI, serta para dosen dan mahasiswa dari berbagai prodi di lingkup Unwira. (MDj/red)


Post a Comment

0 Comments