(Komisioner KND RI melakukan foto bersama perwakilan Peguruan Tinggi se-Kota Kupang dan peserta diskusi) |
Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Komisi
Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia (RI) menggelar kegiatan Sarasehan
dan Penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum
of Understanding (MoU) dengan Perguruan Tinggi Se-Kota Kupang di Auditarium
St. Paulus, Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Kamis
(16/3/2023).
Kegiatan
yang mengusung topik “Membangun Ekosistem Perguruan Tinggi yang Inklusif dan
Pengantar Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan” tersebut turut
dihadiri oleh Komisioner KND RI, Fatimah Asri Mutmainnah dan Jonna Aman
Damanik, Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., perwakilan
Perguruan Tinggi se-Kota Kupang, jajaran KND RI, dan awak media.
Dalam
sambutan awalnya, Komisioner KND RI, Fatimah Asri Mutmainnah, menyampaikan
apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung
penyelenggaraan kegiatan tersebut. KND RI, jelasnya, merupakan lembaga
independen non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
“Kami
merupakan lembaga yang baru dibentuk dan kami baru dilantik pada 1 Desember
2021. Kami memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan
advokasi terkait disabilitas. Kami juga bertugas seperti Komnas HAM dan Komnas
Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Fatimah.
(Komisioner KND RI, Fatimah Asri Mutmainnah) |
Fatimah
menerangkan bahwa pihaknya selalu membangun kolaborasi bersama berbagai
Perguruan Tinggi di Indonesia. Kolaborasi bersama lembaga pendidikan,
ungkapnya, diharapkan mampu menghasilkan kajian-kajian ilmiah yang berguna bagi
penanganan disabilitas sekaligus menemukan solusi bersama dalam memutus mata
rantai stigma terhadap disabilitas.
“Disabilitas
selalu menerima stigma negatif dan asumsi-asumsi tanpa dasar dari lingkungan
tempatnya berada, bahkan belum semua mereka telah mengenyam pendidikan dengan
baik. Bicara soal pendidikan yang inklusif bukan sekedar label atau identitas
fisik, tetapi lebih kepada filosofi bagaimana memberikan ruang bagi disabilitas
untuk berkembang seperti anggota masyarakat lainnya. Mereka berhak untuk
mengenyam pendidikan,” sambung Fatimah.
Sementara
itu, Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., dalam sambutannya,
memberikan apresiasi atas kehadiran KND RI di Unwira Kupang yang bisa menjadi
wadah pengenalan dan pembiasaan pendidikan yang inklusif di ranah Peguruan
Tinggi. Menurutnya, disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara,
termasuk dalam memperoleh pendidikan.
(Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD.) |
“Komisi
Nasional Disabilitas memiliki tugas yang luhur untuk para disabilitas. Pada kesempatan
ini, kita akan mendengar banyak hal tentang disabilitas sekaligus saling
berbagi (sharing) tentang
disabilitas. Kita harus benar-benar memahami dan mengerti bagaimana menanamkan
pendidikan yang inklusif dalam cara berpikir kita,” ungkap Pater Philipus.
Pater
Philipus juga menyampaikan bahwa Unwira selalu membuka ruang bagi para
mahasiswa penyandang disabilitas untuk mengenyam pendidikan hingga selesai. Pada
periode wisuda yang lalu (tahun 2022), dari 700-an wisudawan/i, ujarnya,
terdapat 2 orang penyandang disabilitas yang lulus. Hal itu, sambung Pater
Philipus, didukung oleh lingkungan pendidikan yang turut menjadi support system bagi mereka.
Membangun Ekosistem Pendidikan yang
Inklusif
Lebih
lanjut, dalam pemaparan materinya, Komisioner KND RI, Jonna Aman Damanik,
menyampaikan bahwa untuk membangun ekosistem pendidikan yang inklusif harus
dimulai dari perspektif atau paradigma. Setiap lembaga pendidikan, ungkapnya,
harus memiliki ULD yang menyediakan layanan dan fasilitas bagi penyandang
disabilitas. Hal itu, ujar Jonna, sesuai dengan PP No. 13 Tahun 2020 Pasal 42
ayat (3).
“Pada
Pasal 38 PP No. 13 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap penyelenggara Pendidikan
Tinggi yang tidak membentuk ULD akan mendapatkan sanksi administratif, baik
berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan Izin Penyelenggaraan
Pendidikan, dan pencabutan Izin Penyelenggaraan Pendidikan,” terang Jonna.
(Komisioner KND RI, Jonna Aman Damanik) |
Namun,
lanjut Jonna, pembentukan ekosistem pendidikan yang inklusif harus dilakukan
atas kesadaran dan bukan karena ketakutan akan sanksi yang berlaku. ULD,
ujarnya, harus ditempatkan secara struktural dan bukan sektoral yang terpisah. Untuk
itu, Jonna berharap agar Perguruan Tinggi dan lembaga pendidikan lainnya dapat
berkolaborasi serta membuat “peta jalan” sebagai panduan untuk membangun
ekosistem pendidikan yang inklusif atau ULD.
“Bicara
disabilitas sama dengan berbicara tentang kemanusiaan. Kita memang tidak bisa
memungkiri bahwa sarana dan prasarana penunjang ULD pasti mahal, tetapi ini
tentang mencapai pendidikan yang inklusif serta membutuhkan waktu dan
tahapan-tahapannya. Untuk itu, kami selalu mengedepankan konsep pentahelix yang melibatkan pemerintah,
akademisi, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan media massa untuk mendukung
semua itu,” pungkasnya.
Pantauan
media, sebelum dilaksanakannya sesi diskusi, digelar penandatanganan MoU antara
KND RI dan beberapa Perguruan Tinggi, yakni Unwira, Universitas Nusa Cendana
(Undana), Universitas Muhammadiyah Kupang, Stikom Uyelindo, Universitas Karya
Dharma Kupang, Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, Politani Kupang, dan
Akademi Pekerja Sosial (APS) Kupang. (MDj/red)
0 Comments