(Ilustrasi kegiatan pembelajaran di dalam kelas) |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA) menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Timur (NTT) soal penerapan jam masuk sekolah pukul 05.00 pagi. Kebijakan
tersebut dikeluarkan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dengan
tujuan untuk membangun kedisiplinan dan etos kerja serta meningkatkan kualitas
pendidikan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Plt Deputi
Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani, mengatakan bahwa hal
tersebut perlu pandangan ahli di bidangnya maupun masukan dari berbagai
pemangku kepentingan termasuk perwakilan anak atau peserta didik. Hal itu
dimaksudkan agar prinsip kepentingan terbaik anak dapat terwujud.
“Kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang
lagi, apakah kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap
anak, mulai rasa aman siswa yang berangkat subuh, transportasi yang digunakan
siswa ke sekolah, bagaimana dengan siswa yang jarak rumahnya ke sekolah jauh,
dan dampak terhadap psikis siswa ataupun kesehatan siswa,” kata Rini dalam
siaran pers, Jumat (3/3/2023).
Rini menyampaikan masuk sekolah Pukul 05.00
pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat anak-anak. Secara tidak langsung,
hal tersebut memengaruhi tumbuh kembang dan kesehatan anak, termasuk
berkurangnya konsentrasi belajar karena kemungkinan anak akan lebih mudah
mengantuk.
Padahal, Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Pemerintah Republik Indonesia dan menjadi ruh lahirnya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional memperhatikan kesempurnaan perkembangan intelektual maupun emosi setiap anak.
Adapun untuk meningkatkan kedisiplinan anak, tidak
bisa dilakukan dengan keterpaksaan. Rini menjelaskan bahwa meningkatkan
kedisiplinan anak harus dengan suasana yang penuh kasih.
“Meningkatkan kedisiplinan anak harus dalam
suasana yang penuh kasih, rekreatif, dan berulang sehingga lahir kedisiplinan
berdasarkan kesadaran, bukan dengan keterpaksaan dan semua pihak harus tetap
menghormati hak-hak anak,” jelas Rini.
Untuk memantau kebijakan masuk pukul 05.00
pagi tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT.
“Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi
dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT
dalam hal memantau kebijakan masuk sekolah Pukul 05.00 pagi ini. Kami pun
berharap, berbagai kebijakan daerah yang berdampak terhadap anak tidak
berpolemik dan menjadi kontraproduktif,” tandas Rini.
KPAI Terus Lakukan Pengawasan dan Koordinasi
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
pendidikan di NTT. KPAI akan terus meminta klarifikasi dan keterangan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT serta pihak lainnya agar dapat
menjelaskan dasar hingga hasil kajian mengenai adanya kebijakan tersebut.
Menurut Anggota KPAI, Aris Adi Leksono,
kebijakan tersebut harus mempertimbangkan prinsip hak anak dengan memperhatikan
kepentingan terbaik anak dan hak berpartisipasi, sebab masih banyak variabel
lain untuk mengoptimalkan kualitas peserta didik yang dapat diimplementasikan
di lingkungan pendidikan.
“Perlu dikaji ulang, karena kebijakan tersebut
perlu memperhatikan jaminan kesehatan, keamanan, maupun sarana pra sarana untuk
memenuhi hak anak seperti sarana ibadah, transportasi, kantin sehat dan lainnya,”
tutur Aris dalam siaran pers Kamis, (2/3/2023).
Aris menambahkan bahwa pihak KPAI berharap kebijakan
di lingkungan pendidikan tidak berseberangan dengan kepentingan terbaik bagi
anak, sehingga dalam mengeluarkan kebijakan harus berdasarkan kajian yang
komprehensif dan dilakukan uji publik maupun sosialisasi yang masih kepada
seluruh lapisan masyarakat. (MDj/red)
0 Comments