Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KEMENPPPA DAN KPAI SOROTI KEBIJAKAN JAM MASUK SEKOLAH DI NTT

(Ilustrasi kegiatan pembelajaran di dalam kelas)


Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) soal penerapan jam masuk sekolah pukul 05.00 pagi. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dengan tujuan untuk membangun kedisiplinan dan etos kerja serta meningkatkan kualitas pendidikan.

 

Menanggapi kebijakan tersebut, Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani, mengatakan bahwa hal tersebut perlu pandangan ahli di bidangnya maupun masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk perwakilan anak atau peserta didik. Hal itu dimaksudkan agar prinsip kepentingan terbaik anak dapat terwujud.

 

“Kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang lagi, apakah kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap anak, mulai rasa aman siswa yang berangkat subuh, transportasi yang digunakan siswa ke sekolah, bagaimana dengan siswa yang jarak rumahnya ke sekolah jauh, dan dampak terhadap psikis siswa ataupun kesehatan siswa,” kata Rini dalam siaran pers, Jumat (3/3/2023).

 

Rini menyampaikan masuk sekolah Pukul 05.00 pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat anak-anak. Secara tidak langsung, hal tersebut memengaruhi tumbuh kembang dan kesehatan anak, termasuk berkurangnya konsentrasi belajar karena kemungkinan anak akan lebih mudah mengantuk.

 

Padahal, Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Pemerintah Republik Indonesia dan menjadi ruh lahirnya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional memperhatikan kesempurnaan perkembangan intelektual maupun emosi setiap anak.



Adapun untuk meningkatkan kedisiplinan anak, tidak bisa dilakukan dengan keterpaksaan. Rini menjelaskan bahwa meningkatkan kedisiplinan anak harus dengan suasana yang penuh kasih.

 

“Meningkatkan kedisiplinan anak harus dalam suasana yang penuh kasih, rekreatif, dan berulang sehingga lahir kedisiplinan berdasarkan kesadaran, bukan dengan keterpaksaan dan semua pihak harus tetap menghormati hak-hak anak,” jelas Rini.

 

Untuk memantau kebijakan masuk pukul 05.00 pagi tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT.

 

“Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT dalam hal memantau kebijakan masuk sekolah Pukul 05.00 pagi ini. Kami pun berharap, berbagai kebijakan daerah yang berdampak terhadap anak tidak berpolemik dan menjadi kontraproduktif,” tandas Rini.

 

KPAI Terus Lakukan Pengawasan dan Koordinasi

 

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan di NTT. KPAI akan terus meminta klarifikasi dan keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT serta pihak lainnya agar dapat menjelaskan dasar hingga hasil kajian mengenai adanya kebijakan tersebut.  



Menurut Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan prinsip hak anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak dan hak berpartisipasi, sebab masih banyak variabel lain untuk mengoptimalkan kualitas peserta didik yang dapat diimplementasikan di lingkungan pendidikan.

 

“Perlu dikaji ulang, karena kebijakan tersebut perlu memperhatikan jaminan kesehatan, keamanan, maupun sarana pra sarana untuk memenuhi hak anak seperti sarana ibadah, transportasi, kantin sehat dan lainnya,” tutur Aris dalam siaran pers Kamis, (2/3/2023).

 

Aris menambahkan bahwa pihak KPAI berharap kebijakan di lingkungan pendidikan tidak berseberangan dengan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga dalam mengeluarkan kebijakan harus berdasarkan kajian yang komprehensif dan dilakukan uji publik maupun sosialisasi yang masih kepada seluruh lapisan masyarakat. (MDj/red)


Post a Comment

0 Comments