Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Badan Keahlian (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) menggelar Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan Kuliah
Umum bertajuk “Metode Omnibus, Meaningful
Participation, dan Evidence Based Dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” bersama Civitas Academica Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira)
Kupang, Selasa (28/2/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Auditarium St. Paulus
Gedung Rektorat Unwira Kupang tersebut turut dihadiri oleh Kepala BK DPR RI,
Dr. Inosentius Samsul, S.H.,M.Hum., Kepala Pusat Perencanaan UU DPR RI, Dr.
Lidya Suryani Widayati, S.H.,M.H., Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus
Tule, SVD., Wakil Rektor I Unwira Kupang, Dr. Samuel Igo Leton, M.Pd., Wakil
Rektor III Unwira Kupang, Drs. Servatius Rodriques, M.Si., Sekretaris Yayasan
Pendidikan Katolik Arnoldus (Yapenkar), Pater Egidius Taimenas, SVD.,S.Fil.,M.H.,
Dekan Fakultas Hukum (FH) Unwira Kupang, Finsensius Samara, S.H.,M.Hum., para
Dosen FH Unwira Kupang, dan para mahasiswa FH Unwira Kupang.
Dalam sambutannya, Kepala BK DPR RI, Dr. Inosentius
Samsul, S.H.,M.Hum., memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan
tersebut. Menurutnya, Unwira Kupang harus menjadi wadah aspirasi dari Indonesia
Timur, terutama terkait masukan-masukan akademis dalam perumusan atau revisi kebijakan
yang berpengaruh kepada publik. Untuk itu, ke depannya, harap Dr. Inosentius,
pihak Unwira bisa membangun komunikasi dan diskusi yang intens bersama BK DPR
RI.
“Terima kasih atas penyelenggaraan kegiatan ini. Unwira
Kupang termasuk ke dalam kloter pertama penandatanganan MoU bersama BK DPR RI, sehingga dengan ini, kita bisa saling
mendekati. Kami berharap agar Unwira bisa menjadi wadah aspirasi dari Indonesia
Timur dan dengan kerja sama ini, kita bisa lebih dekat dan intens ke depannya,”
ungkapnya.
(Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan bersama BK DPR RI secara resmi) |
Sementara itu, dalam sambutan sekaligus membuka
kegiatan tersebut, Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., turut
menyampaikan terima kasih kepada pihak BK DPR RI atas perpanjangan
penandatanganan MoU yang telah
dilakukan sejak 5 tahun yang lalu tersebut. Melalui hubungan kerja sama
tersebut, ungkap Pater Philipus, banyak hal urgen yang akan dibahas terkait
produk hukum beserta masukan-masukan yang diperlukan.
“Kegiatan hari ini adalah serangkaian kegiatan yang
pernah terjadi bersama 54 Peguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Unwira Kupang,
pada tahun 2017, telah melaksanakan penandatanganan MoU dan Kuliah Umum bersama BK DPR RI, kemudian pada tahun 2018,
kita juga menggelar FGD bersama Fakultas Hukum dan Fakultas Filsafat. Lalu,
pada beberapa waktu yang lalu juga kita turut menghadiri Seminar Nasional
bersama 54 Perguruan Tinggi di Jakarta,” jelas Pater Philipus.
Lebih lanjut, Pater Philipus turut memberikan
apresiasi kepada BK DPR RI yang telah mendukung pelaksanaan fungsi DPR, yakni
legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hal itu, ujarnya, juga membutuhkan
keterlibatan ahli dan akademisi dari lingkungan kampus, sehingga pihak Unwira
selalu hadir untuk membantu. Dengan kerja sama tersebut, tambah Pater Philipus,
draft atau produk hukum yang dihasilkan bisa berdampak bagi kesejahteraan
masyarakat.
(Penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU antara BK DPR RI dan Unwira Kupang) |
Kuliah Umum dan Diskusi
Bersama BK DPR RI
Setelah seremonial pembukaan dan penandatanganan MoU,
dilaksanakan Kuliah Umum bertajuk “Metode Omnibus, Meaningful Participation, dan Evidence
Based Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” yang dibawakan
langsung oleh Kepala BK DPR RI dan dipandu oleh Dosen FH Unwira Kupang, Ernesta
Uba Wohon, S.H.,M.Hum.
Dalam presentasi awalnya, Dr. Inosentius menyampaikan
bahwa mekanisme dan komplikasi dalam pembentukan Undang-Undang meliputi
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Selain itu,
tambahnya, dinamika legislasi juga meliputi kelembagaan, ketentuan formil,
partisipasi masyarakat, perencanaan, metode dan jenis UU, serta RUU Carry Over atau Lungsuran.
“Banyak sekali dinamika fraksi yang memiliki pola
penyelesaian masalah yang berbeda-beda. Selain itu, terdapat pula kecenderungan
pemikiran yang sektoral baik di ranah daerah, pusat, hingga kementerian. Untuk itu,
perumusan kebijakan harus didasari oleh data atau persoalan empiris di
masyarakat, sehingga dapat diterima secara teoritis dan bisa berdampak luas
bagi mayarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dr. Inosentius menekankan bahwa Omnibus Law sebenarnya adalah sebuah
metode dan bukan jenis peraturan. Hal ini, tegasnya, harus diluruskan agar
dipahami secara baik oleh publik.
“Metode Omnibus merupakan
metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan memuat materi muatan
baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum
yang diatur dalam berbagai Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama,
serta mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama
dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan Perundangan-undangan untuk
mencapai tujuan tertentu,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait partisipasi masyarakat, Dr.
Inosentius menuturkan bahwa hal tersebut sangat penting dan harus dilakukan
secara bermakna (meaningful participation),
sehingga tercipta atau terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara
sungguh-sungguh.
Kepala BK DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H.,M.Hum. (kiri) bersama Moderator sekaligus Dosen FH Unwira Kupang, Ernesta Uba Wohon, S.H.,M.Hum. (kanan) saat sesi kuliah umum dan diskusi) |
“Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna setidaknya
memenuhi tiga prasyarat, yakni hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk
dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban
atas pendapat yang diberikan. Partisipasi publik tersebut diperuntukkan
terutama bagi mereka yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap
RUU yang sedang dibahas,” jelasnya.
Sedangkan, Evidence
Based Legislationi, terang Dr. Inocentius, merujuk pada Undang-Undang yang
disusun bersama dengan penelitian yang ketat mengenai pokok bahasan RUU
tersebut, serta diikuti dengan pemantauan dan evaluasi ekstensif setelah
Undang-Undang tersebut diberlakukan.
“Sebab pijakan pembuktian yang kokoh membantu
membangun dukungan politik dengan menwarkan metode objektif untuk memenangkan
persetujuan dari mereka yang tidak yakin atau menentang suatu tindakan,”
Di akhir pemaparannya, Dr. Inosentius mengatakan bahwa
terdapat implikasi dari penerapan metode omnibus
dan meaningful participation,
yakni adanya perubahan dari fokus satu UU ke banyak UU secara komprehensif,
dari elitis ke populis (mendengarkan masukan), dari manual-face to face menjadi virtual-paperless, dari kerja individu ke kerja
kolaborasi, hingga dari penyimpanan data untuk pribadi menjadi sharing informasi secara digital.
Untuk itu, sambung Dr. Inosentius, hal yang diperlukan
ke depan adalah mengubah mindset dari
berpikir eksklusif ke inklusif, dari parsial ke komprehensif-integratif, dari
monodisipliner ke multidisipliner, serta memperkuat sistem data digital di
masing-masing instansi.
Memperkenal Fitur
SIMAS PUU
Guna mendukung keterlibatan publik dalam perumusan
produk hukum, Dr. Inosentius juga memperkenalkan fitur Partisipasi Masyarakat
dalam Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU). SIMAS PUU merupakan fitur yang
memuat partisipasi masyarakat berbasis online
system guna mewujudkan perancangan Undang-Undang yang mengakomodir
partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation).
“Saya mengajak seluruh mahasiswa untuk mengisi fitur
ini. Ini menjadi dukungan untuk perumusan kebijakan atau produk hukum yang
berbasis informasi atau masukan dari publik. Partisipasi kita semua bisa
menunjang penyusunan naskah akademik dan draf RUU di BK DPR RI secara
transparan, akuntabel, berintegritas, efisien, dan efektif,” pungkasnya.
Pantauan media, kegiatan kuliah umum dan diskusi
bersama BK DPR RI tersebut berlangsung selama hampir 2 jam setelah diselingi
dengan sesi tanya-jawab bersama para mahasiswa dan dosen. Setelah itu, kegiatan
dilanjutkan dengan sesi Focus Group Discussion
(FGD) terkait “Urgensi Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen”. Hasil dari kegiatan tersebut akan dijadikan
naskah akademik sebagai masukan dari pihak Unwira Kupang atas UU yang dimaksud.
(MDj/red)
0 Comments