Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

BK DPR RI GELAR PENANDATANGANAN MOU DAN KULIAH UMUM BERSAMA UNWIRA KUPANG

 

(Kepala BK DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H.,M.Hum., dan Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., beserta jajaran melakukan foto bersama usai penandatanganan Nota Kesepahaman. Foto: unwira.ac.id)


Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Badan Keahlian (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan Kuliah Umum bertajuk “Metode Omnibus, Meaningful Participation, dan Evidence Based Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” bersama Civitas Academica Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Selasa (28/2/2023).

 

Kegiatan yang berlangsung di Auditarium St. Paulus Gedung Rektorat Unwira Kupang tersebut turut dihadiri oleh Kepala BK DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H.,M.Hum., Kepala Pusat Perencanaan UU DPR RI, Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H.,M.H., Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., Wakil Rektor I Unwira Kupang, Dr. Samuel Igo Leton, M.Pd., Wakil Rektor III Unwira Kupang, Drs. Servatius Rodriques, M.Si., Sekretaris Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (Yapenkar), Pater Egidius Taimenas, SVD.,S.Fil.,M.H., Dekan Fakultas Hukum (FH) Unwira Kupang, Finsensius Samara, S.H.,M.Hum., para Dosen FH Unwira Kupang, dan para mahasiswa FH Unwira Kupang. 

 

Dalam sambutannya, Kepala BK DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H.,M.Hum., memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, Unwira Kupang harus menjadi wadah aspirasi dari Indonesia Timur, terutama terkait masukan-masukan akademis dalam perumusan atau revisi kebijakan yang berpengaruh kepada publik. Untuk itu, ke depannya, harap Dr. Inosentius, pihak Unwira bisa membangun komunikasi dan diskusi yang intens bersama BK DPR RI.

 

“Terima kasih atas penyelenggaraan kegiatan ini. Unwira Kupang termasuk ke dalam kloter pertama penandatanganan MoU bersama BK DPR RI, sehingga dengan ini, kita bisa saling mendekati. Kami berharap agar Unwira bisa menjadi wadah aspirasi dari Indonesia Timur dan dengan kerja sama ini, kita bisa lebih dekat dan intens ke depannya,” ungkapnya.


(Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan bersama BK DPR RI secara resmi)

Sementara itu, dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut, Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., turut menyampaikan terima kasih kepada pihak BK DPR RI atas perpanjangan penandatanganan MoU yang telah dilakukan sejak 5 tahun yang lalu tersebut. Melalui hubungan kerja sama tersebut, ungkap Pater Philipus, banyak hal urgen yang akan dibahas terkait produk hukum beserta masukan-masukan yang diperlukan.

 

“Kegiatan hari ini adalah serangkaian kegiatan yang pernah terjadi bersama 54 Peguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Unwira Kupang, pada tahun 2017, telah melaksanakan penandatanganan MoU dan Kuliah Umum bersama BK DPR RI, kemudian pada tahun 2018, kita juga menggelar FGD bersama Fakultas Hukum dan Fakultas Filsafat. Lalu, pada beberapa waktu yang lalu juga kita turut menghadiri Seminar Nasional bersama 54 Perguruan Tinggi di Jakarta,” jelas Pater Philipus.

 

Lebih lanjut, Pater Philipus turut memberikan apresiasi kepada BK DPR RI yang telah mendukung pelaksanaan fungsi DPR, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hal itu, ujarnya, juga membutuhkan keterlibatan ahli dan akademisi dari lingkungan kampus, sehingga pihak Unwira selalu hadir untuk membantu. Dengan kerja sama tersebut, tambah Pater Philipus, draft atau produk hukum yang dihasilkan bisa berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.


(Penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU antara BK DPR RI dan Unwira Kupang)

Kuliah Umum dan Diskusi Bersama BK DPR RI

 

Setelah seremonial pembukaan dan penandatanganan MoU, dilaksanakan Kuliah Umum bertajuk “Metode Omnibus, Meaningful Participation, dan Evidence Based Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” yang dibawakan langsung oleh Kepala BK DPR RI dan dipandu oleh Dosen FH Unwira Kupang, Ernesta Uba Wohon, S.H.,M.Hum.

 

Dalam presentasi awalnya, Dr. Inosentius menyampaikan bahwa mekanisme dan komplikasi dalam pembentukan Undang-Undang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Selain itu, tambahnya, dinamika legislasi juga meliputi kelembagaan, ketentuan formil, partisipasi masyarakat, perencanaan, metode dan jenis UU, serta RUU Carry Over atau Lungsuran.

 

“Banyak sekali dinamika fraksi yang memiliki pola penyelesaian masalah yang berbeda-beda. Selain itu, terdapat pula kecenderungan pemikiran yang sektoral baik di ranah daerah, pusat, hingga kementerian. Untuk itu, perumusan kebijakan harus didasari oleh data atau persoalan empiris di masyarakat, sehingga dapat diterima secara teoritis dan bisa berdampak luas bagi mayarakat,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Dr. Inosentius menekankan bahwa Omnibus Law sebenarnya adalah sebuah metode dan bukan jenis peraturan. Hal ini, tegasnya, harus diluruskan agar dipahami secara baik oleh publik.

 

“Metode Omnibus merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan memuat materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, serta mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan Perundangan-undangan untuk mencapai tujuan tertentu,” ungkapnya.

 

Sementara itu, terkait partisipasi masyarakat, Dr. Inosentius menuturkan bahwa hal tersebut sangat penting dan harus dilakukan secara bermakna (meaningful participation), sehingga tercipta atau terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.


Kepala BK DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H.,M.Hum. (kiri) bersama Moderator sekaligus Dosen FH Unwira Kupang, Ernesta Uba Wohon, S.H.,M.Hum. (kanan) saat sesi kuliah umum dan diskusi) 

“Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yakni hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Partisipasi publik tersebut diperuntukkan terutama bagi mereka yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap RUU yang sedang dibahas,” jelasnya.

 

Sedangkan, Evidence Based Legislationi, terang Dr. Inocentius, merujuk pada Undang-Undang yang disusun bersama dengan penelitian yang ketat mengenai pokok bahasan RUU tersebut, serta diikuti dengan pemantauan dan evaluasi ekstensif setelah Undang-Undang tersebut diberlakukan.

 

“Sebab pijakan pembuktian yang kokoh membantu membangun dukungan politik dengan menwarkan metode objektif untuk memenangkan persetujuan dari mereka yang tidak yakin atau menentang suatu tindakan,”

 

Di akhir pemaparannya, Dr. Inosentius mengatakan bahwa terdapat implikasi dari penerapan metode omnibus dan meaningful participation, yakni adanya perubahan dari fokus satu UU ke banyak UU secara komprehensif, dari elitis ke populis (mendengarkan masukan), dari manual-face to face menjadi virtual-paperless, dari kerja individu ke kerja kolaborasi, hingga dari penyimpanan data untuk pribadi menjadi sharing informasi secara digital.

 

Untuk itu, sambung Dr. Inosentius, hal yang diperlukan ke depan adalah mengubah mindset dari berpikir eksklusif ke inklusif, dari parsial ke komprehensif-integratif, dari monodisipliner ke multidisipliner, serta memperkuat sistem data digital di masing-masing instansi.



Memperkenal Fitur SIMAS PUU

 

Guna mendukung keterlibatan publik dalam perumusan produk hukum, Dr. Inosentius juga memperkenalkan fitur Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU). SIMAS PUU merupakan fitur yang memuat partisipasi masyarakat berbasis online system guna mewujudkan perancangan Undang-Undang yang mengakomodir partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

 

“Saya mengajak seluruh mahasiswa untuk mengisi fitur ini. Ini menjadi dukungan untuk perumusan kebijakan atau produk hukum yang berbasis informasi atau masukan dari publik. Partisipasi kita semua bisa menunjang penyusunan naskah akademik dan draf RUU di BK DPR RI secara transparan, akuntabel, berintegritas, efisien, dan efektif,” pungkasnya.

 

Pantauan media, kegiatan kuliah umum dan diskusi bersama BK DPR RI tersebut berlangsung selama hampir 2 jam setelah diselingi dengan sesi tanya-jawab bersama para mahasiswa dan dosen. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi Focus Group Discussion (FGD) terkait “Urgensi Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Hasil dari kegiatan tersebut akan dijadikan naskah akademik sebagai masukan dari pihak Unwira Kupang atas UU yang dimaksud. (MDj/red)


Post a Comment

0 Comments