Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

MAHASISWA KKN UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA GELAR PENYULUHAN BAHAYA BERKENDARA BAGI ANAK DI BAWAH UMUR

 

(Foto: Mahasiswa KKN Universitas Slamet Riyadi Surakarta bersama para peserta didik SD 01 Pulutan, Kecamatan Nogosari, Kota Surakarta)


Surakarta, CAKRAWALANTT.COM - Amin Imanuel Nuban, Mahasiswa KKN Universitas Slamet Riyadi Surakarta, dalam rilis beritanya kepada media ini via WhatsApp menerangkan bahwa bahaya berkendara bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun terus mengancam. Hal ini ditunjukkan dengan banyak ditemukannya kasus kecelakaan yang sering dialami oleh pelajar atau remaja sebagai korban maupun pelaku.

 

Secara hukum, remaja yang berusia di bawah 17 tahun tidak dibenarkan menyetir atau mengemudi kendaraan. Kondisi nyata berbagai kasus kecelakaan yang terjadi pada dan oleh anak di bawah umur inilah yang menjadi alasan pihak Universitas Slamet Riyadi Surakarta melalui Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang ditempatkan di Kelurahan Pulutan menggelar penyuluhan hukum tentang Bahaya Berkendara Bagi Anak Di Bawah Umur di SD 01 Pulutan, Kecamatan Nogosari, Kota Surakarta.

 

Materi penyuluhan yang disampaikan oleh mahasiswa KKN menekankan pada pemberian pengetahuan dan informasi tentang mengapa anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor dan apa saja akibat yang terjadi jika anak di bawah usia 17 tahun membawa kendaraan. Materi ini sangat penting dan mendapat tanggapan baik dari pihak sekolah yang ditunjukkan melalui antusiasme anak-anak yang mengikuti penyuluhan dengan melontarkan berbagai pertanyaan kepada pemateri.

 

Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh mahasiswa KKN atas nama Amin Imanuel Nuban, Devandra Prishadariska, dan Faizal Muzakki ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anak (remaja) yang selama ini bersikap acuh terhadap peraturan, serta meruntuhkan slogan yang sangat dipegang teguh oleh masyarakat bahwa peraturan dibuat untuk dilanggar. Para pemateri menyatakan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur, yakni faktor internal dan faktor eksternal, karena itu dibutuhkan semua pihak untuk membantu meminimalisir terjadinya kasus pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur.



Menurut Amin Nuban, pemberian pengetahuan dan informasi tentang bahaya mengendarai kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur ini juga sangat didukung oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang bernama Ibu Esty Aryani, SH., MH. Anak-anak memiliki kontrol emosi yang minim dan sangat tidak stabil, karena itu perlu dijaga agar tidak mengendarai kendaraan bermotor, apalagi di jalanan yang sangat ramai, sebab akan menimbulkan kecelakaan bagi anak-anak.

 

Amin menambahkan apresiasi yang besar diberikan oleh pihak sekolah atas inisiatif pihak Universitas Slamet Riyadi Surakarta yang mau berbagi pengetahuan dan informasi penting, serta meningkatkan kesadaran anak-anak untuk tidak berkendara jika usianya belum mencapai. Kegiatan-kegiatan seperti ini haruslah terus dilakukan oleh pihak perguruan tinggi untuk membantu masyarakat dalam membina kesadaran hukum berlalu lintas.



Sementara itu, mahasiswa KKN lainnya, Devandra, mengaku senang bahkan terharu dengan antusiasme anak-anak dalam mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut. (Albert Baunsele/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments