Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KOLABORASI KEMENDIKBUDRISTEK DAN KEMENKES UNTUK AKSELERASI PENINGKATAN KAPASITAS DAN KUALITAS FAKULTAS KEDOKTERAN

 

Foto: Kemendikbudristek.

Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peningkatan Kuota Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana Kedokteran, Program Dokter Spesialis dan Penambahan Program Studi Dokter Spesialis Melalui Sistem Kesehatan Akademik/Academic Health System (AHS). Kerja sama dilakukan sebagai upaya mengakselerasi peningkatan kapasitas dan kualitas Fakultas Kedokteran, serta menghasilkan dokter dan dokter spesialis yang dapat memperkuat layanan kesehatan.

 

Kemendikbudristek menetapkan kebijakan SKB terkait AHS ini berdasarkan prioritas kebutuhan jenis serta jumlah dokter dan dokter spesialis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. “Kemendikburistek bersama Kementerian Kesehatan akan mengedepankan kolaborasi Perguruan Tinggi, Rumah Sakit Pendidikan, wahana pendidikan, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk menyinergikan pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan,” ujar Menteri Nadiem dalam sambutannya pada penandatanganan SKB secara langsung di Gedung D Kemendikbudristek, Selasa (12/7/2022).

 

Dengan disahkannya SKB ini, Kemendikbudristek berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan dosen yang berasal dari Rumah Sakit Pendidikan dengan berbagai inisiatif. Inisiatif tersebut antara lain mengupayakan percepatan pengusulan Nomor Induk Dosen Kedokteran (NIDK); memberikan penugasan dan bimbingan teknis kepada perguruan tinggi yang diberi tugas membuka program studi baru dokter spesialis; serta memberikan beasiswa LPDP untuk mahasiswa program dokter spesialis.

 

Selanjutnya, memperkuat kebijakan sistem seleksi mahasiswa dan penjaminan mutu lulusan melalui uji kompetensi sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran; menyusun kebijakan untuk menjamin pemenuhan hak mahasiswa kedokteran dengan Komite Bersama, khususnya untuk perlindungan dari segala bentuk perundungan dan kekerasan seksual; pengaturan beban kerja dan pemberian insentif untuk mahasiswa program dokter spesialis yang mendukung pelayanan di rumah sakit pendidikan; serta mengupayakan percepatan program adaptasi bagi diaspora yang memberikan pelayanan di Indonesia.

 

“Saya yakin SKB ini akan mengakselerasi transformasi pendidikan kedokteran dan kesehatan serta menguatkan penelitian dan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mendikbudristek.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan enam transformasi layanan kesehatan yang dilakukan Kemenkes, yaitu  transformasi layanan primer, layanan rujukan, Sistem Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan Teknologi Kesehatan.



Untuk SDM kesehatan, kata Menteri Budi, skema AHS dapat mengakselerasi penambahan populasi dokter di Indonesia yang saat ini masih kekurangan sebanyak 160 ribu dokter. “Berdasarkan data World Health Organization (WHO) dari 1000 populasi penduduk diperlukan satu dokter. Sementara itu, menurut dinas kesehatan, Indonesia baru memiliki 110 ribu dokter sehingga butuh 160 ribu lulusan kedokteran dari 92 Fakultas Kedokteran. Untuk mencapai ini kita butuh 14 tahun,” kata Menteri Budi.

 

Melalui penerbitan SKB ini, Menteri Budi meyakini kebutuhan SDM kesehatan di Indonesia bisa terpenuhi. “Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat bukan hanya untuk kita, tapi untuk  generasi muda Indonesia,” ujar Menkes.

 

Sebelumnya, transformasi pada bidang kedokteran dan kesehatan sudah dapat diantisipasi lebih cepat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Salah satu kekhususan yang diatur pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran adalah implementasi kurikulum dengan pendekatan interprofessional education untuk menyiapkan pelayanan kesehatan berbasis collaborative practice. (Kemendikbudristek/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments