Foto: Kemendikbudristek. |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) terus berkomitmen untuk memastikan kebijakan, program, dan
anggaran yang telah direncanakan untuk dapat terlaksana dengan baik.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), opini Laporan Keuangan
(LK) Kemendikbudristek tahun 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) dan ini adalah capaian ke-9 kalinya bagi Kemendikbudristek.
“Alhamdulillah, berkat masukan-masukan perbaikan dari BPK RI, Laporan
Keuangan Kemendikbud Tahun 2021 mendapat opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ untuk yang kesembilan kali. Opini WTP ini
tentunya semakin menambah semangat kami di Kemendikbudristek untuk selalu
meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara sebagai
bentuk akuntabilitas Kemendikbudristek kepada publik,” tutur Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar
Makarim, di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Mendikbudristek mengatakan bahwa penyusunan Laporan Keuangan (LK) tahun 2021 merupakan bentuk
pertanggungjawaban kepada publik sehubungan dengan pelaksanaan APBN tahun 2021
yang telah diaudit oleh BPK RI. Mengacu pada komitmen tersebut, pada tahun 2021
Kemendikbudristek telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 84,71 triliun atau
sebesar 95,48 persen dari pagu sebesar Rp 88,72 triliun yang sebagian besar untuk
membiayai program prioritas.
Beberapa program prioritas tersebut, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) untuk
jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta KIP Kuliah, guna memastikan
anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap terpenuhi hak pendidikannya.
Kemudian, subsidi kuota internet bagi pelajar, mahasiswa, guru, dan
dosen, yang khusus dialokasikan selama pandemi melalui program Pemulihan
Ekonomi Nasional. Selain itu, Kemendikbudristek juga memberikan bantuan UKT
untuk membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan untuk
membayar uang kuliah karena dampak pandemi.
Selain itu, berbagai kegiatan peningkatan kualitas layanan pendidikan
seperti peningkatan mutu guru dan dosen, penyediaan sarana dan prasarana
pendidikan, kegiatan penjaminan mutu pendidikan, serta dukungan untuk
penelitian dan pengabdian di perguruan tinggi.
Tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah (1) melihat kesesuaian dengan standar
akuntansi pemerintahan (SAP); (2)
kecukupan pengungkapan; (3) kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan; serta (4) efektivitas Sistem Pengendalian
Intern (SPI).
Pada kesempatan ini, Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang menyampaikan
rekomendasi BPK. “Penyempurnaan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas dan
fungsi demi mendorong terwujudnya tata Kelola keuangan negara yang akuntabel
dan transparan,” tuturnya.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Kemendikbudristek menyadari masih ada
yang perlu diperbaiki pada sistem pengendalian internal maupun kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan. “Tentunya kami serius dan berkomitmen
dalam menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK,” tegas Nadiem Makarim.
Lebih lanjut, Mendikbudristek menyebut beberapa langkah yang telah dan
sedang dilakukan selama dan setelah pemeriksaan. Pertama, menyusun Rencana Aksi
Tindak Lanjut terhadap penyelesaian temuan pemeriksaan yang dimaksud dan telah
disampaikan kepada BPK RI. Kedua, terkait dengan kepatuhan, khususnya
pengembalian dana ke kas negara, sebagian telah disetorkan ke kas negara dan
sisanya dalam proses tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK RI.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran Kemendikbudristek agar LHP yang
telah diserahkan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan dimanfaatkan sebagai
bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan BMN,” ujarnya.
Berdasarkan data per Semester 2 Tahun 2021, perkembangan tindak lanjut
atas LHP periode tahun 2001 sampai dengan 2020, termasuk fungsi pendidikan
tinggi, jumlah yang telah ditindaklanjuti adalah sebanyak 4.073 rekomendasi, atau 61,03 persen dari total
6.674 rekomendasi. “Sisanya saat ini sedang dalam proses tindak lanjut,” imbuh
Mendikbudristek.
Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan
pengendalian terhadap pengelolaan keuangan negara dalam rangka mendukung
program-program strategis Kemendikbudristek di bawah payung kebijakan Merdeka
Belajar yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan, akses, dan mutu layanan
pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
“Saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada
seluruh tim BPK RI yang telah memberikan banyak masukan perbaikan untuk
mendorong peningkatan kualitas tata Kelola dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan dan BMN di lingkungan Kemendikbudristek,” pungkas Mendikbudristek.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Auditor Utama Keuangan Negara VI,
Laode Nusriadi; Kepala Auditorat Keuangan Negara 6 A BPK RI, Ida Irawati; Tim
Auditor Keuangan Negara 6 BPK RI; serta pimpinan Eselon I dan Eselon II di
lingkungan Kemendikbudristek. (Kemendikbudristek/MDj/red)
0 Comments