Foto : Satwa komodo yang merupakan salah satu warisan dunia dengan Outstanding Universal Value (OUV) tinggi di Taman Nasional (TN) Komodo. |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Satwa komodo merupakan
salah satu warisan alam dunia yang memiliki Outstanding
Universal Value (OUV) tinggi. Oleh karena itu, kelestariannya perlu dijaga,
baik kelestarian ekosistem maupun kelestarian satwa itu sendiri. Salah satunya
dari kunjungan wisata alam di Taman Nasional Komodo yang trend-nya cenderung meningkat.
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) menekankan pentingnya pemberlakukan pembatasan kuota
pengunjung di Taman Nasional Komodo demi menjaga kelestarian populasi
komodo.
“Perlu diatur jumlah
maksimum yang dapat ditampung agar tidak berdampak pada kelestarian satwa
komodo,” ujar Wakil Menteri LHK, Alue Dohong pada konferensi pers yang digelar
bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/06/2022).
“Pengaturan pengunjung
dengan sistem pembatasan pengunjung atau kuota pengunjung ini tentunya
dimaksudkan untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan wisata alam terhadap
kelestarian populasi komodo dan satwa liar lainnya, mempertahankan kelestarian
ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada khususnya, serta untuk menjaga
kenyamanan dan keamanan pengunjung serta petugas selama beraktivitas di Taman
Nasional Komodo,” jelas Alue.
Alue berujar untuk
mengetahui batas maksimal pengunjung diperlukan kajian daya dukung daya tampung
wisata (DD DTW) di Taman Nasional Komodo sebagai dasar penentuan kuota.
Direktorat Jenderal
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui Balai Taman Nasional Komodo
(BTNK) telah melaksanakan Kajian Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DDDTW)
berbasis jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Kajian ini
dilaksanakan oleh tim tenaga ahli yang diketuai oleh Dr. Irman Firmansyah,
S.Hut.,M.Si. (System Dynamics Center/IPB)
dengan Komite Pengarah, yaitu Prof. Drs. Jatna Supriatna, Ph.D. (Guru Besar
Departemen Biologi FMIPA Universitas Indonesia).
Hasil kajian DDDTW
merekomendasikan bahwa jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah
219.000 wisatawan dan ke Pulau Padar mencapai 39.420 wisatawan atau sekitar 100
orang per waktu kunjungan. Hasil kajian tersebut menunjukan jumlah yang hampir
sama dengan tingkat kunjungan pada tahun 2019 (yaitu 221.000 orang) untuk di
Pulau Komodo, sedangkan di Pulau Padar selama ini Balai Taman Nasional Komodo
telah menerapkan kebijakan kunjungan 100 orang per waktu kunjungan, dimana
dalam 1 hari terdapat 3 waktu kunjungan.
Kajian juga
merekomendasikan jumlah kunjungan di Pulau Padar dapat ditambahkan 2-2.5 kali
lipat dengan mempertimbangkan beberapa hal terkait penyesuaian daya dukung
berupa infrastruktur, seperti penambahan jumlah pos di area tracking, sarana sanitasi dan MCK, safety tracking seperti tali, jumlah
ranger, serta tenaga medis atau ruang khusus untuk kesehatan.
Ia menyebutkan penerapan
kuota pengunjung sudah saatnya dilakukan secara digital untuk mempermudah
layanan dan mengakomodir kebijakan penetapan kuota pengunjung. Penerapan layanan
kunjungan secara digital, baik dalam proses booking
online maupun e-ticketing dapat
dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain terkait, antara lain Pemprov
Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Penerapan kebijakan
kuota pengunjung dengan sistem digitalisasi/elektronik tersebut tentunya tidak
akan mengurangi akses maupun peluang pendapatan masyarakat setempat dari
berbagai aktivitas wisata alam di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Dengan
pengelolaan tersebut diharapkan kegiatan wisata tetap berjalan dengan baik,
sehingga masyarakat akan mendapatkan multiplier
effect berupa pendapatan, dan kelestarian satwa dan habitat komodo tetap
terjaga,” ujar Wakil Menteri LHK.
Namun demikian, dirinya
juga menegaskan penerapan hal-hal tersebut di atas memerlukan tahapan-tahapan
sosialisasi dan uji coba yang prosesnya akan disusun bersama para pihak dengan
dikoordinir Ditjen KSDAE dalam hal ini Balai TN Komodo dan Pemerintah Provinsi
NTT.
Selaras dengan hal itu,
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi yang juga hadir dalam konferensi pers
tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendukung
pelaksanaan pembatasan pengunjung dengan sistem digitalisasi manajemen
pengunjung dengan mengimplementasikan program Experimentalist Valuing Environment (EVE). Melalui program EVE,
biaya yang dikeluarkan oleh pengunjung tidak hanya diperuntukkan untuk biaya
perjalanan dan biaya-biaya lainnya di Taman Nasional Komodo dan Labuan Bajo
(transportasi darat/bandara/pelabuhan), tetapi juga dapat berkontribusi dalam
upaya konservasi/pelestarian komodo serta pemberdayan masyarakat di sekitar
Taman Nasional Komodo.
“Yang paling penting
adalah komodo kita harus lestarikan bersama semua habitat yang ada di Pulau
Komodo di situ ada burung kakak tua, kelelawar dan sebagainya, hutan dan
lingkungan lautnya juga kita harus lestarikan bersama semua yang ada di sana,
kami serahkan kepada ahlinya, dari kesimpulan kajian yang ada itulah kita ambil
untuk kita gunakan (sebagai kebijakan) yang secepat-cepatnya dan
seadil-adilnya,” ujar Wakil Gubernur NTT.
Taman Nasional Komodo
merupakan salah satu kawasan konservasi yang termasuk dalam Destinasi
Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo bersama 4 DPSP lainnya, yaitu
Borobudur, Mandalika, Danau Toba dan Likupang. Penetapan DPSP Labuan
Bajo-Flores tidak terlepas dari keberadaan satwa komodo di Taman Nasional
Komodo yang menjadi daya tarik bagi wisatawan, khususnya manca negara.
Berdasarkan hasil
kegiatan monitoring intensif pada
populasi komodo di TN komodo oleh para ranger Balai TN Komodo dan peneliti dari
Yayasan Komodo Survival Program (KSP), trend
dugaan populasi komodo di TN Komodo selama 4 tahun terakhir dalam keadaan
stabil dengan kecenderungan sedikit peningkatan.
Dalam pemanfaatan
kawasan khususnya wisata alam secara lestari/berkelanjutan, Balai TN Komodo
selaku pemangku kawasan telah melakukan berbagai hal, antara lain peningkatan
kapasitas SDM dalam pengelolaan biawak komodo bersama Yayasan KSP, manajemen
perairan bersama mitra, pemantauan sarang bertelur penyu dan kalong, patroli
pengamanan, pembentukan Masyarakat Peduli Api, pemberdayaan masyarakat dan lain
sebagainya.
Untuk diketahui, turut
hadir dalam konferansi pers bertajuk “Pemaparan Hasil kajian Pembatasan
Pengunjung di Pulau Padar dan Pulau Komodo Taman Nasional Komodo”, yaitu
Sekretaris Jenderal KLHK, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan
Konservasi KLHK, dan Kepala Balai Taman Nasional Komodo. (Siaran Pers KLHK/MDj/red)
0 Comments