Foto : Kemendikbudrsitek. |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Untuk menumbuhkan praktik baik dan
inovasi kinerja dalam melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP), Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat
Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memberikan Apresiasi dan Penghargaan
Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021. Apresiasi dan penghargaan
ini diberikan kepada mitra utama pengelola PIP, yaitu Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Perguruan Tinggi, dan Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Sekretaris Jenderal
Kemendikbudristek, Suharti mengatakan melalui apresiasi dan penghargaan ini,
pengelola PIP di seluruh Indonesia diharapkan dapat terus terpacu dalam
memberikan layanan yang lebih baik dalam mengelola PIP.
“Semakin baik pengelolaannya, maka
hasilnya juga akan semakin baik,” terang Suharti pada Malam Apresiasi dan
Pemberian Penghargaan Pengelola PIP Terbaik Tahun 2021 di Jakarta, Jumat malam
(17/6/2022).
Suharti berharap melalui
penghargaan ini, mitra utama pengelola layanan PIP akan memberikan layanan yang
lebih baik lagi seperti ketepatan sasaran penerima program.
“Kita ingin memastikan bahwa memang
anak-anak kurang mampulah yang mendapatkan bantuan ini dari SD hingga perguruan
tinggi. Sehingga memberikan peluang kepada mereka untuk bisa mengikuti
pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Puslapdik
Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengatakan melalui penghargaan ini
Kemendikbudristek ingin mendorong Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten sebagai pengelola
PIP tingkat pendidikan dasar, Dinas Pendidikan Provinsi sebagai pengelola PIP
tingkat pendidikan menengah, dan perguruan tinggi serta LLDikti sebagai
pengelola PIP tingkat pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab yang sama dalam
menyukseskan PIP.
“Program ini adalah program bersama
dan yang menjadi sasaran adalah anak-anak bangsa Indonesia. Jadi kami ingin
mendorong mitra utama merasa bertanggung jawab, merasa memiliki program ini
(PIP) sehingga keterlibatan mereka sangat kita harapkan,” tutur Abdul Kahar.
Sebagai pengelola PIP tingkat
pendidikan dasar dan menengah, lanjut Abdul Kahar, dinas pendidikan memiliki
peran dalam melaksanakan sosialisasi PIP kepada satuan pendidikan,
memverifikasi usulan satuan pendidikan dan mengusulkan peserta didik berdasarkan
hasil verifikasi kepada Puslapdik, memonitoring pelaksanaan PIP, serta
menindaklanjuti kendala yang terjadi di daerah untuk diselesaikan hingga
berjalannya program.
“Dalam menjalankan perannya, dinas
pendidikan dihadapkan pada berbagai tantangan yang beragam, antara lain kondisi
geografis, sosial, ekonomi, serta berbagai kesulitan lainnya. Di samping itu,
dinas pendidikan dituntut tanggung jawab, dedikasi, serta loyalitas,” ujar
Abdul Kahar.
Selanjutnya, perguruan tinggi dan
LLDikti sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan tinggi memiliki peran
melaksanakan seleksi dan memverifikasi data calon penerima, melakukan
pengusulan calon penerima, melakukan verifikasi dan pengusulan penerima setiap
semester, dan melakukan sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan.
Adapun aspek pemantauannya antara
lain ketepatan sasaran penerima PIP, pelaksanaan penyaluran PIP, serta
ketepatan jumlah dana PIP yang diterima oleh mahasiswa, perguruan tinggi, dan
LLDikti sesuai komponen bantuan.
“Tanggung jawab perguruan tinggi
dan LLDIKTI sangat besar karena harus seleksi dan menentukan calon penerima
sesuai dengan kuota yang disediakan. Setiap semester harus melakukan verifikasi
ulang apakah mahasiswa masih aktif dan memenuhi syarat untuk diusulkan pencairan.
Kecepatan dan ketelitian dalam melakukan verifikasi dan pengusulan pencairan
menentukan seberapa cepat mahasiswa miskin penerima KIP Kuliah dapat menerima
bantuan biaya hidup yang sangat dibutuhkan,” jelas Abdul Kahar.
Sebagai informasi, jumlah sasaran
penerima PIP tingkat pendidikan dasar dan menengah tahun 2021 sebanyak 17,9
juta siswa dan sasaran penerima PIP tingkat pendidikan tinggi sebanyak 200 ribu
mahasiswa baru setiap tahunnya.
Daftar
Penerima Penghargaan Pengelola PIP Terbaik Tahun 2021
Abdul Kahar menjelaskan penerima
penghargaan dipilih berdasarkan penilaian menggunakan beberapa indikator antara
lain kinerja pengelolaan, ketetapan sasaran, kualitas penerima dan pembinaan
serta pelaporan. Sementara itu, untuk penilaian pengelola PIP tingkat dikdasmen
dilakukan terhadap 514 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan 34 Dinas Pendidikan
Provinsi. Sedangkan penilaian pengelola PIP Dikti dilakukan terhadap 122
Perguruan Tinggi Negeri dan 16 LLDIKTI.
Pengelola PIP Pendidikan Dasar dan
Menengah kategori Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, terbaik pertama diberikan
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, terbaik kedua diberikan kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, dan terbaik ketiga diberikan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya, pengelola PIP
Pendidikan Dasar dan Menengah kategori Dinas Pendidikan Provinsi, terbaik
pertama diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bali, terbaik kedua
diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, dan terbaik ketiga
diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, pengelola PIP Pendidikan
Tinggi kategori Perguruan Tinggi Akademik, terbaik pertama diberikan kepada
Universitas Negeri Medan, terbaik kedua diberikan kepada Universitas Bengkulu,
dan terbaik ketiga diberikan kepada Universitas Lampung.
Pengelola PIP Pendidikan Tinggi
kategori Perguruan Tinggi Vokasi, terbaik pertama diberikan kepada Politeknik
Negeri Sambas, terbaik kedua diberikan kepada Politeknik Negeri Ketapang, dan
terbaik ketiga diberikan kepada Politeknik Negeri Bengkalis. Sementara itu,
untuk kategori LLDikti, terbaik pertama diberikan kepada LLDikti wilayah VI,
terbaik kedua diberikan kepada LLDikti wilayah IX, dan terbaik ketiga diberikan
kepada LLDikti Wilayah VIII. (Kemendikbudristek/MDj/red)
0 Comments