![]() |
Mendikbudristek,
Nadiem Anwar Makarim saat mengunjungi PTM terbatas di SD St. Fransiskus III,
Jakarta.
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan
(Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama
(SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor
HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan
capaian vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), serta warga
masyarakat lansia.
“Penetapan level PPKM masih diatur
melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” jelas Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen
Kemendikbudristek), Suharti di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Bagi satuan pendidikan yang berada pada
PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut
usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen
setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum. Sedangkan, bagi yang
capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, juga
diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi
pembelajaran paling sedikit 6 JP.
Kemudian, bagi satuan pendidikan yang
berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen
dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap
hari dengan JP sesuai kurikulum. Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah
80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50
persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal
6 JP.
Untuk satuan pendidikan pada wilayah
PPKM level 4 dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60
persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian
dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
“Sementara yang vaksinasi PTK-nya di
bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan
untuk melaksanakan PJJ,” kata Suharti.
Lebih lanjut, satuan pendidikan yang
berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan
Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 juga dapat menyelenggarakan PTM secara
penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Suharti mengatakan bahwa penyesuaian
aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil
penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar
pendidikan dan epidemiolog.
“SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi
acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak
diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” ujarnya.
Beberapa perubahan aktivitas dalam
pembelajaran tatap muka di antaranya, dapat kembali dilaksanakannya kegiatan
ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar
ruangan atau ruang terbuka. Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas
pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi
satuan pendidikan di PPKM level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai
dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang
ketat.
“Karena tidak semua anak bisa membawa
bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali
beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Suharti.
“Untuk pedagang makanan di luar pagar
wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan
diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai
dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang
bergizi dan dimasak dengan baik,” tambah Suharti.
Orang tua/wali peserta didik masih dapat
memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau
pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
“Bagi orang tua/wali yang masih memilih
pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya
dari dokter,” ujar Suharti.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara
berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans
epidemiologis. Pelanggaran protokol kesehatan pada saat PTM berlangsung dapat
diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, ataupun Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
“Apabila ditemukan kasus positif
terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat
dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10 x 24 jam,” jelas Suharti.
Namun, apabila setelah dilakukan
surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka
terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan
pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat
Covid-19 selama 5x24 jam.
“Selanjutnya, apabila hasil surveilans
perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen
ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan,” pungkas Sesjen
Kemendikbudristek. (Kemendikbudristek/MDj/red)
0 Comments