Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

SERENTAK BERGERAK WUJUDKAN MERDEKA BELAJAR

(Refleksi Hardiknas Tahun 2022) 




Oleh : Fr. M. Yohanes Berchmans, Bhk, M. Pd

(Kepala SMPK Frateran Ndao)



CAKRAWALANTT.COM - “Kita tidak dapat turun 2 kali ke sungai yang sama (Panta rhei kai uden menei)” ~ Herakleitus.

 

“Tidak ada peserta didik yang tidak mampu belajar, yang ada adalah guru yang tidak mampu mengajar; tidak ada guru yang tidak mampu mengajar, yang ada adalah kepala sekolah yang tidak mampu membina gurunya; tidak ada kepala sekolah yang tidak mampu membina gurunya, yang ada adalah pengawas atau Ketua Yayasan yang tidak mampu membina kepala sekolah; tidak ada pengawas atau ketua yayasan yang tidak mampu membina kepala sekolah, yang ada adalah Kepala Dinas Pendidikan atau Pemimpin Tarekat yang tidak mampu membina pengawas dan ketua yayasan, dstnya.”

 

Setiap tanggal 2 Mei, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, seorang pahlawan nasional yang dihormati sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia. Peringatan Hardiknas tersebut ditetapkan setelah adanya Surat Keputusan Presiden RI No. 305 Tahun 1959 tertanggal 28 November 1959.

 

Banyak pemikiran beliau yang telah menginspirasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makariem terkait konsep pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah program Merdeka Belajar yang saat ini ramai diperbincangkan di ruang publik. Merdeka belajar adalah kemerdekaan berpikir dan esensi kemerdekaan berpikir tersebut harus terlebih dahulu berada pada guru. Sistem pengajaran yang diterapkan nantinya akan mengubah pola pembelajaran di dalam kelas menjadi di luar kelas.

 

Merdeka Belajar merupakan tema besar dari kebijakan pendidikan yang diusung Mendikbudristek. Di dalam konsep itu, terdapat 4 program, yakni (1) penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai uji kompetensi peserta didik yang bisa dilakukan dengan cara ujian tertulis maupun penilaian lain yang lebih komprehensif; (2) penghapusan Ujian Nasional (UN) di tahun 2021 dan diganti dengan Asesmen Nasional (AN), yakni melalui Asesmen Kompetensi Minimun (AKM) literasi dan numerasi serta Survei Karakter; (3) menyederhanakan atau memangkas sejumlah komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dari 13 komponen menjadi 3 komponen; dan (4) Peraturan PPDB Zonasi digunakan dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

 

Bila dicermati dari isi pokok kebijakan Merdeka Belajar, maka jelas lebih difokuskan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meskipun pada perkembangan selanjutnya juga diterapkan pada jenjang Pendidikan Tinggi (Dikti) melalui Program Kampus Merdeka. Pastinya, Program Merdeka Belajar bukanlah sebuah kebijakan yang secara tiba-tiba muncul, melainkan melalui serangkaian proses yang panjang dan matang.

 

Itulah idealismenya. Namun, faktanya tidak semudah yang diharapkan, sebab untuk mengubah sebuah kebiasaan (habits) para guru yang telah mendarah daging dan telah berakar dibutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat. Sebagai agen perubahan (agent of change) dan pemimpin pembelajaran (learning leader), seorang guru memang harus memiliki komptensi demikian. Program Merdeka Belajar yang diusung oleh Mendikbudristek sesungguhnya telah memberikan “ruang atau panggung” yang seluas-luasnya kepada guru dan peserta didik untuk unjuk kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran.

 

Pertanyaannya adalah apakah guru dapat memanfaatkan peluang yang diberikan itu? Mengingat bahwa guru adalah orang kunci (key person) perubahan dalam pembelajaran. Sebagai orang kunci, maka yang pertama - tama dilakukan oleh seorang guru adalah mengubah mindset seorang guru. Tanpa itu, tidak mungkin terjadi perubahan dalam pembelajaran, sebab Merdeka Belajar adalah kemerdekaan berpikir para guru itu sendiri untuk membuat pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.

 

Untuk itu, tujuan dari Merdeka Belajar adalah untuk mengubah nuansa pembelajaran agar menjadi lebih menarik, asyik, menyenangkan, sehingga bisa menciptakan suasana interaksi yang kondusif antara guru dan peserta didik. Tidak hanya itu saja, Program Merdeka Belajar juga dapat membentuk karakter peserta didik menjadi lebih berani, menantang, mudah bergaul, cerdik, sopan, dan berkompeten. Dengan kata lain, tujuan Merdeka Belajar adalah untuk menciptakan suasana belajar yang lebih bahagia tanpa adanya beban dalam mencapai skor atau nilai tertentu.

 

Kembali pada fakta bahwa masih terdapat kesenjangan antara harapan dan kenyataan dalam proses penerapan Program Merdeka Belajar, maka pada momen Hardiknas Tahun 2022 ini, alangkah baiknya semua pihak yang berkecimpung di dalam dunia pendidikan bisa merenungkan situasi terkini pendidikan sebagai gerakan bersama.

 

Sebagai gerakan bersama, pendidikan harus berlaku untuk semua tanpa adanya disparitas, infrastruktur pendidikan harus merata, pemetaaan Sumber Daya Manusia (SDM) guru juga harus merata, mampu menghapus sistem zonasi, menghilangkan dikotomi negeri dan swasta, dan berkompetisi secara sehat. Selain itu, guna mewujudkan pendidikan yang bermutu, maka mindset dewasa ini, baik bagi guru maupun pemerintah harus diubah sesuai visi, misi, dan tujuan pendidikan itu sendiri.

 

Andaikata kita memiliki spirit dan militansi yang sama untuk sebuah perubahan dalam dunia pendidikan di Indonesia, maka pergerakan untuk mewujudkan Merdeka Belajar pasti bisa terwujud. Guru, orang tua, dan masyarakat harus mampu bergerak bersama dalam meningkatkan mentalitas dan kompetensi peserta didik dalam kegiatan belajar. Dengan demikian, sekolah, keluarga dan masyarakat merupakan embrio yang melahirkan peserta didik sebagai generasi emas yang cerdas dan berkarakter baik di atas fondasi Merdeka Belajar.

 

Seiring berjalannya waktu, dunia pendidikan Indonesia saat ini juga mengalami perubahan. Harapannya, “Dunia pendidikan berubah, maka para guru, peserta didik, orang tua peserta didik, dan pelaku serta pemerhati pendidikan juga harus turut berubah di dalamnya (Tempora Mutantur Et Nos Mutamur In Illis)”. Jika tidak berubah, maka Program Merdeka Belajar hanyalah sebuah program tanpa makna.

 

Guna mewujudkan Merdeka Belajar, maka Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar yang merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya SDM unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila. Hingga saat ini, terdapat 19 episode Merdeka Belajar yang diluncurkan oleh Mendikbudristek, yakni: (1) empat pokok kebijakan merdeka belajar; (2) Kampus Merdeka; (3) Perubahan Penyaluran dan Penggunaan Dana BOS; (4) Program Organisasi Penggerak; (5) Guru Penggerak; (6) Transformasi Dana Pemerintah untuk Perguruan Tinggi; (7) Program Sekolah Penggerak; (8) SMK Pusat Keunggulan; (9) KIP Kuliah Merdeka; (10) Perluasan Program Beasiswa LPDP; (11) Kampus Merdeka Vokasi; (12) Sekolah Aman Berbelanja dengan SIPLah; (13) Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana; (14) Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual; (15) Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar; (16) Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan; (17) Revitalisasi Bahasa Daerah; (18) Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana; serta (19) Rapor pendidikan Indonesia.

 

Salah satu episode yang sedang booming terdengar adalah Program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak. Guru penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran (learning leader). Tugas Guru Penggerak adalah menggerakan komunitas belajar untuk rekan guru di satuan pendidikan dan sekitarnya; menjadi pengajar praktik bagi rekan sejawatnya terkait pengembangan pembelajaran di satuan pendidikan; serta mendorong meningkatkan kepemimpinan peserta didik di satuan pendidikan.

 


Dengan demikian, tujuan dari Guru Penggerak adalah untuk memberikan bekal kepada para guru berupa kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogik, sehingga harapannya mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah. Sedangkan, Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar peserta didik secara holistik (utuh) dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi dan karakter yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Oleh karena itu, Sekolah Penggerak melekat dengan seorang Kepala Sekolah Penggerak. Artinya, Sekolah Penggerak hanya akan dilaksanakan ketika kepala sekolahnya lulus seleksi sebagai Kepala Sekolah Penggerak.  

 


Semua harapan di atas terangkai dan terintegrasi dalam Kurikulum Merdeka yang dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2022/2023 pada sejumlah Sekolah Penggerak atau pada Sekolah Mandiri Belajar, Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi. Namun, apa pun bentuk atau model sekolahnya, yang paling penting adalah harus memiliki spirit atau militansi untuk membawa perubahan pada satuan pendidikan.

 


Dan kiranya, tema Hardiknas 2022 “Serentak Bergerak Mewujudkan Merdeka Belajar” harus dapat menggugah nurani kita untuk terus belajar dan belajar terus, entah itu guru, orang tua,  peserta didik, pelaku dan pemerhati pendidikan. Serentak Bergerak Mewujudkan Merdeka Belajar juga mau mengatakan bahwa semua kita harus memiliki irama, nafas, semangat dan militansi yang sama untuk sebuah perubahan dalam dunia pendidikan kita.

 


Kalau bukan kita yang mengubahnya, siapa lagi? Dan kalau bukan sekarang saatnya, kapan lagi? Dan saya akhiri dengan meminjam kata - kata John F. Keneddy, “Jangan tanyakan apa yang dilakukan negara, dinas pendidikan, yayasan pendidikan, untukmu para guru, tetapi  tanyalah pada dirimu apa yang bisa kamu (guru) lakukan untuk memajukan dunia pendidikan saat ini”.  “Selamat Hardiknas 2022, Salam Merdeka Belajar, Guru Penggerak” (red)


Post a Comment

0 Comments