Foto : Kemendikbudristek.
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Untuk memenuhi kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara
(ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka
758.018 formasi untuk tahun 2022. Namun hingga saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda)
baru mengusulkan sebanyak 17.3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama,
Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan
Guru Kelas TK.
Dalam upaya meningkatkan jumlah formasi yang
diusulkan, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek,
Iwan Syahril mengatakan Kemendikbudristek bersama-sama Panitia Seleksi Nasional
(Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan Pemda.
Ia menuturkan saat ini Panselnas sedang menyusun draft mekanisme rekrutmen guru
ASN PPPK 2022.
“Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme
baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh Pemda
sesegera mungkin. Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah
yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses
rekrutmennya menjadi lebih baik,” ujar Iwan dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK
dengan Anggota DPR Komisi X, di Gedung DPR MPR Jakarta, pada Senin (11/4/2022).
Salah satu penyempurnaannya, kata Iwan, adalah
formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan
formasi tahun 2022, sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar
970.410.
“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap
ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” terang Iwan.
Dirjen GTK mengatakan aturan baru yang disempurnakan
itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan
seleksi serta memperbesar kuota formasi.
“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi
diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah
lulus passing grade akan mendapatkan
formasinya,” tandasnya.
Iwan menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya
mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk.
“Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun
2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,”
ucapnya.
Terkait dengan ketidakyakinan Pemda dalam
penganggaran gaji, Iwan mengatakan Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan Surat
Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021
tertanggal 25 Juni 2021 yang menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam
alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai
kesempatan baik secara luring maupun daring.
Di samping itu, Kemendikbudristek bersama Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Badan
Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi
dengan pemangku kepentingan terkait.
Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, Pemda diminta untuk segera
melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan
Kemen PANRB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai
dengan ketentuan yang sudah ada.
Untuk anggaran formasi tahun 2022, kata Iwan,
Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No.
S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur,
Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana
Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.
“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14
bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru
yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang
lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3
bulan gaji,” ucap Iwan.
Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah
diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru
bersifat earmarked, artinya tidak
bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Untuk itu, lanjut Iwan, pemerintah
pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK
tahun 2022. (Kemendikbudristek/MDj/red)
0 Comments