Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK TINGKAT SMA/SMK DITENTUKAN OLEH SEKOLAH MASING-MASING

Kabid Dikmen pada Dinas PK Provinsi NTT, Ayub. S. P. Sanam, S.Pd. 


Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah (Dikmen) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayub. S. P. Sanam, S.Pd menerangkan bahwa di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT telah mengeluarkan surat tertanggal 22 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Ujian Tahun Ajaran (TA) 2021-2022. Berdasarkan surat tersebut, ujarnya, proses pelaksanaan ujian akan disesuaikan dengan kondisi atau status wilayah terdampak Covid-19, baik pada level 1, 2, maupun 3.

 

Terkait bentuk ujian dan kelulusan peserta didik, Ayub menjelaskan bahwa setiap sekolah diberikan hak penuh untuk menentukan dan memutuskan kriteria kelulusan peserta didik. Untuk itu, harapnya, setiap sekolah bisa menentukan mekanisme ujian tahun ini sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing. Selain itu, tegasnya, pihak orang tua atau wali peserta didik juga harus mengawal pelaksanaan sistem Belajar Dari Rumah (BDR) guna meraih hasil belajar atau kelulusan yang memuaskan.

 

“Kita sudah keluarkan surat. Jadi setiap sekolah silahkan menentukan jenis ujian yang ingin dijalankan. Tidak hanya itu, untuk kriteria kelulusan peserta didik kita juga memberikan wewenang sepenuhnya kepada setiap guru untuk menentukan dalam rapat guru. Kita berharap anak murid tetap belajar dengan serius, sehingga nanti bisa cetus nilai kelulusan yang memuaskan,” ujar Ayub kepada media ini melalui sambungan telepon, Selasa  (19/04/2022).

 

Kriteria kelulusan ditentukan oleh masing-masing sekolah, bisa memperhatikan Nilai Ujian Sekolah, Rata-rata Raport dan Nilai Sikap. Keputusannya ditentukan oleh Rapat Dewan Guru,” pungkasnya. (Rofinus R. Roning/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments