Ilustrasi
(Foto : ANTARA)
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Ketua
Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi
mengkritik keras draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU
Sisdiknas) karena telah menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem
pendidikan di Indonesia.
“Alih-alih
memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus
penyebutan madrasah,” kata Arifin dalam keterangannya yang sudah dibenarkan
oleh anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema,
dikutip Senin (28/3/2022).
Arifin
menegaskan bahwa madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan
nasional. Namun, peranan madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan.
Ia menilai UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat
peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.
“Meskipun
integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung
oleh UU Pemda,” ujarnya.
Madrasah
telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas
tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2). Pasal itu berbunyi "Pendidikan dasar
berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang
sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs)
atau bentuk lain yang sederajat”.
Sementara
itu, dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tak mencantumkan diksi madrasah. Draf
RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32.
Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.
Pasal 32
Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang
mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang
menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang
memerlukan penguasaan ajaran agama”.
Di sisi lain,
Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) meminta agar DPR tidak
memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. Mereka juga
merekomendasikan agar Kemendikbudristek membentuk Panitia Kerja Nasional RUU
Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendesain Peta
Jalan Pendidikan Nasional, Naskah Akademik, dan draf RUU Sisdiknas.
“Uji Publik
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dilakukan oleh
Kemendikbudristek mengejutkan publik karena dilakukan dengan tergesa dan
pelibatan publik yang minim,” kata anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan
Indonesia (APPI), Doni Koesoema. (CNN Indonesia/MDj/red)
0 Comments