Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

MENIMBANG PTM 100 PERSEN

 


Oleh: Gerardus Kuma

(Guru SMPN 3 Wulanggitang, Hewa, Flores Timur)


CAKRAWALANTT.COM - Awal tahun 2022 menjadi momen menggembirakan bagi insan pendidikan di tanah air. Setelah kurang lebih dua tahun belajar secara jarak jauh, pemerintah akhirnya memberi kesempatan bagi sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara normal. Sekolah boleh dibuka seperti biasa sebelum pandemi Covid-19 melanda. Semua peserta didik dapat mengikuti pembelajaran di kelas dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

 

Pelaksanaan tatap muka normal di sekolah didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor: 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

 

Setelah kita mengalami gelombang kedua Covid-19 dengan munculnya varian delta, situasi pandemi Covid-19 mulai terkendali. Hal ini menumbuhkan optimisme untuk memulihkan pendidikan. Pemulihan pendidikan menjadi agenda utama untuk dilakukan di tengah situasi yang kian membaik. Dampak negatif pembelajaran jarak jauh yang dialami selama ini membuat keinginan untuk kembali ke sekolah begitu kuat.

 

Keputusan pemerintah membuka sekolah secara normal, di satu sisi, patut disambut baik karena dampak Covid-19 bagi dunia pendidikan sangat terasa. Walau pendidikan tetap dijalankan secara jarak jauh, hal ini tidak dapat menolong proses perkembangan belajar anak, sebab sistem pembelajaran selama masa pandemi terkesan tidak ideal. Akibatnya, anak-anak tidak bisa melakukan kegiatan belajar sebagaimana mestinya.

 

Anak-anak kehilangan kesempatan belajar, bahkan banyak anak harus meninggalkan sekolah. Belum lagi persoalan teknis di lapangan yang sangat beragam, seperti jaringan internet yang tidak mendukung, peserta didik yang tidak memiliki hand phone android dan atau laptop; ekonomi orang tua yang lemah lembut; serta kondisi geografis yang menyulitkan semakin membuat dunia pendidikan benar-benar lumpuh.

 

Walau disambut baik, di sisi lain, keputusan pemerintah untuk memperbolehkan kegiatan PTM secara normal di sekolah bukan berarti tanpa resiko. Untuk itu, kita perlu membangkitkan kewaspadaan karena dua alasan berikut. Pertama, dunia baru saja mengalami gelombang ketiga korona dengan varian baru Omicron. Apalagi, kasus positif omicron sudah ditemukan di Indonesia sejak 16 Desember 2021. Walau tingkat keparahan omicron belum diketahui secara pasti, hal ini wajib diantipasi karena tingkat penularannya lebih cepat dari varian sebelumnya.

 

Kedua, kita baru saja menjalani liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Mobilitas masyarakat pasti tinggi saat liburan. Belajar dari gelombang kedua Covid-19 yang melanda Indonesia, melonjaknya kasus korona saat itu terjadi setelah kita menjalani liburan hari raya Idul Fitri. Mobilitas masyarakat yang tinggi saat mudik lebaran membuat lonjakan kasus tidak bisa dikendalikan. Berkaca dari pengalaman ini, liburan Nataru juga berpotensi meningkatkan kasus positif korona. Hal tersebut baru dapat diamati satu atau dua bulan setelah liburan. Oleh sebab itu, kewaspadaan terhadap gelombang ketiga korona perlu ditingkatkan. 


PTM normal yang dibayangi kecemasan menyebarnya virus korona di lingkungan sekolah kini mulai mendekati kenyataan. PTM normal belum sebulan dijalankan, kluster sekolah bermunculan di sejumlah daerah. Di DKI Jakarta, misalnya, berdasarkan data per 22 Januari 2022, kasus positif Covid-19 kluster sekolah terdiri dari 120, 9 guru, dan 6 tenaga kependidikan. Dampak adanya kluster sekolah adalah 90 sekolah di Jakarta telah menutup PTM 100 persen (detik.com, 26/01/2022). Selain itu, daerah lain juga melaporkan bertambahnya jumlah kluster sekolah, seperti Surakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Solo, Yogjakarta.

 

Seiring dengan itu, kasus positif korona dengan varian baru omicron kian merebak. Lonjakan kasus korona setiap hari semakin meningkat. Sejak tanggal 15 Januari 2022, kasus positif per hari menembus angka 1000. Walau dalam dua hari setelahnya kasus positif berada di bawah angka 1000 (16 Januari 2022 ada 855 kasus; 17 Januari 2022 ada 772 kasus), pada 18 Januari 2022 hingga kini peningkatan kasus selalu berada di atas angka ribuan. Data per tanggal 16 Pebruari 2022 menunjukan terdapat penambahan 64.718 kasus, sehingga totalnya menjadi 4.966.046 kasus. Pasien yang sembuh sebanyak 25.386, sehingga total kasus sembuh menjadi 4.375.234. Sejauh ini kasus meninggal sebanyak 145.622 dan kasus aktif adalah 445.190.



Di tengah lonjakan kasus korona ini, keputusan PTM 100 persen perlu ditimbang kembali. Di masa pandemi Covid-19, proteksi terhadap keselamatan warga sekolah harus diutamakan. Semua kita harus berupaya melindungan diri dari serangan korona. Keselamatan diri adalah di atas segalanya.

 

Sejauh ini, peningkatan kasus korona lebih banyak terjadi di daerah Jawa. Walau demikian, kewaspadaan wilayah-wilayah di luar Jawa tidak boleh kendur. Semua celah penyebaran virus korona harus ditutup, termasuk dalam PTM.

 

Skema pengendalian korona saat PTM dikembalikan ke (kepala) daerah masing-masing. Keputusan menginjak “gas” atau “rem” pembelajaran tatap muka dapat disesuaikan dengan kondisi di setiap wilayah. Karena itu, kebijakan “gas-rem” PTM harus diperhitungkan secara matang agar kita tidak kewalahan dalam menghadapi lonjakan kasus korona.

 

Pelaksanaan PTM 100 persen atau 50 persen dapat disesuaikan dengan dinamika PPKM di wilayah tersebut. Bila daerah mengalami lonjakan kasus, PTM di sekolah bisa diturunkan setengah dari kapasitas sekolah. Dalam hal ini pembelajaran dengan sistem shift dapat diterapkan. Dan bila ada warga sekolah yang terkonfirmasi positif korona, maka pembelajaran di sekolah tersebut harus dihentikan.

 

Hak Anak

 

Evaluasi terhadap PTM 100 persen bertujuan untuk memenuhi hak anak, sebagaimana telah diatur PBB dalam Konvensi Hak Anak. Indonesia menjadi negara yang ikut serta dalam konvensi tersebut. Konvensi Hak Anak mewajibkan negara menjalankan hal-hal yang menjamin hak anak untuk tumbuh secara sehat, hidup sejahtera, memperoleh layanan pendidikan yang baik, mendapat perlindungan dan perlakuan yang adil, dan didengarkan pendapatnya.

 

Anak merupakan kelompok yang rentan dalam berbagai peristiwa sosial yang terjadi selama ini. Dalam situasi pandemi ini, anak juga rentan terserang virus korona. Walau beberapa penelitian menyimpulkan bahwa potensi anak terserang korona tidak separah orang dewasa, tetapi munculnya varian baru omicron membuat kasus Covid-19 pada anak ikut meningkat. Dari total kasus positif saat ini, 14 persen diantaranya merupakan anak-anak (https://www.liputan6.com/news/read/4888706/kemenkes-ungkap-penyebab-banyak-anak-terpapar-covid-19). Maka dari itu, anak perlu dilindungi.



Berdasarkan pengelompokan Hak Anak oleh Komite Hak Anak PBB, Konvensi Hak Anak dibagi dalam lima kluster, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi, dan perlindungan khusus.

 

Pengklusteran tersebut menunjukkan bahwa dalam situasi tertentu ada hak anak yang harus diprioritaskan dari hak anak yang lainnya. Itu berarti hak anak akan kesehatan dan kesejahteraan harus diutamakan dari pendidikan. Bukan maksud saya untuk mengesampingkan pendidikan dan mengutamakan kesehatan anak. Saya juga tidak bermaksud mengatakan bahwa pendidikan anak tidak penting. Tidak. Saya hanya ingin agar di saat situasi darurat korona saat ini, kesehatan anak yang dinomorsatukan.

 

Memang kita tidak bisa menafikan dampak pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi korona bagi anak-anak kita. Kehilangan banyak kesempatan belajar akan berpengaruh pada masa depan mereka. Namun, kita tidak boleh menutup mata terhadap situasi darurat korona yang sedang kita hadapi. Niat mulia PTM 100 persen harus didukung, tetapi kita tidak boleh abai dengan keselamatan diri. Apalah arti semua itu apabila keselamatan guru dan peserta didik menjadi terancam. (MDj/red)


Post a Comment

0 Comments