Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KEPSEK DAN CALON GURU SE-KABUPATEN LEMBATA IKUTI KEGIATAN PIGP TINGKAT SLTA

Suasana kegiatan Program Induksi bagi Guru Pemula (PIGP), Jumat (11/2/2022).


 


Lembata, CAKRAWALANTT.COM - Para Kepala Sekolah (Kepsek) dan calon guru se-Kabupaten Lembata mengikuti Program Induksi bagi Guru Pemula (PIGP), Jumat (11/2/2022). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Pengawas (Korwas) SMA/SMK dan SLB Kabupaten Lembata, Benyamin Beda Ruing, S.Pd dan Yohanes Ledo Laba, S.Pd, serta Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA/SMK dan SLB Kabupaten Lembata, Aloysius Aba, S.Pd.

 

Dalam arahannya, Benyamin memberikan beberapa poin penting terkait persiapan PIGP. Program tersebut, jelasnya, merupakan kegiatan orientasi lapangan kerja, pelatihan, pengembangan, serta praktik pemecahan masalah dalam setiap proses pembelajaran atau bimbingan konseling bagi para calon guru. Selain itu, bagi para guru yang baru berpangkat III A dan akan mempersiapkan diri untuk pemenuhan III B, ungkap Benyamin, wajib mencantumkan sertifikat guru pemula. 

 

Lebih lanjut, terang Benyamin, ada 3 langkah dalam PIGP, yakni bimbingan pengenalan situasi dan kondisi sekolah, pengenalan kondisi para peserta didik, dan latihan penyusunan rencana, proses pembelajaran atau bimbingan konseling, serta tugas-tugas lainnya. Hal tersebut, imbuh Benyamin, bertujuan untuk mendekripsikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pada PIGP. Proses tersebut, sambungnya, harus didasari oleh tahapan penelitian yang objektif guna memperoleh gambaran dan hasil survey yang sesuai dengan keadaan lapangan. 


Koordinator Pengawas (Korwas) SMA/SMK dan SLB Kabupaten Lembata, Benyamin Beda Ruing, S.Pd.


Benyamin berharap agar dengan terlaksananya kegiatan PIGP, para guru pemula bisa beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah guna mengimplementasikan tugas dan perannya sebagai tenaga pendidik secara profesional. Selain itu, pungkasnya, PIGP juga berguna bagi para guru pemula yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menunjang proses kenaikan pangkat atau jabatan fungsional guru.

 

Untuk diketahui, PIGP juga didasari oleh UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang PIGP.

 

Pantauan media, kegiatan yang berlangsung secara tatap muka dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) tersebut dihadiri oleh sekitar 26 orang calon guru yang telah terdaftar dan memiliki guru senior sebagai instruktur sekaligus pendamping. (Rofinus R. Roning/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments