Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Dalam rangka meningkatkan proses
pengawasan terhadap pelayanan publik di lingkungan Perguruan Tinggi (PT),
Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah
Kupang (UMK), Selasa (21/12/2021). Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi
Ombudsman RI dan Perguruan Tinggi dalam Pengawasan Pelayanan Publik” tersebut turut menghadirkan
Ketua
Ombudsman RI, Mokhammad Najih, S.H.,M.Hum.,Ph.D beserta jajaran dan dibuka
secara resmi oleh Rektor UMK, Dr. Zainur Wula, S.Pd.,M.Si.
Dalam sambutannya, Zainur
memberikan apresiasi bagi Ombudsman RI yang berkenan hadir untuk memberikan
kuliah umum terkait pengawasan pelayanan publik. Hal itu, imbuhnya, merupakan
kontribusi besar bagi perubahan-perubahan yang akan dilakukan oleh UMK sebagai
lembaga pendidikan tinggi.
“Terima kasih atas kehadiran pihak
Ombudsman RI yang berkenan memberikan kuliah umum terkait pengawasan pelayanan
publik di Universitas Muhammadiyah Kupang ini,” tuturnya.
Selain itu, ujarnya, kehadiran
Ombudsman RI di UMK adalah sebuah kehormatan sebab lembaga pendidikan tersebut
kerap dikunjungi oleh tokoh-tokoh publik. Maka dari itu, guna menjalin
sinergisitas antara UMK dan pihak Ombudsman RI, tegasnya, akan dilakukan
penandatanganan Nota Kesepahaman.
Mengenal
Tupoksi Ombudsman RI
Dalam kesempatannya, Ketua
Ombudsman RI, Mokhammad Najih, S.H.,M.Hum.,Ph.D menjelaskan Ombudsman sebagai lembaga negara yang
memiliki kewenangan untuk mengawasi proses penyelenggaraan pelayanan publik,
baik oleh negara, pemerintah,
maupun swasta. Ketiga pihak tersebut, tuturnya, menjadi sasaran pengawasan
karena bertanggung jawab atas pelayanan publik yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD).
“Ombudsman berwenang untuk
mengawasi proses pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pihak-pihak yang
menggunakan sumber anggaran dari APBN dan APBD,” jelasnya.
Lebih lanjut, terangnya, Ombudsman
bisa menerima laporan dugaan mal-administrasi,
memeriksa dan menindaklanjuti laporan, melakukan investigasi hingga membangun
jaringan kerja sama guna mencegah terjadinya mal-administrasi. Selain itu, ujarnya,
Ombudsman mampu membuat supervisi dan menyampaikan saran kepada Presiden, DPR,
Pimpinan Lembaga Negara, DPRD dan Kepala Daerah berdasarkan hasil temuan
sebelumnya.
Membangun
Sinergi dalam Dunia Pendidikan
Sementara itu, Mokhammad juga
menerangkan bahwa sejak tahun 2018 hingga 2021, terdapat 2594 laporan
masyarakat terhadap sektor pendidikan. Dari laporan tersebut, imbuhnya,
Ombudsman RI menerima dugaan mal-administrasi
terbanyak pada kasus tidak memberikan pelayanan, adanya permintaan imbalan uang
atau pungutan liar (pungli), ketersediaan barang dan jasa, serta maraknya
penyimpangan prosedur pelayanan.
Untuk memperbaiki pelayanan publik,
tuturnya, harus dilakukan pengawasan, evaluasi, hingga perbaikan dan inovasi
dalam proses penyelesaian laporan masyarakat. Setelah itu, lanjutnya, pihak
Ombudsman harus melakukan evaluasi mendalam bersama pihak pengawas internal dan
eksternal yang ada. Dengan kata lain, imbuhnya, perlu adanya kerja sama dan
koordinasi antara lembaga-lembaga terkait dan pihak Ombudsman RI, sehingga apa
yang diselenggarakan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Harus ada pengawasan, evaluasi
hingga perbaikan. Selain itu pihak pengawas internal dan eksternal harus
melakukan evaluasi dan koreksi bersama Ombudsman sehingga kerja sama dan
koordinasi sangat dibutuhkan,” pungkas Mokhammad.
Di samping itu, Mokhammad juga
mengharapkan agar sinergi antara Ombudsman RI dan lembaga pendidikan tinggi bisa
mencapai beberapa poin penting. Perguruan
tinggi, harapnya, bisa menjadi
pusat riset, sedangkan
Ombudsman bisa menjadi wadah belajar di luar kampus, terutama
sebagai tempat magang, penelitian dan proyek independen.
Selain itu, sambungnya, Ombudsman bisa
menjalankan audit hukum, sistemik
review, mediasi, rekonsiliasi, dan sebagainya.
Pihak Ombudsman RI, pungkasnya, juga bisa melakukan advoksi kebijakan sekaligus
memberikan saran atau koreksi bagi perguruan tinggi.
Pantauan media, kegiatan yang
berlangsung secara tatap muka tersebut dihadiri oleh pihak Ombudsman RI beserta
jajaran, para pimpinan UMK beserta jajaran, mahasiswa, pemerhati dan praktisi hukum,
media massa, serta tamu undangan.
Teks dan Foto : Felix Natu
Editor : Mario Djegho (red)
0 Comments