Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

OMBUDSMAN RI BERI KULIAH UMUM DI UMK

 




Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Dalam rangka meningkatkan proses pengawasan terhadap pelayanan publik di lingkungan Perguruan Tinggi (PT), Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Selasa (21/12/2021). Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi Ombudsman RI dan Perguruan Tinggi dalam Pengawasan Pelayanan Publik” tersebut turut menghadirkan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, S.H.,M.Hum.,Ph.D beserta jajaran dan dibuka secara resmi oleh Rektor UMK, Dr. Zainur Wula, S.Pd.,M.Si.

 

Dalam sambutannya, Zainur memberikan apresiasi bagi Ombudsman RI yang berkenan hadir untuk memberikan kuliah umum terkait pengawasan pelayanan publik. Hal itu, imbuhnya, merupakan kontribusi besar bagi perubahan-perubahan yang akan dilakukan oleh UMK sebagai lembaga pendidikan tinggi.

 

“Terima kasih atas kehadiran pihak Ombudsman RI yang berkenan memberikan kuliah umum terkait pengawasan pelayanan publik di Universitas Muhammadiyah Kupang ini,” tuturnya.

 

Selain itu, ujarnya, kehadiran Ombudsman RI di UMK adalah sebuah kehormatan sebab lembaga pendidikan tersebut kerap dikunjungi oleh tokoh-tokoh publik. Maka dari itu, guna menjalin sinergisitas antara UMK dan pihak Ombudsman RI, tegasnya, akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman.



Mengenal Tupoksi Ombudsman RI

 

Dalam kesempatannya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, S.H.,M.Hum.,Ph.D menjelaskan Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi proses penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh negara, pemerintah, maupun swasta. Ketiga pihak tersebut, tuturnya, menjadi sasaran pengawasan karena bertanggung jawab atas pelayanan publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD).

 

“Ombudsman berwenang untuk mengawasi proses pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pihak-pihak yang menggunakan sumber anggaran dari APBN dan APBD,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, terangnya, Ombudsman bisa menerima laporan dugaan mal-administrasi, memeriksa dan menindaklanjuti laporan, melakukan investigasi hingga membangun jaringan kerja sama guna mencegah terjadinya mal-administrasi. Selain itu, ujarnya, Ombudsman mampu membuat supervisi dan menyampaikan saran kepada Presiden, DPR, Pimpinan Lembaga Negara, DPRD dan Kepala Daerah berdasarkan hasil temuan sebelumnya.  

 

Membangun Sinergi dalam Dunia Pendidikan

 

Sementara itu, Mokhammad juga menerangkan bahwa sejak tahun 2018 hingga 2021, terdapat 2594 laporan masyarakat terhadap sektor pendidikan. Dari laporan tersebut, imbuhnya, Ombudsman RI menerima dugaan mal-administrasi terbanyak pada kasus tidak memberikan pelayanan, adanya permintaan imbalan uang atau pungutan liar (pungli), ketersediaan barang dan jasa, serta maraknya penyimpangan prosedur pelayanan.

 

Untuk memperbaiki pelayanan publik, tuturnya, harus dilakukan pengawasan, evaluasi, hingga perbaikan dan inovasi dalam proses penyelesaian laporan masyarakat. Setelah itu, lanjutnya, pihak Ombudsman harus melakukan evaluasi mendalam bersama pihak pengawas internal dan eksternal yang ada. Dengan kata lain, imbuhnya, perlu adanya kerja sama dan koordinasi antara lembaga-lembaga terkait dan pihak Ombudsman RI, sehingga apa yang diselenggarakan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.

 

“Harus ada pengawasan, evaluasi hingga perbaikan. Selain itu pihak pengawas internal dan eksternal harus melakukan evaluasi dan koreksi bersama Ombudsman sehingga kerja sama dan koordinasi sangat dibutuhkan,” pungkas Mokhammad.



Di samping itu, Mokhammad juga mengharapkan agar sinergi antara Ombudsman RI dan lembaga pendidikan tinggi bisa mencapai beberapa poin penting. Perguruan tinggi, harapnya, bisa menjadi pusat riset, sedangkan Ombudsman bisa menjadi wadah belajar di luar kampus, terutama sebagai tempat magang, penelitian dan proyek independen.

 

Selain itu, sambungnya, Ombudsman bisa menjalankan audit hukum, sistemik review, mediasi, rekonsiliasi, dan sebagainya. Pihak Ombudsman RI, pungkasnya, juga bisa melakukan advoksi kebijakan sekaligus memberikan saran atau koreksi bagi perguruan tinggi.

 

Pantauan media, kegiatan yang berlangsung secara tatap muka tersebut dihadiri oleh pihak Ombudsman RI beserta jajaran, para pimpinan UMK beserta jajaran, mahasiswa, pemerhati dan praktisi hukum, media massa, serta tamu undangan.

 

Teks dan Foto : Felix Natu

Editor : Mario Djegho (red)


Post a Comment

0 Comments