Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah
mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran jelang libur Natal 2021 dan
Tahun Baru 2022 (Nataru). Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek,
Suharti pada Rabu (1/12/2021) dan ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali
Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Pimpinan Perguruan Tinggi
Negeri (PTN).
SE tersebut
dikeluarkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna mencegah dan mengendalikan
penyebaran Covid-19 jelang libur Nataru. Hal itu sesuai dengan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan
Covid-19.
Ada 6 aturan
Kemendikbudristek yang dikeluarkan tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang
libur Natal dan Tahun Baru, sebagai berikut :
1) mengimbau
kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1
tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
2) tidak
meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan
kampus) selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022;
3) menerapkan
protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan
pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan
menghindari kerumunan) dan 3T (testing,
tracing, dan treatment);
4) tidak
memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara
selama periode Nataru pada 24 Desember 202I sampai 2 Januari 2022;
5) mengimbau
kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk
menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan
pendidikannya setelah periode libur Nataru;
6) mengimbau
kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung
ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak
selama periode Nataru.
Untuk diketahui,
belum lama ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat
Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Melalui
peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak
meliburkan khusus peserta didiknya selama periode Natal dan Tahun Baru
(Nataru). Periode tersebut dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain itu, sekolah juga diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1
pada 2022.
Berikut bunyi
imbauan yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62:
1)
pembagian
rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022;
2)
tidak
meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Sumber :
Kompas.com
Editor : Mario
Djegho (red)
0 Comments