Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

CEGAH PENYEBARAN COVID-19, SEKOLAH DAN KAMPUS TAK LIBUR SELAMA PERIODE NATARU


 


Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti pada Rabu (1/12/2021) dan ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

 

SE tersebut dikeluarkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 jelang libur Nataru. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

 

Ada 6 aturan Kemendikbudristek yang dikeluarkan tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru, sebagai berikut :

 

1)   mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;

2)   tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan kampus) selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022;

3)  menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment);

4)  tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 202I sampai 2 Januari 2022;

5)  mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;

6)  mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

 

Untuk diketahui, belum lama ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

 

Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus peserta didiknya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode tersebut dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, sekolah juga diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.

 

Berikut bunyi imbauan yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62:

1)      pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022;

2)      tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

 

Sumber : Kompas.com

Editor : Mario Djegho (red)


Post a Comment

0 Comments