Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KISAH AGNES DAN 5 ANAKNYA

 



Lembata, CAKRAWALANTT.COM - Kini sang ayah telah pergi untuk selamanya tanpa sedikit pun mengucapkan pamit. Semua adalah takdir Sang Maha Kuasa yang bahkan mengambilnya tanpa tersenyum. Sang ayah pergi meninggalkan istri dan kelima anaknya. Kabar duka yang perlahan datang berkabar tatkala mentari baru menghadirkan diri tersebut telah mengukir narasi pilu bagi kisah Agnes dan kelima anaknya. Agnes, sang istri hanya diam terpaku meratapi kepergian sang suami yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan pemulung botol plastik bekas

 

Dalam ceritanya, Agnes mengungkapkan bahwa HH, suaminya bersama si pelaku, OB sering bersenda gurau layaknya saudara. Mereka sering bekerja sama dan bergotong royong untuk melakukan suatu pekerjaan. Namun, semuanya kini hanyalah kenangan pahit yang terbungkus kusam dalam peristiwa naas tersebut. OB menjadi terduga pelaku yang merenggut hidup HH selamanya. Hal itu terkuak ketika Aparat Polres Lembata akhirnya berhasil meringkusnya pada Rabu (27/10/2021) sekitar Pukul 23.30 Wita.

 

Sebelumnya, terduga pelaku OB sempat melarikan diri dan bersembunyi di kebun milik orang tuanya yang terletak di Wangatoa, Kelurahan Selandro, Kecamatan Nubatukan. Kala itu, Agnes menyaksikan sendiri kondisi sang suami yang menjadi korban dari perlakuan OB. Namun, berkat ketelitian dan bukti-bukti yang terkumpul di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihak kepolisian berhasil meringkus OB di tempat persembunyiannya.

 

Pasca penangkapan OB, Agnes pun menghaturkan syukur karena kebenaran akhirnya terungkap. Keberhasilan Aparat Polres Lembata tersebut merupakan jalan Tuhan untuk mengobati luka yang menyelip ke dalam hati Agnes dan kelima anaknya. Hal itu tentunya membuat Agnes memberikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian setempat. 

 

Menurut pihak kepolisian, terduga pelaku OB langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Lembata guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Kalau pasal nanti kita lihat lagi dari hasil pemeriksaan. Tapi kalau persangkaan awal pembunuhan pasal 338 maka ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” ujar pihak kepolisian.

 

Kejadian berdarah itu sempat menggegerkan segenap warga Lewoleba karena terjadi di halaman rumah sendiri dan disaksikan oleh beberapa anggota keluarga. Amarah yang membara menjadi sebab kejadian tersebut hingga melupakan semua kenangan dan rasa persaudaraan yang melekat di antara keduanya. Pasca kejadian tersebut, Agnes dan kelima anaknya hanya bisa menyerahkan semua kisah hidupnya ke dalam tangah Sang Maha Kuasa. Peristiwa tersebut tentunya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

 

Teks : Rofinus R. Roning

Editor : Mario Djegho (red)

Post a Comment

1 Comments