Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Proses Seleksi
Pegawai Pemerintah dengen Perjanjian Kerja (PPKK) Guru Tahun
2021 Tahap 2 siap digelar Senin (15/11/2021). Pengumuman tersebut
termuat dalam surat Nomor 6184/B/GT.01.00/2021 per 9 November 2021
yang diteken oleh Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Iwan Syahril. Seleksi tersebut
dimulai pada 15 November
dan berakhir pada 30 Desember 2021
mendatang.
Sementara
itu, dari situs
gurupppk.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan penyesuaian nilai ambang batas
PPPK Guru pada seleksi tahun ini. Nilai ambang batas PPPK Guru 2021 yang
terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 tahun 2021.
Ada tiga
kategori nilai ambang batas seleksi PPPK Guru, yakni kategori 1, 2 dan 3. Pertama,
pada kategori 1, nilai ambang batas mengacu pada Keputusan menteri PANRB Nomor
1127 tahun 2021. Kedua, nilai ambang batas pada kategori 2 diberlakukan untuk peserta PPPK Guru yang
berusia paling rendah 50 tahun saat mendaftar seleksi ini. Ketiga, nilai
ambang batas pada kategori 3
akan diberlakukan dan digunakan bila pemberlakuan nilai ambang batas kategori 2
belum memenuhi formasi yang ada.
Lebih lanjut, Seleksi
PPPK Guru tahun ini terdiri atas tiga jenis tes, yakni Seleksi Kompetensi
Teknis (nilai maksimal 500), Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural
(nilai maksimal 200), dan tahapan wawancara (nilai maksimal 40).
Sementara,
nilai ambang batas seleksi PPPK Guru tahun 2021 untuk masing-masing kategori
diantaranya:
Kategori 1
Seleksi
Kompetensi Teknis : Terlampir
Seleksi
Kompetensi manajerial dan Sosiokultural : 130
Wawancara: 24
Kategori 2
Seleksi
Kompetensi Teknis: -
Seleksi
Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110
Wawancara: 20
Kategori 3
Seleksi
Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi
Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
Kemudian, daftar
nilai ambang batas seleksi guru PPPK tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Nilai ambang
batas PPPK Guru tingkat TK - SD TK
Guru kelas
Kategori 1:
260
Kategori 2: -
Kategori 3:
210
SD guru kelas
Kategori 1:
320
Kategori 2: -
Kategori 3:
270
SD guru
penjasorkes
Kategori 1:
275
Kategori 2: -
Kategori 3:
225
Nilai ambang
batas PPPK Guru tingkat SMP
Guru Bahasa
Indonesia
Kategori 1:
265
Kategori 2: -
Kategori 3:
215
Guru Bahasa
Inggris
Kategori 1:
270
Kategori 2: -
Kategori 3:
220
Guru Bimbingan
Konseling
Kategori 1:
270
Kategori 2: -
Kategori 3:
2220
Guru IPA
Kategori 1:
270
Kategori 2: -
Kategori 3:
220
Guru IPS
Kategori 1:
305
Kategori 2: -
Kategori 3:
255
Guru
Matematika
Kategori 1:
205
Kategori 2: -
Kategori 3:
155
Tingkat SLB
Guru pendidikan khusus
Kategori 1:
270
Kategori 2: -
Kategori 3:
220
Nilai ambang
batas PPPK Guru tingkat SMA
Guru Bahasa
Indonesia
Kategori 1:
310
Kategori 2: -
Kategori 3:
260
Guru Bahasa
Inggris
Kategori 1:
285
Kategori 2: -
Kategori 3:
235
Guru Bahasa
Jepang
Kategori 1:
225
Kategori 2: -
Kategori 3:
175
Guru Biologi
Kategori 1:
295
Kategori 2: -
Kategori 3: 245
Guru
Matematika
Kategori 1:
290
Kategori 2: -
Kategori 3:
240
Guru Fisika
Kategori 1:
250
Kategori 2: -
Kategori 3:
200
Guru Ekonomi
Kategori 1:
275
Kategori 2: -
Kategori 3:
225
Guru Geografi
Kategori 1:
250
Kategori 2: -
Kategori 3:
200
Guru Sosiologi
Kategori 1:
260
Kategori 2: -
Kategori 3:
210
Nilai ambang
batas PPPK Guru tingkat SMK
Guru Bahasa
Indonesia
Kategori 1:
310
Kategori 2: -
Kategori 3:
260
Guru Bahasa
Inggris
Kategori 1:
285
Kategori 2: -
Kategori 3:
235
Guru Bahasa
Jepang
Kategori 1:
225
Kategori 2: -
Kategori 3:
175
Guru Bimbingan
Konseling
Kategori 1:
285
Kategori 2: -
Kategori 3:
235
Nilai ambang
batas PPPK Guru Agama Budha, Hindu, Islam, Katolik, Kristen tingkat SD-SMA/SMK
Kategori 1:
325
Kategori 2: -
Kategori 3:
275
Sumber :
Kompas.com
Editor : Mario
Djegho (red)
0 Comments