Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

PEMBUBARAN BSNP BISA MEMPENGARUHI KUALITAS PENDIDIKAN

 



Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memicu polemik. Kebijakan tersebut dinilai bisa berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh mantan anggota BSNP, Doni Koesoema, Rabu (01/09/2021). Menurutnya, objektivitas pada pengembangan dan evaluasi keterlaksanaan standar pendidikan akan sulit terukur karena tidak adanya independensi dari lembaga pengganti BSNP.    

 

Ia menambahkan bahwa bisa saja standar yang ditetapkan oleh lembaga pengganti tersebut tidak sesuai dengan kelayakan standar pendidikan pada umumnya. Hal itu, imbuhnya, bisa dianggap sebagai upaya pemenuhan terhadap target capaian pendidikan nasional oleh pemerintah dengan menurunkan standarnya. Padahal, ujarnya, pendidikan yang berkualitas adalah hak rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang.  

 

“Ini contohnya. Proses belajar mengajar adalah salah satu standar yang ditetapkan BSNP. Sejauh ini standar tentang proses belajar mengajar yang ditetapkan BSNP sudah baik. Namun yang menjadi masalah adalah penerapan proses belajar oleh guru yang kompeten,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, terang Doni, BSNP juga menetapkan standar tenaga kependidikan untuk memastikan kualitas dan kompetensi para guru yang mengajar di dalam kelas. Sementara itu, sambungnya, pihak yang berkewajiban untuk menyediakan guru-guru yang berkualitas dan sejahtera adalah pemerintah. Selain itu, paparrnya, BSNP dibentuk secara terpisah dari Kemendikbudristek secara mandiri untuk melakukan pendekatan serta pengembangan guru secara menyeluruh dan independen.  

 

“Jadi BSNP membuat standar, pemerintah melaksanakannya, badan akreditasi menilai kualitasnya,” jelasnya.

 

Tidak Menyalahi UU Sisdiknas


Pembubaran BSNP tersebut turut mengundang tudingan dari sejumlah pihak karena menyalahi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal tersebut merujuk pada bunyi Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas yang menyebutkan bahwa badan standarisasi harus mandiri. 

 

Menepis hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbusristek, Anang Ristanti menerangkan bahwa penggabungan badan standarisasi pendidikan di bawah naungan Kemendikbudristek tidak menyalahi UU Sisdiknas. Menurutnya, amanat kemandirian yang tertuang pada Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas tersebut bukan dialamatkan pada badan standarisasi pendidikan, melainkan badan akreditasi pendidikan.

 

“Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Selanjutnya, penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri. Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi,” pungkasnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat tiga badan akreditasi yang membantu standar nasional pendidikan sekaligus memantau dan melaporkan setiap pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi, yakni; Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

 

Sumber : Liputan6 / (https://www.liputan6.com/)

Editor : Mario Djegho (red)

Post a Comment

0 Comments