Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

BOS TETAP DISALURKAN WALAU JUMLAH PESERTA DIDIK KURANG DARI 60 ORANG



Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia (RI), Nadiem Anwar Makariem memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku di tahun 2022. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19 dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (08/09/2021) di Jakarta.    

 

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” ujarnya.

 

Ia juga mengapresiasi masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS. Program tersebut, imbuhnya, telah ada sejak tahun 2019 serta ada waktu selama tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.

 

“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” tuturnya.

 

Menurut Nadiem, situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrim. Untuk menghadapi pandemi ini, ungkapnya, perlu adanya fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar. Maka dari itu, sambungnya, Kemendikbudristek sangat sensitif terhadap situasi masyarakat serta akan terus menerima masukan terhadap persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakukannya setelah tahun 2022 mendatang.

 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tetapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kebijakan tersebut, katanya, memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.


Mengapresiasi Keputusan Mendikbudristek

 

Di sisi lain, menanggapi pemaparan Mendikbudristek, Ketua Komisi X, Syaiful Huda sangat mengapresiasi keputusan tersebut untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah diterapkan tiga tahun lalu tersebut.

 

“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa. Saya yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi,  tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif,” ujarnya.

 

Dukungan lain juga disampaikan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan Tan yang mengapresiasi keputusan tersebut. Sofyan mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya sampai pada tahun 2022 saja, melainkan hingga 2024. Menurutnya, dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 butuh waktu dua sampai tiga tahun untuk dipulihkan.

 

Sementara itu, menjawabi hal tersebut, Nadiem menuturkan bahwa seluruh kebijakan dana BOS pada dasarnya berpihak kepada yang paling membutuhkan. Apalagi saat ini, terangnya, alokasi dana BOS di setiap daerah bersifat majemuk, di mana dana yang diberikan dikalikan dengan indeks kemahalan. Oleh sebab itu, sambungnya, satuan pendidikan yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih banyak untuk meningkatkan kualitasnya.

 

“Setiap kali saya dapat masukan bahwa ini bisa berdampak negatif bagi teman-teman yang membutuhkan di daerah terpencil, saya langsung mendengar,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, pungkas Nadiem, perihal dana BOS afirmatif, satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya. Setiap kepala sekolah, lanjutnya, benar-benar memiliki kemerdekaan untuk menggunakan apa yang terpenting bagi sekolahnya.

 

Sumber : Siaran Pers Kemendikbudristek (https://www.kemdikbud.go.id/)

Editor : Mario Djegho (red)

Post a Comment

0 Comments