Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

7 SEPTEMBER MENJADI HARI PERLINDUNGAN PEMBELA HAM


 


Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM. Momentum tersebut diambil dari peristiwa pembunugan aktivis HAM, Munir Said Thalib yang terjadi 17 tahun lalu, tepatnya 7 September 2004. Hal itu diutarakan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Selasa (07/09/2021) di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

 

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersebut diputuskan secara bulat dari hasil rapat paripurna. Semua anggota rapat paripurna, ujarnya, menyatakan sepakat tanpa adanya penolakan atas penetapan tersebut. Munir, ungkapnya, adalah salah satu representasi dari pembela HAM yang berani dan teguh akan pendirian. Menurutnya, Munir telah memperjuangkan HAM dari semua aspek, baik dari hak berekspresi, kebebasan berpendapat, kekerasan di Papua dan Aceh, buruh, dan sebagainya.   

 

“Hasil rapat paripurna Komnas HAM, 7 September 2021 memutuskan dengan bulat untuk menjadikan 7 September menjadi hari perlindungan pembela HAM Indonesia.” tuturnya.

 

Lebih lanjut, terang Ahmad, penetapan tersebut tidak mengurangi rasa hormat terhadap pejuang HAM lainnya, sebab Munir hanyalah salah satu dari sekian banyak pembela HAM di Indonesia. Pada rapat paripurna tersebut, imbuhnya, Komnas HAM juga akan membuat Standar Norma Pengaturan (SNP) Perlindungan tentang Pembela HAM. SNP tersebut, sambungnya, dikeluarkan oleh Komnas HAM dan harus dijadikan guideline bagi semua pihak, sebab Komnas HAM adalah satu-satunya lembaga negara yang bergerak di bidang HAM.   

 

“SNP ini kita keluarkan sebagai guideline bagi semua pihak terutama lembaga-lembaga negara penegak hukum untuk menggunakan SNP yang dikeluarkan Komnas HAM,” pungkasnya.

 

Sumber : CNN Indonesia (https://www.cnnindonesia.com/)

Editor : Mario Djegho (red)

 

Post a Comment

0 Comments