Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan 7 September sebagai Hari
Perlindungan Pembela HAM. Momentum tersebut diambil dari peristiwa pembunugan
aktivis HAM, Munir Said Thalib yang terjadi 17 tahun lalu, tepatnya 7 September
2004. Hal itu diutarakan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Selasa
(07/09/2021) di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Ia
menjelaskan bahwa penetapan tersebut diputuskan secara bulat dari hasil rapat
paripurna. Semua anggota rapat paripurna, ujarnya, menyatakan sepakat tanpa
adanya penolakan atas penetapan tersebut. Munir, ungkapnya, adalah salah satu
representasi dari pembela HAM yang berani dan teguh akan pendirian. Menurutnya,
Munir telah memperjuangkan HAM dari semua aspek, baik dari hak berekspresi,
kebebasan berpendapat, kekerasan di Papua dan Aceh, buruh, dan sebagainya.
“Hasil
rapat paripurna Komnas HAM, 7 September 2021 memutuskan dengan bulat untuk
menjadikan 7 September menjadi hari perlindungan pembela HAM Indonesia.”
tuturnya.
Lebih
lanjut, terang Ahmad, penetapan tersebut tidak mengurangi rasa hormat terhadap
pejuang HAM lainnya, sebab Munir hanyalah salah satu dari sekian banyak pembela
HAM di Indonesia. Pada rapat paripurna tersebut, imbuhnya, Komnas HAM juga akan
membuat Standar Norma Pengaturan (SNP) Perlindungan tentang Pembela HAM. SNP
tersebut, sambungnya, dikeluarkan oleh Komnas HAM dan harus dijadikan guideline bagi semua pihak, sebab Komnas
HAM adalah satu-satunya lembaga negara yang bergerak di bidang HAM.
“SNP
ini kita keluarkan sebagai guideline bagi semua pihak terutama lembaga-lembaga
negara penegak hukum untuk menggunakan SNP yang dikeluarkan Komnas HAM,”
pungkasnya.
Sumber
: CNN Indonesia (https://www.cnnindonesia.com/)
Editor
: Mario Djegho (red)
0 Comments