TTS, CAKRAWALANTT.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menyambangi SMPN 1 Soe, Kamis (20/5/2021). Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) dalam rangka meningkatkan pemahaman serta upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Koordinator
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Henderina Malo, SH., M.H., kepada media
ini mengatakan, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin tinggi
karena itu pihaknya merasa penting untuk melakukan sosialisasi bagi para guru,
orang tua dan juga peserta didik terkait upaya pencegahan kekerasan terhadap
perempuan dan anak.
“Dalam
sosialisasi ini juga kami memberikan gambaran terkait berbagai macam kekerasan
terhadap anak misalnya, kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis,
kekerasan secara sosial dan juga kekerasan secara seksual, karena itu kami juga
memberitahu bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak telah diatur dalam
undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tuturnya.
Henderina
mengungkapkan, pihaknya melihat bahwa di Kabupaten TTS ini sangat marak
terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena itu Kejati NTT telah
bekerja sama dengan Kejari TTS untuk menyampaikan hal-hal penting terkait upaya
perlindungan terhadap anak. Ia mengimbau kepada para guru agar lebih menahan
diri sehingga tidak terjadi kekerasan terhadap anak.
“Melalui
Motto dari Kejaksaan, ‘Mengenali Hukum, Menjauhi Hukuman,’ kami juga berharap
dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dapat meminimalisir terjadinya
angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.
Henderina
juga menyampaikan bahwa selain mendatangi sekolah-sekolah, pihaknya juga telah melakukan
sosialisasi yang sama di Desa Kuatae, Kecamatan Kota Soe. Kegiatan yang sama, lanjutnya, akan dilakukan
juga oleh Kejaksaan Negeri TTS.
“Anak
adalah amanat dan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat
manusia seutuhnya. Anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita keluarga,
bangsa dan peradaban. Anak juga adalah pemilik dan penentu masa depan bangsa,
karena itu kita sebagai orang tua dan guru wajib untuk melindungi hak-haknya,”
tegasnya.
Sementara
Kepala SMPN 1 Soe, Omarmi I. Liu, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi
NTT dan Kejaksaan Negeri TTS yang telah mendatangi sekolahnya untuk melakukan
sosialisasi tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap terhadap perempuan dan
anak.
“Kami
bersyukur bahwa di Kabupaten TTS di SMP Negeri 1 Soe ini merupakan salah satu
sekolah yang mendapat kesempatan untuk kegiatan sosialisasi ‘Jaksa Masuk
Sekolah’ semacam ini. Karena itu banyak hal yang kami sebagai guru-guru juga
mendapati terutama berkaitan dengan kekerasan terhadap peserta didik yang
dilakukan oleh guru maupun orang tua dan juga antara peserta didik itu sendiri,”
ungkapnya.
Omarmi
juga berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kekerasan terhadap peserta
didik tidak terjadi sehingga para guru yang ada tidak berurusan dengan hukum. Ia
juga berharap agar para guru tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun.
Hadir dalam
sosialisasi tersebut 25 Peserta didik dan para guru di SMPN 1 Soe, Kepala Seksi
Pembinaan SMP, Tim Kejaksaan Tinggi NTT didampingi Kasie Intel Kejari TTS.
Berita &
Foto: Lenzho Asbanu
0 Comments