Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KEJATI NTT SAMBANGI SMPN 1 SOE


TTS, CAKRAWALANTT.COM –
 Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menyambangi SMPN 1 Soe, Kamis (20/5/2021). Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) dalam rangka meningkatkan pemahaman serta upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Henderina Malo, SH., M.H., kepada media ini mengatakan, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin tinggi karena itu pihaknya merasa penting untuk melakukan sosialisasi bagi para guru, orang tua dan juga peserta didik terkait upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

“Dalam sosialisasi ini juga kami memberikan gambaran terkait berbagai macam kekerasan terhadap anak misalnya, kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis, kekerasan secara sosial dan juga kekerasan secara seksual, karena itu kami juga memberitahu bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tuturnya.

 

Henderina mengungkapkan, pihaknya melihat bahwa di Kabupaten TTS ini sangat marak terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena itu Kejati NTT telah bekerja sama dengan Kejari TTS untuk menyampaikan hal-hal penting terkait upaya perlindungan terhadap anak. Ia mengimbau kepada para guru agar lebih menahan diri sehingga tidak terjadi kekerasan terhadap anak.

 

“Melalui Motto dari Kejaksaan, ‘Mengenali Hukum, Menjauhi Hukuman,’ kami juga berharap dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dapat meminimalisir terjadinya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.

 

Henderina juga menyampaikan bahwa selain mendatangi sekolah-sekolah, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi yang sama di Desa Kuatae, Kecamatan Kota Soe.  Kegiatan yang sama, lanjutnya, akan dilakukan juga oleh Kejaksaan Negeri TTS.

 

“Anak adalah amanat dan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya. Anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita keluarga, bangsa dan peradaban. Anak juga adalah pemilik dan penentu masa depan bangsa, karena itu kita sebagai orang tua dan guru wajib untuk melindungi hak-haknya,” tegasnya.


 

Sementara Kepala SMPN 1 Soe, Omarmi I. Liu, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri TTS yang telah mendatangi sekolahnya untuk melakukan sosialisasi tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap terhadap perempuan dan anak.

 

“Kami bersyukur bahwa di Kabupaten TTS di SMP Negeri 1 Soe ini merupakan salah satu sekolah yang mendapat kesempatan untuk kegiatan sosialisasi ‘Jaksa Masuk Sekolah’ semacam ini. Karena itu banyak hal yang kami sebagai guru-guru juga mendapati terutama berkaitan dengan kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan oleh guru maupun orang tua dan juga antara peserta didik itu sendiri,” ungkapnya.

 

Omarmi juga berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kekerasan terhadap peserta didik tidak terjadi sehingga para guru yang ada tidak berurusan dengan hukum. Ia juga berharap agar para guru tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun.

 

Hadir dalam sosialisasi tersebut 25 Peserta didik dan para guru di SMPN 1 Soe, Kepala Seksi Pembinaan SMP, Tim Kejaksaan Tinggi NTT didampingi Kasie Intel Kejari TTS.

 

Berita & Foto: Lenzho Asbanu

Editor: Robert Fahik/ red

Post a Comment

0 Comments