Jakarta, CAKRAWALANTT.COM – Pemerintah daerah dan sekolah negeri dilarang mengatur seragam maupun atribut siswa yang berkaitan dengan kekhususan agama. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diumumkan, Rabu (3/2/2021).
Nadiem
menegaskan surat tersebut bertujuan agar murid maupun tenaga pendidikan di
sekolah bebas memilih seragam dengan atau tanpa kekhususan agama.
“Kuncinya hak dalam sekolah negeri untuk pakai
atribut kekhususan agama itu adanya di individu guru, murid, orang tua, bukan
keputusan sekolah di sekolah negeri,” kata Nadiem.
Dalam surat
tersebut terdapat enam ketentuan yang diatur soal seragam. Pertama, SKB
tersebut menyasar sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah. Kedua,
peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan memiliki hak memilih memakai
seragam dan atribut tanpa kekhususan keagamaan atau seragam dan atribut dengan
kekhususan keagamaan.
Selain itu,
tindak lanjut terhadap pelaku pelanggaran akan dilakukan sesuai dengan
mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Kemenag juga akan
melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan pertimbangan pemberian
atau penghentian sanksi.
Sebelumnya,
isu intoleransi di lingkungan sekolah mencuat kembali saat ada aturan
berseragam di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, yang meminta siswi
non-muslim memakai jilbab. Merespons hal tersebut, Nadiem meminta pemerintah
daerah memberi sanksi hingga pembebasan jabatan bagi pihak yang terlibat.
Sumber
berita: cnnindonesia.com/red
0 Comments