Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

ISI SKB TIGA MENTERI SOAL LARANGAN ATUR SERAGAM AGAMA


Jakarta, CAKRAWALANTT.COM –
Pemerintah daerah dan sekolah negeri dilarang mengatur seragam maupun atribut siswa yang berkaitan dengan kekhususan agama. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diumumkan, Rabu (3/2/2021).

 

Nadiem menegaskan surat tersebut bertujuan agar murid maupun tenaga pendidikan di sekolah bebas memilih seragam dengan atau tanpa kekhususan agama.

 

“Kuncinya hak dalam sekolah negeri untuk pakai atribut kekhususan agama itu adanya di individu guru, murid, orang tua, bukan keputusan sekolah di sekolah negeri,” kata Nadiem.

 

Dalam surat tersebut terdapat enam ketentuan yang diatur soal seragam. Pertama, SKB tersebut menyasar sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah. Kedua, peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan memiliki hak memilih memakai seragam dan atribut tanpa kekhususan keagamaan atau seragam dan atribut dengan kekhususan keagamaan.

 

Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Keempat, peraturan ini mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.

 

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, maka akan diberikan sanksi. Adapun sanksi akan dilakukan secara hierarkis. Menurut SKB ini, pemerintah daerah memiliki wewenang memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga pendidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Selanjutnya, Kemendagri, bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Sementara, Kemendikbud dapat memberikan sanksi kepada sekolah dengan menunda pemberian biaya operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

 

Selain itu, tindak lanjut terhadap pelaku pelanggaran akan dilakukan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Kemenag juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan pertimbangan pemberian atau penghentian sanksi.

 

Keenam, aturan ini mengecualikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh, sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

 

Sebelumnya, isu intoleransi di lingkungan sekolah mencuat kembali saat ada aturan berseragam di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, yang meminta siswi non-muslim memakai jilbab. Merespons hal tersebut, Nadiem meminta pemerintah daerah memberi sanksi hingga pembebasan jabatan bagi pihak yang terlibat.

 

Sumber berita: cnnindonesia.com/red

Foto: portalsulut.pikiran-rakyat.com

Post a Comment

0 Comments