Jakarta, CAKRAWALANTT.COM – Sidang
UNESCO sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of
the Intangible Cultural Heritage di Paris, Prancis, pada 17 Desember
2020, menetapkan tradisi Pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda. Nominasi
Pantun yang diajukan secara bersama oleh Indonesia dan Malaysia ini menjadi
tradisi budaya ke-11 Indonesia yang diakui oleh UNESCO. Sebelumnya, Pencak
Silat diinskripsi sebagai Warisan Budaya Takbenda pada tanggal 12 Desember 2019
lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Hilmar Farid mengatakan, penetapan ini merupakan langkah awal untuk
melestarikan tradisi pantun. Hilmar berharap seluruh pemangku kepentingan mulai
bergerak bersama untuk membuat pantun tetap hidup dan tidak hilang ditelan
zaman.
“Ini bukan merupakan akhir perjuangan, melainkan langkah awal kita semua untuk
melestarikan tradisi mulia ini,” ujar Hilmar Farid dalam taklimat media yang
berlangsung secara virtual di Jakarta, Jumat (18/12).
Hilmar mengatakan, UNESCO menetapkan Pantun sebagai warisan takbenda karena
dinilai memiliki arti penting bagi masyarakat Melayu bukan hanya sebagai alat
komunikasi sosial namun juga kaya akan nilai-nilai yang menjadi panduan moral.
Pesan yang disampaikan melalui Pantun umumnya menekankan keseimbangan dan
harmoni hubungan antarmanusia.
“Pantun menyediakan wadah untuk menuangkan ide, menghibur, atau berkomunikasi
antarmanusia, tanpa membedakan ras, kebangsaan, atau agama. Tradisi Pantun
mendorong rasa saling menghormati antarkomunitas, kelompok, dan individu,”
jelasnya.
Bagi Indonesia, keberhasilan penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda
tidak lepas dari keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, baik
pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun berbagai komunitas terkait.
Seperti halnya, Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), Lembaga Adat Melayu, Komunitas
Joget Dangdung Morro, Komunitas Joget Dangdung Sungai Enam, Komunitas Gazal
Pulau Penyengat, Sanggar Teater Warisan Mak Yong Kampung Kijang Keke, serta
sejumlah individu dan pemantun Indonesia.
Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Surya Rosa Putra dalam pernyataannya
menyampaikan bahwa sebagai nominasi Indonesia pertama yang diajukan bersama
dengan negara lain, inskripsi Pantun memiliki arti penting bagi Indonesia dan
Malaysia. “(Pantun) merefleksikan kedekatan dua negara serumpun yang berbagi
identitas, budaya, dan tradisi Melayu,” ujarnya.
Sementara itu, bagi komunitas Melayu, Pantun memiliki peran penting sebagai
instrumen komunikasi sosial dan bimbingan moral yang menekankan keseimbangan,
harmoni, dan fleksibilitas hubungan dan interaksi antarmanusia dalam syairnya.
Hari ini, tidak hanya sebagai identitas Melayu, Pantun juga telah menjadi media
pendukung dalam pemberdayaan ekonomi kreatif.
Dengan penetapan ini, Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk terus melakukan
berbagai upaya untuk memastikan pelindungan Pantun sebagai Warisan Budaya
Takbenda melalui pelibatan aktif komunitas lokal di kedua negara. Pantun juga
dilestarikan dengan diajarkan secara formal di sekolah dan melalui kegiatan
kesenian.
“Marilah kita tunjukkan rasa peduli pada Pantun. Gunakanlah ia untuk membuka
atau menutup acara, baik kegiatan formal maupun nonformal, atau dalam berbagai
kesempatan lain. Pantun dapat digunakan oleh siapapun dan dimanapun. Jangan
malu dan sungkan untuk berpantun,” pesan Hilmar.
Lebih lanjut Hilmar Farid mengimbau agar sanggar-sanggar harus terus dibina
agar tumbuh dan berkembang. “Komunitas-komunitas digiatkan, siapkan bahan ajar
agar peserta didik terdorong untuk menggunakan pantun, dan berikan penghargaan
kepada mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk melestarikan Pantun,”
pungkasnya. (kemdikbud.go.id/red. Gambar: taldebrooklyn.com)
0 Comments