Jakarta, CAKRAWALANTT.COM – Pada tahun 2021 pemerintah akan membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jumlah formasi yang dibuka sebanyak satu juta guru.
Dalam pengumuman seleksi yang berlangsung hari ini,
Senin, (23/11/2020), Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin
mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan
tertentu. Guru adalah pilar pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan
untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.
“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa
kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh
kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik
yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujar Wapres KH Ma’ruf Amin dalam
acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada
Senin, (23/11/2020), di Jakarta.
Pengumuman tersebut juga dihadiri Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indarwati, dan pejabat tinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian
Negara.
Pertimbangan kompetensi dalam seleksi guru PPPK itu bukan tanpa alasan. Wapres
mengatakan, saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai
prioritas nasional. SDM unggul merupakan kunci untuk memenangkan persaingan
global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM
unggul. Karena itu diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang
jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air.
Wapres menjelaskan, saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki
sertifikat guru. Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan
kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih
tinggi. “Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus
ditingkatkan,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka
jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Pengaturan lebih rinci diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurut Wapres, dengan terbitnya PP ini dan mengingat kondisi keuangan negara
yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu ada pengangkatan guru PPPK walaupun
dengan jumlah terbatas.
“Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan
seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini,
persoalan status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” ujarnya.
Wapres menuturkan, untuk membantu persiapan calon guru PPPK menghadapi seleksi,
pemerintah melalui Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri
secara daring. Para calon guru diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini
dengan semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dan hasilnya sesuai
dengan yang diharapkan. Semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya
oleh pemerintah pusat. Bahkan setiap pendaftar diberi kesempatan untuk
mengikuti ujian hingga tiga kali.
“Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama,
maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi,” kata Wapres.
Ia berharap, seleksi guru PPPK ini bisa menjadi solusi bagi pembenahan tata
kelola guru. “Sehingga ke depan tidak terjadi lagi kekurangan guru yang
berkompeten, dan guru dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh,” tutur Wapres
KH Ma’ruf Amin. (kemdikbud.go.id/red. Foto: kompas.com)
0 Comments