Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KOLABORASI TINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN, REKTOR UPG 1945 TEMUI BUPATI TTS

 


TTS, CAKRAWALANTT.COM – Dalam rangka membangun kolaborasi guna meningkatkan mutu pendidikan di NTT khususnya di Kabupaten TTS melalui program Diklat Penguatan Kepala Sekolah yang akan diselenggarakan pada bulan Oktober hingga Desember 2020, Rektor Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945, David Selan bersama Pembantu Rektor, Dekan FKIP, dan beberapa petinggi lainnya menemui Bupati TTS, Egusem Phieter Tahun, di Kantor Bupati TTS, Senin (7/9/2020). Dalam pertemuan tersebut Bupati TTS didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Seperius E. Sipa.

 

Ditemui media usai pertemuan tersebut, Rektor UPG 1945, David Selan, mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya melaporkan beberapa hal di antaranya mahasiswa yang memperoleh Beasiswa Bidikmisi di kampus UPG 1945 sebagian besar berasal dari Kabupaten TTS. Karena itu sebagai pemimpin tertinggi di TTS, Bupati TTS perlu mengetahui hal tersebut.

 

“Untuk itu kami sampaikan kepada pemerintah kabupaten bahwa mereka yang tidak mampu secara finansial, negara hari ini membantu memberikan biaya gratis yang mana para mahasiswa yang ada diberikan uang 700 ribu rupiah setiap bulan. Kami perguruan tinggi UPG 1945 juga hari ini dipercayakan sebagai lembaga penyelenggara diklat penguatan bagi  kepala sekolah, yang mana ada 800 kepala sekolah yang ada di NTT dan khusus di kabupaten TTS ada 224 kepala sekolah yang dipercayakan untuk kami dari UPG 45 melakukan diklat bagi mereka yang akan berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember 2020,” ungkap David Selan.

 

Dalam perkembangannya, lanjut Selan, ternyata ada laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  bahwa di Kabupaten TTS ada 2452 PNS guru yang belum bergelar Sarjana (D IV/S1). Terkait hal tersebut, ia mengungkapkan bahwa perlu segera diambil langkah untuk membantu mereka agar dapat melanjutkan studi untuk memperoleh ijazah sarjana. Sesuai dengan regulasi Permendikbud Nomor 7  dan Nomor 3 Tahun 2020 hal itu harus kita lakukan secara virtual ataupun secara luring maupun daring.

 

“Oleh karena itu kami akan bersama Kepala Dinas PK untuk bagaimana mereka ini kita harus lakukan secara baik sehingga mereka bisa disarjanakan lewat pendidikan formal sehingga ke depan itu mereka bisa memperoleh hak-hak sebagai guru, yaitu sertifikasi. Ini hanya untuk membantu para tenaga pendidik yang ada dengan tujuan utama  bahwa kita berkolaborasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten TTS,” jelasnya.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si., kepada media ini mengatakan pihaknya mendukung penuh kerja sama UPG 45 dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Ia mengungkapkan terdapat 224 peserta yang akan mengikuti diklat tersebut. Saat ini, lanjutnya, dari Ditjen GTK sementara memberikan diklat untuk calon pelatih.

 

“Yang mana dari Kabupaten TTS ada dua orang pengawas yakni Bapak Yoram Nakamnanu dan Bapak Yos Saekoko, dan beberapa Dosen dari UPG 45. Kami berharap diklat penguatan kepala sekolah ini bisa berlanjut  dan tidak hanya untuk 224 kepala sekolah yang ada namun kami berharap semua kepala sekolah di TTS bisa mengikuti diklat tersebut untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah,” ungkapnya.

 

Terkait MoU antara Rektor UPG 45 dengan Pemda TTS tentang upaya peningkatan kualifikasi pendidikan di Kabupaten TTS,  menurut Edison Sipa, hal itu merupakan langkah yang sangat baik. Hal ini dikarenakan di Kabupaten TTS sendiri masih terdapat 1.859 guru yang mengajar dengan kualifikasi pendidikan setara SMA yaitu SPG, SGO dan SGA, sementara D1 81 orang , D2 398 orang dan yang D3 114 orang.  

 

“Ini ada guru yang belum berkualifikasi S1 atau D IV ada 2452 guru, para guru ini yang belum memperoleh sertifikasi karena kualifikasi pendidikan belum sarjana. Dengan hadirnya UPG 45 di TTS dengan pola pembelajaran jarak jauh kita berharap bisa menolong teman-teman guru agar mereka juga bisa memperoleh ijazah sarjana sesuai dengan aturan yang berlaku, agar para guru yang bersangkutan bisa mengabdi sampai dengan umur 60 tahun karena di TTS masih kekurangan guru,” jelasnya. (Lenzho/red)

 

Post a Comment

0 Comments