Kota Kupang, CAKRWAWALANTT.COM – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di Kota Kupang masih menunggu surat izin dari Wali Kota Kupang. Selain itu kesiapan sekolah juga sangat penting. KBM tatap muka di sekolah belum dapat dilaksanakan sebelum adanya petunjuk dan izin pemerintah melalui Satgas Covid-19 Kota Kupang.
Hal
ini di sampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs.
Dumuliahi Djami, M.Si., saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (13/08/2020).
Dumuliahi Djami mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Kepala TK, SD/MI, dan SMP/MTs
se-Kota kupang untuk melakukan berbagai persiapan menjelang pembelajaran tatap
muka di sekolah. Pasalnya persiapan sekolah menjadi salah satu prasyarat yang
harus dipenuhi sebelum menggelar KBM tatap muka.
“Kita
membutuhkan surat izin dari Bapak Wali Kota, dengan ketentuan merujuk pada
semua aturan yang berlaku dan situasi saat ini. Kalau sudah zona hijau kita
bisa mulai, tentunya harus ada protokol kesehatan yang tegas dan ketat di
sekolah, yang tidak kalah penting perlu adanya persetujuan orang tua, bahwa
mereka siap untuk anaknya masuk. Kalau masih ada item yang belum terpenuhi, sekolah itu belum bisa masuk
tatap muka. Pemahaman ini harus ada di semua,” ungkapnya.
Panduan
persiapan yang wajib dilaksanakan sekolah, jelasnya, meliputi protokol kesehatan
bagi warga satuan pendidikan, kondisi satuan pendidikan dan KBM. Bagi warga
satuan pendidikan, wajib menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis
yang di dalamnya diisi tisu serta diganti setelah digunakan 4 jam, mencuci
tangan pakai sabun atau hand sanitizer,
menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik dan tidak
memiliki gejala Covid-19 termasuk orang yang serumah peserta didik dan
pendidik.
Selanjutnya,
untuk kondisi satuan pendidikan yang harus ditaati seperti menjaga jarak
minimal 1,5 meter. Misalnya, untuk PAUD maksimal 5 peserta didik/kelas, SD/MI
maksimal 14 peserta didik/kelas, SMP/MTs maksimal 18 peserta didik/kelas,
kantin tidak diperbolehkan, istirahat di luar kelas tidak diperbolehkan
termasuk orang tua tidak boleh menunggu di sekolah.
Sedangkan
terkait KBM, jumlah hari dan jam belajar menggunakan sistem bergiliran
rombongan belajar (shift) ditentukan
masing-masing satuan pendidikan sesuai situasi dan kebutuhan. Masih berkaitan
dengan KBM, sebelum dan sesudah KBM tiap shift
wajib dilakukan penyemprotan disinfektan pada semua ruang kelas, WC/kamar
mandi, kantor dan lain-lain, tidak diperbolehkan kegiatan olah raga dan ekstra
kurikuler, orang tua/wali peserta didik yang keberatan untuk KBM tatap muka
harus melayani dengan belajar dari rumah (BDR), baik dalam bentuk online/daring maupun offline/luring.
“Yang
kedua, daftar periksa kesiapan yang wajib disiapkan satuan pendidikan meliputi,
toilet/kamar mandi yang bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir
menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), alat
penyemporatan disinfektan, dan memiliki alat pengukur suhu tubuh. Syarat lain
yang wajib dipenuhi, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker
tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas tuna rungu,
fasilitas cuci tangan/ember dengan air mengalir disediakan di depan kelas,
sehingga siswa dan guru dapat mencuci tangan pada waktu masuk dan keluar kelas,”
jelasnya.
Ditambahkannya, perlu dibuat kesepakatan bersama antara pihak sekolah dengan komite terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka. Dalam kesepakatan tersebut tiap orang tua/wali peserta didik wajib menandatangani pernyataan di atas materai tentang kesediaan peserta didik untuk mengikuti pembelajaran tatap muka nanti.
“Yang ketiga, pengecekan kesiapan satuan pendidikan, dimana keputusan dimulainya KBM tatap muka bagi setiap satuan pendidikan diberikan oleh Kepala Dinas P dan K Kota Kupang, setelah pengawas pembina melakukan pengecekan kesiapan protokol Covid-19 dan dinyatakan siap/lengkap oleh pihak sekolah,” pungkasnya. (Alex Natara/red)
0 Comments