Foto: google.com |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM
– Kementerian Pendidikan
dan Kebudayan menegaskan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD Dikmas) tidak dihapus melainkan
disederhanakan. Hal tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2019. Demikian
disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud,
Ade Erlangga, Rabu (1/1/2020) sebagaimana dilansir republika.co.id.
"Tidak dihapus, tetapi digabungkan dengan pendidikan dasar dan menengah, menjadi Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah," kata Ade.
Sementara itu, soal pendidikan nonformal akan tetap dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kebijakan reorganisasi struktur Kemendikbud sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 salah satunya untuk meningkatkan keterpaduan antara jalur pendidikan formal dan nonformal.
Plt. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Harris Iskandar, menegaskan, di dalam struktur kementerian yang lama ataupun yang baru, program terkait pendidikan nonformal tetap dijalankan. Di dalam struktur baru, pendidikan nonformal akan dibuat semakin terpadu dengan pendidikan formal.
Nantinya, lanjut Harris program terkait pendidikan kesetaraan dilaksanakan oleh direktorat pendidikan per jenjang. "Paket A terintegrasi dalam SD, paket B terintegrasi dalam SMP. Paket C terintegrasi dalam SMA," kata Harris.
Ia juga menjelaskan, kebijakan perubahan struktur Kemendikbud ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemerdekaan belajar. Terdapat tiga alasan utama di balik perubahan ini, yaitu yaitu perlunya keterpaduan antara pendidikan formal dan nonformal, perampingan organisasi sesuai arahan Presiden mengenai deregulasi dan debirokratisasi, dan upaya menghadirkan pemerintahan yang fokus pada output bukan struktur pemerintahan.
"Struktur dalam Kemendikbud dan setiap posisi di dalamnya akan memiliki indikator kinerja yang jelas, termasuk terkait peningkatan akses, pengembangan kualitas, dan mengurangi kesenjangan antara pendidikan formal dan nonformal," kata Harris.
Keterpaduan, kata dia berarti mendorong kolaborasi, termasuk penggunaan sumber daya pendidikan formal, termasuk gedung, sarana prasarana, ruang kelas, untuk pendidikan nonformal. Tentu saja, hal tersebut akan dijalankan apabila diperlukan.
Rincian kebijakan terkait keterpaduan pendidikan formal dan nonformal ini akan dipertajam dalam struktur organisasi dan tata kerja Kemendikbud yang baru. "Diharapkan ke depannya, masyarakat akan merasakan juga keleluasaan dan dukungan yang lebih nyata dari pemerintah untuk memilih bentuk pendidikan yang paling sesuai dengan kebutuhan anak, keluarga, dan masyarakat – baik pendidikan formal maupun nonformal," ujar dia.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Perpres yang disahkan tanggal 16 Desember 2019 tersebut, disebutkan Kemendikbud terdiri dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Pendidikan Vokasi, dan Ditjen Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Staf Ahli bidang Regulasi.
Pasal 51 Perpres 82 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019. (Sumber: republika.co.id)
"Tidak dihapus, tetapi digabungkan dengan pendidikan dasar dan menengah, menjadi Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah," kata Ade.
Sementara itu, soal pendidikan nonformal akan tetap dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kebijakan reorganisasi struktur Kemendikbud sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 salah satunya untuk meningkatkan keterpaduan antara jalur pendidikan formal dan nonformal.
Plt. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Harris Iskandar, menegaskan, di dalam struktur kementerian yang lama ataupun yang baru, program terkait pendidikan nonformal tetap dijalankan. Di dalam struktur baru, pendidikan nonformal akan dibuat semakin terpadu dengan pendidikan formal.
Nantinya, lanjut Harris program terkait pendidikan kesetaraan dilaksanakan oleh direktorat pendidikan per jenjang. "Paket A terintegrasi dalam SD, paket B terintegrasi dalam SMP. Paket C terintegrasi dalam SMA," kata Harris.
Ia juga menjelaskan, kebijakan perubahan struktur Kemendikbud ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemerdekaan belajar. Terdapat tiga alasan utama di balik perubahan ini, yaitu yaitu perlunya keterpaduan antara pendidikan formal dan nonformal, perampingan organisasi sesuai arahan Presiden mengenai deregulasi dan debirokratisasi, dan upaya menghadirkan pemerintahan yang fokus pada output bukan struktur pemerintahan.
"Struktur dalam Kemendikbud dan setiap posisi di dalamnya akan memiliki indikator kinerja yang jelas, termasuk terkait peningkatan akses, pengembangan kualitas, dan mengurangi kesenjangan antara pendidikan formal dan nonformal," kata Harris.
Keterpaduan, kata dia berarti mendorong kolaborasi, termasuk penggunaan sumber daya pendidikan formal, termasuk gedung, sarana prasarana, ruang kelas, untuk pendidikan nonformal. Tentu saja, hal tersebut akan dijalankan apabila diperlukan.
Rincian kebijakan terkait keterpaduan pendidikan formal dan nonformal ini akan dipertajam dalam struktur organisasi dan tata kerja Kemendikbud yang baru. "Diharapkan ke depannya, masyarakat akan merasakan juga keleluasaan dan dukungan yang lebih nyata dari pemerintah untuk memilih bentuk pendidikan yang paling sesuai dengan kebutuhan anak, keluarga, dan masyarakat – baik pendidikan formal maupun nonformal," ujar dia.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Perpres yang disahkan tanggal 16 Desember 2019 tersebut, disebutkan Kemendikbud terdiri dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Pendidikan Vokasi, dan Ditjen Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Staf Ahli bidang Regulasi.
Pasal 51 Perpres 82 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019. (Sumber: republika.co.id)
0 Comments