Manajemen
kepemimpinan yang bersinergi dan berkolaborasi di era digital 4.0 sangat
dibutuhkan pada setiap instansi atau lembaga baik di bidang pemerintahan maupun
di lembaga lain yang berkompeten termasuk juga di lembaga pendidikan yang
mengharuskan sekolah menuju pada pengelolaan sekolah yang baik dan berbasis
teknologi industri yaitu Smart School.
Sistem
penyelelnggaraan pendidikan yang berbasis teknologi tidak terlepas dari peran
strategis kepala sekolah sebagai Top Leader
di lembaga yang dipimpinnya terutama
yang berkaitan dengan penguasaan teknologi terkini dalam memasuk era Revolusi
Industri 4.0, dimana semua aktivitas semua bersifat otomatisasi dan bersentuhan
dengan teknologi. Kolaborasi sebagai bentuk kerja sama, interaksi, kompromi
beberapa elemen yang terkait baik individu, lembaga dan atau pihak-pihak yang
terlibat secara langsung dan tidak langsung yang dapat memberi manfaat bagi
setiap orang yang berada di dalamnya. Adanya sinergisitas dalam lembaga
pendidikan merupakan budaya terciptanya keharmonisan bagi semua eleman untuk
berada dalam suatu koridor ketercapaian tujuan bersama yaitu pendidikan yang
berkualitas.
Ketersediaan dan penguasaan
terhadap IPTEK juga turut memberi kontribusi yang sangat signifikan bagi
pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Seorang kepala
sekolah dituntut untuk menguasai teknologi di era digital 4.0. Sebagai leader
diharapkan mampu menguasai teknologi terutama yang berkaitan dengan manajemen
pendidikan berbasis teknologi terkini. Kepala sekolah dalam pelaksanaan
memanage sekolah dapat melakukan terobosan dengan jalan bersinergi dan
berkolaborasi baik komponen yang berada di didalam lembaga sekolah maupun yang
berada di luar sekolah. Dengan adanya sinergitas dan kolaborasi dalam
pengembangan sekolah berbasis teknologi terkini diharapkan lembaga atau sekolah
dapat berkembang pesat kearah yang lebih baik serta adanya peningkatan kualitas
sumberdaya manusia. Kepala sekolah memiliki peranan strategis dalam peningkatan
mutu pendidikan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah ditegaskan bahwa jabatan Kepala sekolah bukan lagi
sebagai tugas tambahan melainkan sebagai tugas pokok sehingga peran kepala
sekolah lebih fokus pada fungsi manajerial, supervisi dan pengembangan
kewirausahaan sekolah.
Tugas
Pokok Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai manejer,
supervisor dan entrepreneur dituntut memiliki ketrampilan selain kepemimpinan
tetapi ketrampilan digital baik teknis maupun manejerial. Kepemimpinan yang
ideal adalah kepemimpinan yang mengikuti tuntutan teknologi terkini dalam
pengembangan dan pengajaran di sekolah.
Pada permendikbud nomor 6 Tahun 2018 pada Pasal 1 ayat (1) bahwa “
Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola
satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar
biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah atas (SMA), Sekolah Mennegah
Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah
Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), atau Sekolah Indonesia di luar negeri.Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2018 menjadikan kepala sekolah full sebagai pemimpin dan
manajer sekolah, tidak lagi dibebani tugas mengajar. Hal ini bertujuan agar
kepala sekolah dapat fokus melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan mutu
sekolah. Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa "Beban kerja Kepala
Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan
kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan." Lalu pada ayat (2) dinyatakan bahwa "Beban
kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan)
standar nasional pendidikan."
Sebagai seorang pemimpin, dia
harus memimpin dan memberdayakan sejumlah pendidik dan tenaga kependidikan di
sekolah yang dipimpinnya untuk bersama-sama mencapai visi dan misi sekolah. Ada
5 (lima) kompetensi yang harus dimilikinya, antara lain; (1) kompetensi
kepriadian, (2) kompetensi manajerial, (3) kompetensi kewirausahaan, (4)
kompetensi supervisi, dan (5) kompetensi sosial.Sebagai manajer sekolah, dia
harus meningkatkan mutu sekolah dalam rangka mencapai 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan (SNP), yang meliputi (1) Standar Kelulusan, (2) Standar
Isi, (3) Standar Proses, (4) Standar Penilaian, (5) Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Sarana dan Prasarana, (8)
Standar Pembiayaan.Ada beberapa hal yang dikelola oleh kepala sekolah sebagai
seorang manajer, antara lain, (1) pengelolaan kurikulum, (2) pengelolaan
pendidik dan tenaga kependidikan, (3) pengelolaan kesiswaan, (4) pengelolaan
sarana dan prasarana, (5) pengelolaan keuangan, (6) penerimaan peserta didik
baru, (7) pengelolaan lingkungan sekolah, dan sebagainya.
Merujuk kepada uraian tersebut
di atas, maka tugas seorang kepala sekolah memang cukup berat. Walau demikian,
seorang kepala yang memiliki visi yang jelas, tentunya akan berupaya sekuat
tenaga untuk memimpin dan mengelola sekolah dengan sebaik-baiknya. Saat ini
untuk menjadi kepala sekolah harus melalui berbagai tahapan seleksi, mulai
seleksi administratif, seleksi akademik, hingga harus lulus diklat calon kepala
sekolah atau Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah.Kepala
sekolah disamping harus memimpin sekolah sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya, juga harus mampu menyikapi dan beradaptasi terhadap berbagai
dinamika yang berkembang dengan cepat, misalnya dalam implementasi kurikulum,
aturan PPDB, peningkatan kompetensi guru, peningkatan kompetensi kepala
sekolah, dan sebagainya.
Revolusi
Industri/ Teknologi Terkini 4.0
Saat ini dunia pendidikan
dihadapkan pada sejumlah tantangan. Seorang kepala sekolah yang visioner
tentunya memiliki kepekaan dan kecepatan dalam merespon atau menjawab tantangan
tersebut. Di era revolusi industri 4.0 saat ini, masalah strategis yang banyak
mendapatkan perhatian adalah, pentingnya meningkatkan mutu lulusan untuk bisa
bersaing dengan dalam dunia kerja. Walau sepintas hal tersebut identik
dengan jenjang SMK, tetapi secara kebijakan, implementasi kurikulum 2013 yang
menggantikan kurikulum 2006 bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan
sekaligus daya saing lulusan pada setiap jenjang.
Era revolusi industri 4.0
adalah sebuah era dimana pekerjaan sudah banyak dilakukan secara digital. Hanya
dengan menggunakan satu perangkat, bisa digunakan untuk mengatur beberapa
pekerjaan (multi tasking). Istilahnya tinggal sentuh layar, maka
pekerjaan pun dapat dilakukan atau kebutuhan pun dapat terpenuhi. Saat ini
banyak pekerjaan atau dokumen yang sudah serba elektronik (e-), seperti e-KTP,
e-passport, e-book, e-learning, e-ticket, e-banking, e-commerce, e-toll,
dan sebagainya.Revolusi industri 4.0 yang juga dikenal dengan era digitalisasi
memberikan konsekuensi hilangnya sekian banyak pekerjaan karena selain tidak
dapat bersaing, juga sebagian sudah diganti oleh mesin dan komputer. Walau
demikian, era ini juga melahirkan pekerjaan-pekerjaan baru yang banyak
bersentuhan dengan dunia digital. Perusahaan-perusahaan baru muncul dengan
berbasis TIK. Sarana transportasi, makanan, minuman, hotel, laundry, dan
sebagainya saat ini bisa dipesan secara online. Pemesan tidak perlu capai pergi
atau belanja sendiri. Cukup memesan menggunakan gawai, dan tinggal menunggu
pesanan dikirim. Hal itu menjadikan waktu dan tenaga lebih efektif dan lebih
efisien. Pemesan tinggal menunggu datangnya pesanan. Pembayarannya ada
yang secara online via transfer, tapi ada juga yang bayar di tempat. Oleh karena
itu, penguasaan terhadap Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mutlak
diperlukan, karena hal tersebut menjadi alat yang digunakan dalam kehidupan
sehari-hari.
Penguasaan TIK pun penting dikuasai
oleh Kepala Sekolah, karena TIK selain digunakan sebagai sarana belajar, juga
menjadi salah satu sumber belajar, bahkan banyak sekali digunakan seiring
dengan semakin meningkatkan kebutuhan terhadap penggunaan perangkat TIK. Guru
jangan sampai gaptek alias gagap teknologi, karena tidak tertutup kemungkinan
justru siswanya yag lebih piawai menggunakan perangka TIK dibandingkan dengan
gurunya. Mengingat pentingnya penguasaan TIK dalam kegiatan pembelajaran, maka
kepala sekolah perlu melakukan beberapa langkah. Pertama, peningkatan
kompetensi guru dalam pemanfaatan TIK dalam pembelajaran. Kedua, pengadaan
sarana dan prasana penunjang seperti laboratorium komputer, jaringan internet,
sumber belajar, alat-alat peraga, dan media pembelajaran berbasis TIK. Ketiga,
membuka kerjasama dengan perusahaan provider atau operator TIK baik dalam bentuk kerjasama
pelatihan atau penyediaan perangkat TIK.
Pentingnya peningkatan
kemampuan pemanfaatan TIK bukan hanya untuk guru saja, tetapi juga untuk tenaga
kependidikan (staf) dan siswa. Staf yang melek TIK akan membantu sekolah dalam
memberikan layanan operasional dan layanan Sistem Data dan Informasi (SIM).
Pemanfaatan TIK dalam pembelajaran akan menciptakan pembelajaran yang menarik
dan menyenangkan. Para siswa akan antusias dalam mengikuti pembelajaran.
Penutup
Kepala Sekolah sebagai pemimpin
dan manajer sekolah memiliki kewenangan dalam pengembangan sekolah berbasis
teknologi industri “Smart School” di
sekolah. Walau demikian, terbatasnya “dana” biasanya menjadi kendala klasik
dalam mewujudkan hal tersebut. Oleh karena itu, kepala sekolah dituntut untuk
memiliki jiwa kewirausahaan, pandai membuka jaringan dan kemitraan dengan
berbagai bpemangku kepentingan (stakeholders)
seperti komite sekolah, dunia usaha dan dunia industry (DUDI), Pemerintah dan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai bentuk sinergi dalam melaksanakan
program Smart School tersebut.
Kepemimpinan yang ideal adalah kepemimpinan yang mengikuti tuntutan revolusi
Industri 4.0. Pemimpin yang mengikuti perkembangan teknologi, pemimpin harus
memiliki ketrampilan mempengaruhi, mendorong, membimbing, mengarahkan dan
menggerakkan orang lain yang berhubungan dengan pelaksanaan dan pengembangan pendidikan
di sekolah. Dengan bersinergi dan berkolaborasi dari berbagai stakeholders dengan ditunjang dengan
penguasaan teknologi terkini maka mutu pendidikan akan dapat ditingkatkan.
Daftar
Pustaka
Aprilana, & Kristiawan. 2016.
Kepemimpinan Kepala Madrasah Dalam
Mewujudkan Pembelajaran Efektif di Madrasah Ibtidaiyyah Puteri Padang Panjang.
Elementary, Vol. 4 No.1 .
Bafaal, I. 1992. Supervisi Pengajaran Teori dan Aplikasi
Dalam Membina Profesional Guru. Jakarta: PT. Bumi Akasara
Satya, V. E. 2018. Startegi Indonesia Menghadapi Industri 4.0.
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI
Sulistyirini. 2008. Hubungan Antara Manajerial Kepala Sekolah
dan Iklim Organisasi Dengan Kinerja Guru. Jurnal Ilmu Pendidikan.
0 Comments