Kemenperin,
CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Perindustrian bersama Kementerian
Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi
penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor
identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).
Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17
Agustus 2019.
“Jadi, momentum di
tanggal 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga
kementerian terkait regulasi pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone
black market,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin
Janu Suryanto di Jakarta, Minggu (7/7).
Menurut Janu, sistem
kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam
negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran
perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Program ini
diinisiasi oleh Kemenperin sejak tahun 2017.
“Jadi, bisa melindungi
industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal.
Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi
penggunanya,” ungkapnya. Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan
kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel black market
dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.
“Dalam upaya mendukung
program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan
data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem
Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar bisa berjalan dengan
baik. Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian
Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada
operator,” jelasnya.
Janu menambahkan, sistem
kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai
pemangku kepentingan. Hal ini untuk dapat diolah dan menghasilkan informasi
atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Informasi atas daftar
IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait
untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenanganya,” imbuhnya. Saat ini, server
sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan
telah dilakukan pelatihan kepada pengelola.
Industri ponsel di dalam
negeri mengalami pertumbuhan jumlah produksi yang cukup pesat selama lima tahun
terakhir. Hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah memacu pengembangan di
sektor telekomunikasi dan informatika (telematika) tersebut.
“Meningkatnya produksi
ponsel di Indonesia, antara lain karena penciptaan iklim usaha yang kondusif
serta kebijakan hilirisasi dan pengoptimalan komponen lokal sehingga lebih
banyak memberi nilai tambah,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Kemenperin mencatat,
pada tahun 2013, impor ponsel mencapai 62 juta unit dengan nilai sebesar USD3
miliar. Sedangkan, produksi dalam negeri sekitar 105 ribu untuk dua merek
lokal. Akhirnya, pemerintah mengeluarkan regulasi yang bertujuan mengurangi
produk impor dan mendorong produtivitas di dalam negeri.
Hasilnya, pada 2014,
impor ponsel mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, menjadi 60 juta
unit. Sementara itu, produksi ponsel dalam negeri tumbuh signifikan menjadi 5,7
juta unit. Kemudian, tahun 2015, produk impor merosot hingga 40 persen dari
tahun sebelumnya, menjadi 37 juta unit dengan nilai USD2,3 miliar. Sedangkan,
produksi ponsel di dalam negeri semakin meningkat sebesar 700 persen dari tahun
2014, menjadi 50 juta unit untuk 23 merek lokal dan internasional.
Tahun 2016, produk impor
ponsel menurun kembali sekitar 36 persen dari tahun sebelumnya, menjadi 18,5
juta unit dengan nilai USD775 juta. Untuk ponsel produksi dalam negeri
meningkat sebesar 36 persen dari tahun 2015, menjadi 68 juta unit. “Dan, tahun
2017, impor ponsel turun menjadi 11,4 juta unit, sedangkan produksi ponsel di
dalam negeri 60,5 juta unit untuk 34 merek, sebelas di antaranya adalah merek
lokal,” ungkap Menperin.
Kesebelas merek lokal
tersebut, yaitu SPC, Evercoss, Elevate, Advan, Luna, Andromax, Polytron, Mito,
Aldo, Axioo, dan Zyrex. Produk nasional ini telah memiliki branding kuat untuk
pangsa pasar menengah ke bawah maupun kelas menengah ke atas.
“Sebagai bangsa Indonesia,
seharusnya kita patut bangga terhadap produk ponsel yang dihasilkan industri
dalam negeri,” tegas Airlangga. Bahkan, semakin meningkatnya kemampuan daya
saing ponsel nasional, akan menguatkan citra positif dan popularitas produk
tersebut di mata konsumen domestik dan internasional. (SP-Kemenperin/RZ)
0 Comments