Jakarta, CakrawalaNTT.com - Jelang pembukaan rekrutmen Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, banyak warga masyarakat yang
mempertanyakan perihal siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. Melalui siaran pers
ini, BKN mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara
Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi
10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2) Tidak pernah dipidana
dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau
terlibat politik praktis;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
Jabatan;
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8) Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk
masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang
ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Pada tanggal 19 September 2018,
web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang ditampilkan hanyalah formasi
dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan
diumumkan kemudian.
Jakarta, 17 September 2018
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan
0 Comments