Photo: Oktovianus Naitboho (kedua dari kanan) |
Kota Kupang, Cakrawalantt.com - Guna meminimalisir
penyelewengan penggunaan dana BOS
dalam penyusunan RKAS, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang akan menerapkan
sistim aplikasi e-budgeting yang mana
aplikasi ini akan dikontrol
langsung oleh dinas dan dapat diakses juga oleh publik.
Permasalahan yang
terjadi di Kota Kupang selama ini ada dua masalah. Pertama, di semua jenjang pada satuan
pendidikan yang ada di Kota
Kupang dalam hal perencanaan
program sekolah yang dikenal dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS) itu masih belum transparan. Kedua,
lambatnya kepala sekolah dalam memberilkan
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam penggunaan dana BOS yang telah terpakai.
Inilah
persoalan yang ditemukan di sekolah-sekolah,
oleh karena itu sesuai dengan persoalan di atas maka Dinas PPO Kota Kupang
memilih “model kepengawasan di sekolah” dalam kegiatan studi banding yang dilaksanakan
di Suku Dinas Dikdas, Jakarta
Timur selama 4 hari (20-23/03/18).
Oktovianus Naitboho |
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/03/18), Oktovianus Naitboho, Korwas Dinas Pendidikan Kota Kupang menjelaskan bahwa dengan
adanya aplikasi e-budgeting ini diharapkan pihak terkait mampu mengontrol
penggunaan dana BOS serta menghindari adanya penyalahgunaannya. Selama ini, RKAS itu dapat secara sepihak oleh kepala sekolah dan bendahara
sekolah dirubah kapan saja sesuai selera dan tidak bisa diakses oleh
publik.
“Padahal, itu merupakan APBN yang merupakan uang
rakyat sehingga seluruh stakeholder
terkait itu harus bisa mengakses kegiatan sekolah yang menggunakan uang
negara yang bersumber dari dana BOS,” terang Naitboho.
Lebih
lanjut dijelaskan Naitboho, otonomi perencanaan ada di
sekolah melalui tim yang dibentuk tetapi waktu untuk menginput data itu
aplikasi sudah disiapkan, misalnya
pada awal tahun dari tanggal yang telah ditentukan akan ditutup. Jadi ketika sudah ditutup sistim
untuk input RKAS oleh sekolah maka sekolah hanya dapat mengakses untuk melihat
tetapi tidak bisa merubah lagi. Perubahan bisa dilakukan, misalnya seiring dengan
revisi APBD untuk perubahan anggaran maka dari dinas akan membuka lagi untuk revisi
RKAS. Sistim buka tutup ini
dikontrol oleh dinas sehingga tidak secara sepihak oleh bendahara sekolah dan
kepala sekolah yang cenderung kepada penyelewengan.
“Untuk
supervisi kinerja, manajerial
kepala sekolah sudah kita optimalkan dan sudah berjalan baik hanya kita mau
menjadikan model pengelolaan keuangan di sekolah melalui satu sistim seperti yang sudah diterapkan di
pusat (Jakarta)
untuk kita adopsi sehingga persoalan yang sama bisa diminimalisir,” jelas Naitboho.
Naitboho
juga
menambahkan,
untuk Kota Kupang ini tidak ada masalah dalam penerapannya jika ada kemauan, dinas akan membuatkan telaah teknisnya untuk pemerintah dan jika disetujui disiapkan anggaran
untuk aplikasinya sambil diberikan
penguatan sumber daya yang terkait dalam hal ini operator sekolah dan kepala sekolah seperti mengadakan bimtek
khusus terkait sinkronisasi antara RKAS e-budgeting sehingga
semuanya bisa berjalan.
“Semua
hasil temuan akan dilaporkan kepada
kepala dinas dan teman-teman di dinas terkait hasil studi banding dengan teman-teman pengawas
di wilayah Jakarta
Timur tentang penggunaan aplikasi e-budgeting yang mana sudah diterapkan selama tiga tahun dan sangat bagus hasilnya,” kata Naitboho.
Naitboho optimis bahwa Kota Kupang ini sangat bisa
untuk menggunakan aplikasi e-budgeting tersebut karena Kota Kupang sudah didukung oleh fasilitas serta sunber
daya yang bagus pula. Naitboho berharap agar program ini bisa
disetujui oleh pemerintah guna meminimalisir penyalahgunaan dana pendidikan di Kota Kupang. (Lenzho)
0 Comments