Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Peraturan vs Kebijakan!!

SMAN 9 Kota Kupang “Dilema”


Kota Kupang, Cakrawala NTT

Adelgina, Wakasek Kesiswaan SMAN 9 Kota Kupang 

Penolakan 12 siswa baru dari Panti Asuhan Sonaf Maneka oleh SMA Negeri 9 Kota Kupang memicu kontroversi. SMAN 9 Kota Kupang menyatakan keberatan menerima 12 siswa baru tersebut karena berpegang pada petunjuk teknis (juknis) penerimaan siswa baru. Sementara itu, pihak panti asuhan menyayangkan sikap sekolah yang seolah menutup mata terhadap usaha mereka yang meminta (bantuan) kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.


Ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (29/07), Wakasek Kesiswaan SMAN 9 Kota Kupang, Adelgina, mengatakan, pihak sekolah tidak menolak para siswa baru dari Panti Asuhan Sonaf Maneka. Sejauh ini, para siswa tersebut sudah mengisi formulir pendaftaran, namun belum bisa diterima karena belum mengantongi surat rekomendasi pindah wilayah. Adapun para siswa tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Kupang.


“Kami tidak pernah menolak mereka, kami hanya berpatokan pada juknis yang dikeluarkan oleh Dinas. Mereka sudah pergi daftar ke loket 1 untuk pengisian formulir pendaftaran, tapi karena tidak ada rekomendasi pindah wilayah sesuai juknis, maka teman-teman panitia penerima siswa baru tidak menerima mereka. Sampai dengan saat ini pun mereka tidak mengurus surat tersebut,” terang Adelgina.


Adelgina juga membenarkan soal rekomendasi dari Dinas P dan K Provinsi NTT terkait ke-12 siswa tersebut. Namun, pihaknya tidak mau mengambil resiko karena berpatokan pada juknis. Apalagi, sejauh ini, lanjut Adelgina, kepala SMAN 9 yang baru belum menginjakan kakinya di sekolah.


“Kemarin kami ditelpon oleh Kadis Propinsi NTT untuk mengakomodir mereka. Tapi kami tidak berani ambil resiko karena sementara ada pergantian kepala sekolah. Kalau kami terima nanti ada masalah siapa yang harus beratnggungjawab,” kata Adelgina. 


Sementara itu, Kepala Panti Asuhan Sonaf Maneka, Maria, menyatakan kekecewaannya atas sikap SMAN 9 Kota Kupang. Padahal pihaknya sudah meminta kebijakan dari pihak sekolah melalui Kadis P dan K Provinsi NTT.


“Anak-anak ini datangnya dari kampung. Kami menerima mereka karena latar belakang ada yang tidak punya orang tua, berasal dari orang tua miskin dan lain sebagainya, jadi kami berharap ada kebijakan dari pihak sekolah,” ujar Maria ketika ditemui di Panti Asuhan Sonaf Maneka di Jln Timor Raya, Lasiana, depan Kantor Lurah Lasiana.


Maria membenarkan belum adanya surat rekomendasi tersebut. Namun ia berharap, anak-anaknya bisa diterima sesuai dengan arahan Kadis Provinsi NTT via telpon ke pihak SMAN 9 kota Kupang. (Yupiter Loinati)

Post a Comment

0 Comments