![]() |
| Pose bersama. |
Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI),
Natalius Pigai, memberikan kuliah umum bertajuk “Penguatan Kapasitas Hak Asasi
Manusia: Prinsip HAM dan Digitalisasi” di Universitas Kristen Artha Wacana
(UKAW) Kupang, Selasa (9/6/2026). Kuliah umum ini diikuti lebih dari empat ribu
mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kupang.
Kuliah umum tersebut menjadi bagian dari upaya
memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak
asasi manusia di NTT. Sekaligus, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman generasi muda terhadap tantangan HAM di era digital. Turut hadir pada
kesempatan tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Natalius Pigai menegaskan bahwa HAM bukan sekadar isu hukum ataupun politik, melainkan prinsip dasar yang bertujuan menjaga martabat dan keutuhan manusia sebagai ciptaan Tuhan.
Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai HAM masih sering keliru, terutama dalam penggunaan istilah pelanggaran HAM yang kerap disamakan dengan seluruh bentuk tindak kejahatan.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum HAM,
pelanggaran HAM memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana umum.
“Siapapun yang digaji oleh negara adalah aktor negara
dan berpotensi menjadi pelaku pelanggaran HAM. Kalau preman, begal, atau kepala
suku melakukan kejahatan, itu pelanggaran pidana, bukan pelanggaran HAM,” jelas
Pigai.
Baginya, pemahaman yang tepat mengenai konsep HAM
sangat penting agar masyarakat mampu membedakan antara pelanggaran hukum pidana
dengan pelanggaran hak asasi manusia. Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan HAM
dibentuk untuk menangani pelanggaran hak sipil dan politik, seperti pembunuhan,
penyiksaan, atau kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan aktor negara.
Sementara pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya memiliki
mekanisme penyelesaian yang berbeda.
“Kalau ada pemerintah daerah atau perusahaan yang
tidak memenuhi hak ekonomi dan sosial masyarakat, tidak otomatis diadili di
pengadilan HAM. Namun, mereka dapat dimintai tanggung jawab melalui mekanisme
kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi,” katanya.
Natalius Pigai juga menerangkan bahwa HAM mencakup dua
dimensi utama, yakni hak sipil dan politik, yang berkaitan dengan perlindungan
individu dari tindakan yang melanggar martabat kemanusiaan, serta hak ekonomi,
sosial, dan budaya yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.
“Hak asasi manusia pada dasarnya hadir untuk
melindungi dan menjaga manusia. Karena itu, HAM tidak hanya bicara soal hukum,
tetapi juga pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan berbagai aspek
kehidupan lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Natalius Pigai turut
memaparkan visinya untuk membangun budaya HAM yang kuat di Indonesia menuju
Indonesia Emas 2045. Pembangunan budaya HAM, ungkapnya, tidak dapat dilakukan
secara instan, melainkan harus dimulai dari perubahan pola pikir, cara
berbicara, perilaku, hingga kebijakan publik yang menghormati martabat manusia.
“Tugas kami membangun peradaban HAM di Indonesia.
Mulai dari cara berpikir, cara berbicara, sampai tindakan nyata dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan memiliki peran
strategis dalam menanamkan nilai-nilai HAM sejak dini sehingga menjadi bagian
dari memori kolektif bangsa. Selain membahas HAM, ia juga memberikan motivasi
kepada para mahasiswa agar terus belajar, berani bermimpi besar, dan tidak
membatasi diri oleh latar belakang maupun kondisi daerah asal. Generasi muda
NTT memiliki peluang yang sama untuk tampil dan berkontribusi di tingkat
nasional maupun internasional apabila memiliki kemauan kuat untuk terus belajar
dan mengembangkan diri.
Mantan Komisioner Komnas HAM tersebut juga mengajak
mahasiswa menjadi agen perubahan yang mampu membumikan nilai-nilai HAM di
lingkungan kampus maupun masyarakat.
Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka
Lena, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri HAM RI di Kupang yang
memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk berdialog langsung mengenai berbagai
isu hak asasi manusia dan tantangan perkembangan teknologi digital.
Menurut Melki, Pemerintah Provinsi NTT saat ini terus
memperkuat berbagai upaya perlindungan masyarakat di era digital, salah satunya
melalui peluncuran platform Siber Sehat NTT sebagai sarana edukasi, literasi,
pengawasan, dan perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Kami di Provinsi NTT telah meluncurkan platform Siber
Sehat untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital berjalan secara sehat,
aman, dan bertanggung jawab,” kata Melki.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTT juga menjalin
kerja sama dengan perguruan tinggi, tenaga psikolog, serta berbagai pemangku
kepentingan untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat yang terdampak secara
sosial maupun psikologis akibat penggunaan teknologi digital yang tidak sehat.
Kuliah umum tersebut berlangsung interaktif dengan
sesi tanya jawab yang memberi ruang bagi mahasiswa untuk mendiskusikan berbagai
isu terkait HAM, perkembangan teknologi digital, perlindungan hak warga negara,
serta tantangan pembangunan di era modern.
Di akhir kegiatan, Menteri HAM RI kembali menegaskan
komitmennya untuk memperkuat pengembangan budaya HAM di Nusa Tenggara Timur
melalui berbagai program edukasi dan penguatan kelembagaan, termasuk mendorong
pembentukan Pusat Studi HAM di UKAW Kupang. (Baldus Sae/red)








0 Comments