Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Menteri HAM RI Beri Kuliah Umum di UKAW Kupang, Dorong Penguatan Budaya HAM dan Literasi Digital di Kalangan Mahasiswa

Pose bersama.


Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI), Natalius Pigai, memberikan kuliah umum bertajuk “Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia: Prinsip HAM dan Digitalisasi” di Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Selasa (9/6/2026). Kuliah umum ini diikuti lebih dari empat ribu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kupang.

 

Kuliah umum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di NTT. Sekaligus, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap tantangan HAM di era digital. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

 

Natalius Pigai menegaskan bahwa HAM bukan sekadar isu hukum ataupun politik, melainkan prinsip dasar yang bertujuan menjaga martabat dan keutuhan manusia sebagai ciptaan Tuhan.


Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai HAM masih sering keliru, terutama dalam penggunaan istilah pelanggaran HAM yang kerap disamakan dengan seluruh bentuk tindak kejahatan.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum HAM, pelanggaran HAM memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana umum.

 

“Siapapun yang digaji oleh negara adalah aktor negara dan berpotensi menjadi pelaku pelanggaran HAM. Kalau preman, begal, atau kepala suku melakukan kejahatan, itu pelanggaran pidana, bukan pelanggaran HAM,” jelas Pigai.



Baginya, pemahaman yang tepat mengenai konsep HAM sangat penting agar masyarakat mampu membedakan antara pelanggaran hukum pidana dengan pelanggaran hak asasi manusia. Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan HAM dibentuk untuk menangani pelanggaran hak sipil dan politik, seperti pembunuhan, penyiksaan, atau kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan aktor negara. Sementara pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda.

 

“Kalau ada pemerintah daerah atau perusahaan yang tidak memenuhi hak ekonomi dan sosial masyarakat, tidak otomatis diadili di pengadilan HAM. Namun, mereka dapat dimintai tanggung jawab melalui mekanisme kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi,” katanya.

 

Natalius Pigai juga menerangkan bahwa HAM mencakup dua dimensi utama, yakni hak sipil dan politik, yang berkaitan dengan perlindungan individu dari tindakan yang melanggar martabat kemanusiaan, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.

 

“Hak asasi manusia pada dasarnya hadir untuk melindungi dan menjaga manusia. Karena itu, HAM tidak hanya bicara soal hukum, tetapi juga pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan berbagai aspek kehidupan lainnya,” ujarnya.



Dalam kesempatan tersebut, Natalius Pigai turut memaparkan visinya untuk membangun budaya HAM yang kuat di Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Pembangunan budaya HAM, ungkapnya, tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus dimulai dari perubahan pola pikir, cara berbicara, perilaku, hingga kebijakan publik yang menghormati martabat manusia.

 

“Tugas kami membangun peradaban HAM di Indonesia. Mulai dari cara berpikir, cara berbicara, sampai tindakan nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

 

Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai HAM sejak dini sehingga menjadi bagian dari memori kolektif bangsa. Selain membahas HAM, ia juga memberikan motivasi kepada para mahasiswa agar terus belajar, berani bermimpi besar, dan tidak membatasi diri oleh latar belakang maupun kondisi daerah asal. Generasi muda NTT memiliki peluang yang sama untuk tampil dan berkontribusi di tingkat nasional maupun internasional apabila memiliki kemauan kuat untuk terus belajar dan mengembangkan diri.

 

Mantan Komisioner Komnas HAM tersebut juga mengajak mahasiswa menjadi agen perubahan yang mampu membumikan nilai-nilai HAM di lingkungan kampus maupun masyarakat.

 

Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri HAM RI di Kupang yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk berdialog langsung mengenai berbagai isu hak asasi manusia dan tantangan perkembangan teknologi digital.

 

Menurut Melki, Pemerintah Provinsi NTT saat ini terus memperkuat berbagai upaya perlindungan masyarakat di era digital, salah satunya melalui peluncuran platform Siber Sehat NTT sebagai sarana edukasi, literasi, pengawasan, dan perlindungan masyarakat di ruang digital.

 

“Kami di Provinsi NTT telah meluncurkan platform Siber Sehat untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital berjalan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab,” kata Melki.



Selain itu, Pemerintah Provinsi NTT juga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi, tenaga psikolog, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat yang terdampak secara sosial maupun psikologis akibat penggunaan teknologi digital yang tidak sehat.

 

Kuliah umum tersebut berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang memberi ruang bagi mahasiswa untuk mendiskusikan berbagai isu terkait HAM, perkembangan teknologi digital, perlindungan hak warga negara, serta tantangan pembangunan di era modern.

 

Di akhir kegiatan, Menteri HAM RI kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengembangan budaya HAM di Nusa Tenggara Timur melalui berbagai program edukasi dan penguatan kelembagaan, termasuk mendorong pembentukan Pusat Studi HAM di UKAW Kupang. (Baldus Sae/red)


Post a Comment

0 Comments