Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Wakil
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan,
mendukung rencana penguatan kapasitas keterampilan hukum bagi para Aparat
Penegak Hukum (APH), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan paralegal dalam menangani
kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penguatan kapasitas akan diberikan
dalam bentuk pelatihan teknis implementasi pencegahan dan penanganan tindak
pidana kekerasan seksual.
Upaya
tersebut sejalan dengan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menekankan pentingnya
peningkatan kapasitas aparatur untuk memastikan perlindungan yang komprehensif
dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
“Saya
mendukung penuh rencana pelatihan teknis implementasi pencegahan dan penanganan
tindak pidana kekerasan seksual karena telah mengintegrasikan perspektif gender
dan kelompok rentan, perlindungan korban, serta upaya pencegahan melalui
sosialisasi bagi masyarakat. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan pelatihan
ini dapat diimplementasikan dengan baik ke lapangan sehingga manfaatnya dapat dirasakan
bagi masyarakat,” ujar Wamen PPPA pada Rapat Koordinasi Program
Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 yang berlangsung di ruang
rapat Kementerian Hukum di Jakarta pada Senin (4/5/2026).
Wamen
PPPA berpesan penguatan kapasitas melalui pelatihan sebaiknya tidak hanya
berfokus pada peningkatan pengetahuan, akan tetapi juga memastikan implementasi
yang nyata di lapangan. Proses aktualisasi pasca pelatihan perlu diukur
manfaatnya melalui indikator yang jelas, misalnya peningkatan penyelesaian
kasus kekerasan, meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap isu kekerasan,
serta penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara
itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Hiariej, menegaskan pentingnya penguatan
pemahaman aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Undang-Undang TPKS,
khususnya terkait penggunaan hukum acara sebagai dasar pemidanaan terhadap
perilaku tindak pidana. Oleh karenanya, kolaborasi antara Kementerian Hukum,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / BP2MI penting dalam
menjamin implementasi UU TPKS.
“Undang-Undang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual memiliki empat aspek penting, yaitu substansi
tindak pidana, hukum acara, peran serta masyarakat dalam pencegahan, serta
rehabilitasi. Untuk itu, kami bersama kementerian terkait telah menyiapkan
modul pelatihan sebagai panduan bagi aparat agar implementasinya semakin
optimal.”
“Kementerian
Hukum memiliki sumber daya sekitar 83.000 pos bantuan hukum yang tersebar
hingga tingkat desa. Melalui pos bantuan hukum ini, kami dapat memperkuat
kapasitas paralegal dengan materi perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan,
sekaligus mendukung terwujudnya pekerja migran yang aman,” ujar Wamen Hukum.
Wakil
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, juga
menyampaikan dukungannya melalui integrasi materi perlindungan perempuan dan
anak dalam program orientasi calon pekerja migran.
“Kami
memiliki fasilitator dalam program orientasi calon pekerja migran, yang
nantinya dapat dilibatkan dalam pelatihan. Hal tersebut diharapkan supaya
materi perlindungan ini semakin memperkuat perspektif pekerja migran sebelum
mereka berangkat,” ujar Wamen P2MI.
Perwakilan
Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), Safira, mengungkapkan bahwa
AIPJ sebagai pengampu program kerja sama bilateral di bidang akses keadilan
senantiasa berfokus pada kepentingan pembangunan Pemerintah Indonesia.
Dalam
upaya tersebut, AIPJ secara konsisten berkoordinasi dengan pemerintah dan
lembaga-lembaga terkait untuk mendukung penerapan berbagai regulasi, di
antaranya KUHP, TPKS, serta isu perlindungan pekerja migran. Khususnya pada
AIPJ Phase 3 (AIPJ3), dukungan tersebut diperkuat melalui pendekatan yang lebih
terarah dan kolaboratif, sejalan dengan kebutuhan serta prioritas Pemerintah
Indonesia dalam meningkatkan akses terhadap keadilan.
Pelatihan
Teknis Pencegahan dan Penanganan TPKS akan dilaksanakan pada bulan Juni dalam
dua tahap, yaitu melalui pembelajaran daring dan dilanjutkan dengan sesi tatap
muka. Skema ini dirancang untuk memastikan peserta memperoleh pemahaman yang
komprehensif dan keterampilan praktis yang implementatif. (KemenPPA)





0 Comments