![]() |
| Pose bersama. |
TTS, CAKRAWALANTT.COM - Dalam dunia pendidikan, perundungan (bullying) merupakan pelanggaran yang
tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Kementerian Pendidikan memandang
perundungan sebagai salah satu dari tiga dosa besar dunia pendidikan. Tentunya,
sebagai dosa besar, perundungan tidak boleh dilakukan sebab adanya sanksi berat
yang berlaku.
Tidak hanya itu, setiap satuan pendidikan harus
memberikan pendampingan yang intens bagi korban agar terlepas dari jeratan
trauma. Selain korban, pelaku juga dibina agar memahami dan tidak mengulangi
lagi perundungan di kemudian hari. Upaya ini bertujuan untuk memutus mata
rantai perundungan.
Guna mencegah terjadinya perundungan di lingkungan
pendidikan, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menggelar kegiatan
kokurikuler dengan tema “Pencegahan Perundungan di Lingkungan Sekolah”.
Kegiatan yang berlangsung pada 5-8 Mei 2026 ini melibatkan ratusan murid kelas
X dan XI bersama para wali kelas serta guru bimbingan konseling (BK).
Kepala SMA Negeri 1 Soe, Rovis Selan, mengatakan bahwa
kegiatan kokurikuler yang melibatkan murid dan guru tersebut bisa membangun
kesadaran tentang dampak buruk perundungan sekaligus menciptakan budaya sekolah
yang aman dan saling menghargai.
“Anak-anak harus paham bahwa bercanda itu ada
batasnya. Jika sudah menyakiti fisik dan mental, maka itu sudah masuk dalam
kategori perundungan,” tegasnya.
Sesi Interaktif dan Simulasi
Kegiatan kokurikuler tersebut dikemas dalam bentuk
seminar, diskusi kelompok, dan simulasi kasus. Tim BK SMA Negeri 1 Soe menyampaikan
materi-materi menarik terkait perundungan, mulai dari jenis-jenis perundungan,
dampak psikologis dari perundungan, hingga prosedur pelaporan ketika menjadi
korban atau saksi perundungan.
Selain itu, setiap murid diajak untuk membuat
deklarasi antiperundungan dan menandatangani komitmen bersama di spanduk
sekolah. Beberapa murid bahkan menampilkan drama pendek tentang perundungan dan
penyelesaiannya secara baik.
Guru BK SMA Negeri 1 Soe, Lebrina, menjelaskan, pihak
sekolah membuka layanan konseling tatap muka dan kotak pengaduan guna
memudahkan murid dalam melaporkan kasus perundungan tanpa rasa takut.
“Kami siapkan kotak pengaduan dan membuka layanan
konseling bagi murid di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu murid yang berpartisipasi
dalam kegiatan tersebut, yakni Maria, mengapresiasi penyampaian materi hingga
penandatanganan komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas kasus
perundungan di lingkungan sekolah.
“Kegiatan ini sangat bagus. Dulu, saya tidak berpikir
bahwa mengejek teman itu termasuk dalam perundungan. Kini, saya semakin sadar
dan memahami tentang perundungan. Ternyata, dampak yang dihasilkan sangat
besar,” tandas Maria.
Untuk diketahui, kegiatan kokurikuler tersebut
merupakan bagian dari implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
(P5) dengan tema “Kesehatan Mental: Aku, Kamu, dan Kita Bersatu Cegah
Perundungan”. Dengan ini, SMA Negeri 1 Soe berkomitmen untuk menjadikan sekolah
sebagai zona bebas perundungan. (Albert
Baunsele/MDj/red)







0 Comments