Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

SMA Negeri 1 Soe Gelar Kokurikuler Pencegahan Perundungan, Jadikan Sekolah sebagai Ruang Belajar yang Aman

Pose bersama.


TTS, CAKRAWALANTT.COM - Dalam dunia pendidikan, perundungan (bullying) merupakan pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Kementerian Pendidikan memandang perundungan sebagai salah satu dari tiga dosa besar dunia pendidikan. Tentunya, sebagai dosa besar, perundungan tidak boleh dilakukan sebab adanya sanksi berat yang berlaku.

 

Tidak hanya itu, setiap satuan pendidikan harus memberikan pendampingan yang intens bagi korban agar terlepas dari jeratan trauma. Selain korban, pelaku juga dibina agar memahami dan tidak mengulangi lagi perundungan di kemudian hari. Upaya ini bertujuan untuk memutus mata rantai perundungan.

 

Guna mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menggelar kegiatan kokurikuler dengan tema “Pencegahan Perundungan di Lingkungan Sekolah”. Kegiatan yang berlangsung pada 5-8 Mei 2026 ini melibatkan ratusan murid kelas X dan XI bersama para wali kelas serta guru bimbingan konseling (BK).

 

Kepala SMA Negeri 1 Soe, Rovis Selan, mengatakan bahwa kegiatan kokurikuler yang melibatkan murid dan guru tersebut bisa membangun kesadaran tentang dampak buruk perundungan sekaligus menciptakan budaya sekolah yang aman dan saling menghargai.

 

“Anak-anak harus paham bahwa bercanda itu ada batasnya. Jika sudah menyakiti fisik dan mental, maka itu sudah masuk dalam kategori perundungan,” tegasnya.



Sesi Interaktif dan Simulasi

 

Kegiatan kokurikuler tersebut dikemas dalam bentuk seminar, diskusi kelompok, dan simulasi kasus. Tim BK SMA Negeri 1 Soe menyampaikan materi-materi menarik terkait perundungan, mulai dari jenis-jenis perundungan, dampak psikologis dari perundungan, hingga prosedur pelaporan ketika menjadi korban atau saksi perundungan.

 

Selain itu, setiap murid diajak untuk membuat deklarasi antiperundungan dan menandatangani komitmen bersama di spanduk sekolah. Beberapa murid bahkan menampilkan drama pendek tentang perundungan dan penyelesaiannya secara baik.

 

Guru BK SMA Negeri 1 Soe, Lebrina, menjelaskan, pihak sekolah membuka layanan konseling tatap muka dan kotak pengaduan guna memudahkan murid dalam melaporkan kasus perundungan tanpa rasa takut.

 

“Kami siapkan kotak pengaduan dan membuka layanan konseling bagi murid di lingkungan sekolah,” ujarnya.



Sementara itu, salah satu murid yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, yakni Maria, mengapresiasi penyampaian materi hingga penandatanganan komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas kasus perundungan di lingkungan sekolah.

 

“Kegiatan ini sangat bagus. Dulu, saya tidak berpikir bahwa mengejek teman itu termasuk dalam perundungan. Kini, saya semakin sadar dan memahami tentang perundungan. Ternyata, dampak yang dihasilkan sangat besar,” tandas Maria.

 

Untuk diketahui, kegiatan kokurikuler tersebut merupakan bagian dari implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema “Kesehatan Mental: Aku, Kamu, dan Kita Bersatu Cegah Perundungan”. Dengan ini, SMA Negeri 1 Soe berkomitmen untuk menjadikan sekolah sebagai zona bebas perundungan. (Albert Baunsele/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments