Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Perempuan Desa Letmafo Jadi Garda Terdepan Cegah Migrasi Tenaga Kerja Nonprosedural

Pose bersama.


TTU, CAKRAWALANTT.COM - Desa Letmafo, yang terletak di Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menyimpan cerita pelik soal migrasi tenaga kerja nonprosedural. Di tengah ketatnya tantangan kehidupan dan keterbatasan lapangan kerja, masyarakat kerap memilih jalan pintas yang berisiko dengan merantau sebagai tenaga kerja ke luar negeri tanpa mengikuti jalur dan prosedur resmi.

 

Menghadapi kenyataan ini, pada Rabu (24/9/2025), Tim Pelaksana PPK Ormawa dari Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Timor hadir membawa secercah harapan melalui edukasi publik yang intensif.

 

Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi biasa, tetapi dimaksudkan sebagai panggilan bagi seluruh pemangku kepentingan di Desa Letmafo, yakni aparat desa, tokoh masyarakat, keluarga pekerja migran, hingga para purna pekerja migran, untuk membuka mata dan hati terhadap bahaya migrasi tenaga kerja non prosedural yang selama ini menghantui mereka.



Yohanes N.B.S. Sakan, Ketua Tim Pelaksana PPK Ormawa, dengan penuh keyakinan menyampaikan bahwa program ini adalah langkah awal yang krusial untuk membangkitkan kembali kesadaran dan kepekaan kolektif masyarakat.

 

“Perempuan desa, khususnya, kami pandang sebagai garda terdepan. Mereka adalah jantung komunitas yang memahami denyut nadi kehidupan sehari-hari. Melalui pemberdayaan, kita bisa menumbuhkan perubahan yang nyata dalam mencegah dan menanggulangi masalah migrasi tenaga kerja nonprosedural di desa ini melalui peran aktif perempuan,” ujarnya.

 

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Dr. Egidius Fkun, S.Fil., M.Si., Koordinator Program Studi Ilmu Pemerintahan. Ia melihat Desa Letmafo sebagai laboratorium sosial yang penting, tempat mahasiswa dan masyarakat bersinergi membangun solusi konkret.

 

“Program ini akan berkelanjutan, menjadikan desa ini prototipe dalam upaya mengatasi migrasi tenaga kerja nonprosedural di TTU. Pemerintah desa dan masyarakat telah memberi ruang bagi mahasiswa kami untuk berkiprah langsung dan berkontribusi bagi kehidupan masyarakat, dan kami berterima kasih atas kepercayaan itu,” katanya dengan penuh apresiasi.



Menimpali semangat tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Timor, Dr. Aploni Pala, S.Sos., M.M., menekankan dimensi akademik sekaligus kemanusiaan dari program ini.

 

“Mahasiswa kami bukan hanya belajar teori, tapi langsung turun ke lapangan sebagai duta perubahan. Khususnya, mereka mendampingi perempuan desa agar menjadi agen pencegahan migrasi ilegal. Ini wujud nyata dari visi Mahasiswa Berdampak,” tuturnya.

 

Sesi materi yang dibawakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi TTU, Drs. Simon Soge, menekankan hak-hak pekerja migran yang hanya bisa terjamin jika menempuh jalur resmi.

 

“Tanpa prosedur, para pekerja akan berada dalam genggaman calo ilegal yang berbahaya. Kami tidak melarang warga merantau, tapi kami mengajak mereka menempuh jalur aman dan legal demi keselamatan dan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

 

Duka yang mendalam muncul dari kisah Mawar Suryani Pohan, S,Pd., M.Pd., Direktris Yayasan Tapen Bikomi. Dengan suara bergetar, ia menceritakan pengalaman mendampingi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagian di antaranya adalah perempuan asal NTT, yang mengalami kekejaman luar biasa di luar negeri.

 

“Air mata saya jatuh ketika menyaksikan bagaimana martabat mereka direnggut secara brutal. Jika mereka pergi lewat jalur prosedural, tragedi ini pasti bisa kita cegah. Kita tidak ingin kisah-kisah kelam ini berulang lagi,” katanya penuh kepedulian.

 

Duka serupa disampaikan Kasat Binmas Polres TTU, I Ketut Suta, SH. Ia menyaksikan setiap tahun kiriman peti jenazah pekerja migran non prosedural yang dikirim pulang ke kampung halaman.

 

“Mereka pergi dengan doa dan harapan, namun kembali membawa duka akibat kematian. Yang hidup pun sering berada dalam ketakutan dan penderitaan. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya lirih.

 

Akademisi Universitas Timor, Yakobus Fahik, menyoroti potensi perempuan sebagai pelindung komunitas dari praktik migrasi nonprosedural dan perdagangan orang. Berdasarkan pengalamannya membangun jejaring kemanusiaan untuk pencegahan TPPO dan perlindungan pekerja migran di NTT sejak 2014, ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dan pemberdayaan perempuan desa.

 

“Perempuan yang peduli, yang menjaga dan menyadarkan, adalah kekuatan luar biasa. Mereka bisa melawan arus dan mafia tenaga kerja non prosedural dengan solidaritas, ketulusan, dan keberanian,” tegasnya.

 

Sekretaris Desa Letmafo, Filipus Putra Utama Usfinit, menyampaikan rasa terima kasih yang dalam atas program ini.

 

“Peraturan desa soal migrasi tenaga kerja sudah ada sejak 2017, tapi kami kesulitan menjalankan karena keterbatasan SDM. Kini dengan kehadiran tim mahasiswa dan dukungan berbagai pihak, kami optimis bisa menekan praktik migrasi tenaga kerja nonprosedural,” ujarnya penuh harap.



Di akhir kegiatan, Dosen Pendamping Tim PPK Ormawa, Mariano Sengkoen, S.Fil., M.Sos., menjelaskan rencana pembentukan lembaga perempuan bernama JAPAMTEKENPRO.

 

“Lembaga yang bernama Jaringan Perempuan Anti Migrasi Tenaga Kerja Nonprosedural ini terdiri dari 23 perempuan yang mewakili dusun, suku, serta pelajar dan mahasiswi di desa. Mereka akan diberdayakan melalui pelatihan untuk mendata, mengedukasi, mengawasi, dan mendampingi masyarakat agar praktik migrasi dapat berjalan sesuai prosedur. Kami juga menyiapkan media kampanye yang akan disebar kepada seluruh masyarakat dan dipajang di fasilitas-fasilitas umum yang ada di desa,” urainya.

 

Misi ini tidak hanya melibatkan mahasiswa semester 3, 5, dan 7 dari Prodi Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Administrasi Negara, namun juga diwarnai semangat kolektif untuk mengubah nasib masyarakat Desa Letmafo. Perempuan desa, yang selama ini menjadi saksi bisu risiko migrasi ilegal, kini didorong untuk tampil sebagai pilar utama perubahan dengan melindungi keluarga dan komunitasnya dari bahaya migrasi tenaga kerja nonprosedural yang mengancam masa depan. (Ino/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments