![]() |
| Suasana Kegiatan "Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas" yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian HAM Provinsi NTT. |
Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Dalam mendukung pengimplementasian Asta Cita Pemerintah
Republik Indonesia tentang “Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak
Asasi Manusia (HAM)”, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT) menggelar Kegiatan “Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas”
di Hotel Swiss Bell, Kota Kupang, Selasa (19/8/2025).
Kegiatan tersebut diawali dengan seremoni pembukaan
serta turut dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Instrumen dan Penguatan HAM,
Supardan. Setelah seremoni pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan
materi “Prinsip-prinsip Dasar HAM dan Implementasinya dalam Kehidupan Komunitas”
oleh Analis Hukum Ahli Madya, Ariance Komile.
Ariance menjelaskan, HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan
perlindungan harkat dan martabat manusia.
“HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi,” ujarnya.
![]() |
| Analis Hukum Ahli Madya, Ariance Komile, sedang memaparkan materi terkait HAM. |
Hak-hak dasar manusia, sambung Ariance, terdiri atas
hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri,
hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, serta hak anak.
Sedangkan, kewajiban dasar manusia, terang Ariance,
merupakan seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, maka tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang,” tambahnya.
Komunitas sebagai Titik Fokus
Dalam praktiknya, penegakan dan perlindungan HAM masih
mengalami banyak tantangan, seperti persoalan kesetaraan, kemanusiaan,
keadilan, perlindungan kelompok minoritas, dan kebebasan berpendapat.
Persoalan-persoalan ini, ungkap Ariance, bisa berujung pada pelanggaran HAM,
baik dalam bentuk pembiaran (by omission)
maupun tindakan (by commision).
“Pelanggaran HAM yang terjadi bisa bersifat horizontal
di antara sesama anggota masyarakat dan juga bisa bersifat vertikal antara
pemerintah dan masyarakat,” tambah Ariance.
Setelah pemaparan materi, para peserta dibagi ke dalam
tiga kelompok dan diberikan kesempatan untuk berdiskusi terkait pemetaan
permasalahan HAM. Setiap kelompok membuat pemetaan terkait permasalahan HAM,
lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani, dan potensi korban pada setiap
permasalahan yang terjadi.
Dalam menghadapi tantangan-tangan tersebut, negara wajib
menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi HAM. Selain itu, Ariance
mengajak semua komunitas untuk berpartisipasi aktif dalam menegakkan dan
melindungi HAM di tengah masyarakat. Menurutnya, komunitas harus berperan
sebagai titik fokus (focal point).
“Komunitas harus menjadi focal point di tengah masyarakat yang bisa mengedukasi sekaligus
mendukung upaya penegakan dan perlindungan HAM,” ungkapnya.
Ariance mengatakan, keterlibatan komunitas diharapkan
bisa menjadi perpanjangan tangan negara, dalam hal ini Kementerian HAM, untuk
memberikan informasi dan pemahaman terkait penegakan dan perlindungan HAM.
“Kementerian HAM memberikan bantuan dan fasilitas gratis
bagi kalangan kurang mampu yang mengalami permasalahan HAM, seperti menyediakan
lembaga bantuan hukum. Informasi ini bisa diteruskan kepada masyarakat melalui
kolaborasi bersama komunitas,” jelas Ariance.
![]() |
| Pose bersama. |
Menyentuh Akar Rumput dan Membangun
Kolaborasi
Di sisi senada, Agustinus Fahik dari Komunitas Leko
mengapresiasi upaya penegakan dan perlindungan HAM yang dilakukan oleh Kanwil
Kementerian HAM Provinsi NTT tersebut. Namun, menurutnya, upaya tersebut harus
dilakukan secara proaktif dan menyentuh akar rumput di masyarakat.
“Upaya ini tidak bisa hanya berkutat pada seremoni
semata. Ini harus dilakukan secara proaktif dan menyentuh akar rumput,”
ujarnya.
Agustinus menuturkan, Kanwil Kementerian HAM Provinsi
NTT juga harus berkolaborasi dengan pemerintah desa, lembaga nonpemerintah, dan
organisasi keagamaan. Ketiga pihak ini, sambungnya, memiliki pengaruh yang
cukup besar di tengah masyarakat, sehingga bisa membantu proses edukasi hingga penanganan
persoalan-persoalan HAM.
“Kolaborasi yang dibangun ini bisa membantu
terwujudnya penegakan dan perlindungan HAM,” tukasnya.
Untuk mendukung upaya penegakan dan perlindungan HAM di
tengah masyarakat, Kanwil Kementerian HAM Provinsi NTT menyediakan call centre 150145. Call centre ini akan menjadi wadah pengaduan atau pelaporan kasus
atau permasalahan HAM.
“Call centre diharapkan
bisa digunakan secara optimal oleh masyarakat luas sebagai wadah pengaduan atau
pelaporan, sehingga dapat mendukung upaya penegakan dan perlindungan HAM,”
tutup Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Supardan. (MDj/red)










0 Comments