Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Kanwil Kementerian HAM NTT Gelar Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas

Suasana Kegiatan "Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas" yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian HAM Provinsi NTT.


Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Dalam mendukung pengimplementasian Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia tentang “Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM)”, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Kegiatan “Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas” di Hotel Swiss Bell, Kota Kupang, Selasa (19/8/2025).

 

Kegiatan tersebut diawali dengan seremoni pembukaan serta turut dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Instrumen dan Penguatan HAM, Supardan. Setelah seremoni pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi “Prinsip-prinsip Dasar HAM dan Implementasinya dalam Kehidupan Komunitas” oleh Analis Hukum Ahli Madya, Ariance Komile.

 

Ariance menjelaskan, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

 

“HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi,” ujarnya.


Analis Hukum Ahli Madya, Ariance Komile, sedang memaparkan materi terkait HAM.

Hak-hak dasar manusia, sambung Ariance, terdiri atas hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, serta hak anak.

 

Sedangkan, kewajiban dasar manusia, terang Ariance, merupakan seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, maka tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.

 

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang,” tambahnya.



Komunitas sebagai Titik Fokus

 

Dalam praktiknya, penegakan dan perlindungan HAM masih mengalami banyak tantangan, seperti persoalan kesetaraan, kemanusiaan, keadilan, perlindungan kelompok minoritas, dan kebebasan berpendapat. Persoalan-persoalan ini, ungkap Ariance, bisa berujung pada pelanggaran HAM, baik dalam bentuk pembiaran (by omission) maupun tindakan (by commision).

 

“Pelanggaran HAM yang terjadi bisa bersifat horizontal di antara sesama anggota masyarakat dan juga bisa bersifat vertikal antara pemerintah dan masyarakat,” tambah Ariance.

 

Setelah pemaparan materi, para peserta dibagi ke dalam tiga kelompok dan diberikan kesempatan untuk berdiskusi terkait pemetaan permasalahan HAM. Setiap kelompok membuat pemetaan terkait permasalahan HAM, lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani, dan potensi korban pada setiap permasalahan yang terjadi.



Dalam menghadapi tantangan-tangan tersebut, negara wajib menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi HAM. Selain itu, Ariance mengajak semua komunitas untuk berpartisipasi aktif dalam menegakkan dan melindungi HAM di tengah masyarakat. Menurutnya, komunitas harus berperan sebagai titik fokus (focal point).

 

“Komunitas harus menjadi focal point di tengah masyarakat yang bisa mengedukasi sekaligus mendukung upaya penegakan dan perlindungan HAM,” ungkapnya.

 

Ariance mengatakan, keterlibatan komunitas diharapkan bisa menjadi perpanjangan tangan negara, dalam hal ini Kementerian HAM, untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait penegakan dan perlindungan HAM.

 

“Kementerian HAM memberikan bantuan dan fasilitas gratis bagi kalangan kurang mampu yang mengalami permasalahan HAM, seperti menyediakan lembaga bantuan hukum. Informasi ini bisa diteruskan kepada masyarakat melalui kolaborasi bersama komunitas,” jelas Ariance.


Pose bersama.

Menyentuh Akar Rumput dan Membangun Kolaborasi

 

Di sisi senada, Agustinus Fahik dari Komunitas Leko mengapresiasi upaya penegakan dan perlindungan HAM yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian HAM Provinsi NTT tersebut. Namun, menurutnya, upaya tersebut harus dilakukan secara proaktif dan menyentuh akar rumput di masyarakat.

 

“Upaya ini tidak bisa hanya berkutat pada seremoni semata. Ini harus dilakukan secara proaktif dan menyentuh akar rumput,” ujarnya.

 

Agustinus menuturkan, Kanwil Kementerian HAM Provinsi NTT juga harus berkolaborasi dengan pemerintah desa, lembaga nonpemerintah, dan organisasi keagamaan. Ketiga pihak ini, sambungnya, memiliki pengaruh yang cukup besar di tengah masyarakat, sehingga bisa membantu proses edukasi hingga penanganan persoalan-persoalan HAM.

 

“Kolaborasi yang dibangun ini bisa membantu terwujudnya penegakan dan perlindungan HAM,” tukasnya.



Untuk mendukung upaya penegakan dan perlindungan HAM di tengah masyarakat, Kanwil Kementerian HAM Provinsi NTT menyediakan call centre 150145. Call centre ini akan menjadi wadah pengaduan atau pelaporan kasus atau permasalahan HAM.

 

Call centre diharapkan bisa digunakan secara optimal oleh masyarakat luas sebagai wadah pengaduan atau pelaporan, sehingga dapat mendukung upaya penegakan dan perlindungan HAM,” tutup Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Supardan. (MDj/red)


Post a Comment

0 Comments