Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Tim PKM Fakultas Hukum Unwira Sosialisasikan PTSL di Kelurahan Manulai II




Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kelurahan Manulai II, Kota Kupang, pada Jumat (15/11/2024). Tim PKM ini dipimpin oleh Mary Grace Megumi Maran, S.H., M.H., dengan anggota yang terdiri atas Dosen Fakultas Hukum UNWIRA serta dua mahasiswa.

 

Dalam penyuluhan ini, Tim PKM Fakultas Hukum membawakan berbagai materi terkait PTSL, meliputi pengertian yuridis mengenai pendaftaran tanah dan PTSL, dasar hukum dan objek PTSL, manfaat masyarakat mengikuti PTSL, pembiayaan dalam PTSL, hingga 12 tahapan pelaksanaan PTSL.

 

Ketua Tim PKM, Mary Grace Megumi Maran, menjelaskan tujuan dari kegiatan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat di Kelurahan Manulai II, khususnya mengenai PTSL.

 

“Kelurahan Manulai II dipilih sebagai lokasi pelaksanaan PKM dikarenakan masih terdapat tanah-tanah yang belum pernah didaftarkan,” ungkap Mary.

 

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.



 

“PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang jika dikaitkan dengan bidang hukum maka berkaitan dengan hukum agraria. Oleh karena itu, tim kami mengangkat topik PTSL sebagai topik pengabdian untuk meningkatkan kegiatan PKM di bidang hukum agraria,” tambah Mary.

 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini disambut baik oleh Lurah dan jajarannya, serta masyarakat Kelurahan Manulai II.

 

Lukas, salah satu warga yang mengikuti kegiatan ini, mengapresasi inisiatif Tim PKM Fakultas Hukum. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting untuk terus dilakukan, sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik terkait peraturan dan kebijakan hukum tentang PTSL. (MDj/red)


Post a Comment

0 Comments