Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Fakultas
Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira, melaksanakan kegiatan penyuluhan
hukum tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di
Kelurahan Manulai II, Kota Kupang, pada Jumat (15/11/2024). Tim PKM ini
dipimpin oleh Mary Grace Megumi Maran, S.H., M.H., dengan anggota yang terdiri
atas Dosen Fakultas Hukum UNWIRA serta dua mahasiswa.
Dalam penyuluhan ini, Tim PKM Fakultas Hukum
membawakan berbagai materi terkait PTSL, meliputi pengertian yuridis mengenai
pendaftaran tanah dan PTSL, dasar hukum dan objek PTSL, manfaat masyarakat
mengikuti PTSL, pembiayaan dalam PTSL, hingga 12 tahapan pelaksanaan PTSL.
Ketua Tim PKM, Mary Grace Megumi Maran,
menjelaskan tujuan dari kegiatan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan
pengetahuan hukum masyarakat di Kelurahan Manulai II, khususnya mengenai PTSL.
“Kelurahan Manulai II dipilih sebagai lokasi
pelaksanaan PKM dikarenakan masih terdapat tanah-tanah yang belum pernah
didaftarkan,” ungkap Mary.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan
bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi dalam bidang pengabdian kepada
masyarakat.
“PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang
jika dikaitkan dengan bidang hukum maka berkaitan dengan hukum agraria. Oleh karena
itu, tim kami mengangkat topik PTSL sebagai topik pengabdian untuk meningkatkan
kegiatan PKM di bidang hukum agraria,” tambah Mary.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini disambut baik
oleh Lurah dan jajarannya, serta masyarakat Kelurahan Manulai II.
Lukas, salah satu warga yang mengikuti kegiatan
ini, mengapresasi inisiatif Tim PKM Fakultas Hukum. Menurutnya, kegiatan
seperti ini sangat penting untuk terus dilakukan, sehingga masyarakat dapat
memahami dengan baik terkait peraturan dan kebijakan hukum tentang PTSL. (MDj/red)
0 Comments