Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Pemkab Kupang, Unicef, dan CIS Timor Mulai Bahas Perbup Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

Dokumentasi kegiatan.


Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang bersama Unicef yang diwakili oleh CIS Timor mulai membahas Peraturan Bupati (Perbup) Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Kupang. Hal itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Juni 2024, di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. Pertemuan itu bertujuan untuk membahas penyusunan payung hukum pada persoalan anak tidak sekolah atau putus sekolah.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Novita D. E. Foenay, menuturkan bahwa penyelesaian masalah anak tidak atau putus sekolah membutuhkan peran besar dari semua pihak. Untuk itu, Pemkab Kupang, sambungnya, bersama pihak-pihak lain membahas persoalan tersebut guna melahirkan aturan-aturan yang bisa menjadi pedoman pencegahan dan penanganan.



“Salah satu tugas pemerintah dalam hal ini adalah membuat kebijakan pencegahan dan penanganan. Pemkab Kupang menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dan berharap adanya masukan-masukan dari semua pihak untuk mengatasi persoalan tersebut,” ujarnya.

 

Sementara itu, CIS Timor yang diwakili oleh Elvrid Saneh, mengatakan, Unicef dan CIS Timor mencoba untuk merangkul banyak pihak demi mengatasi persoalan anak tidak atau putus sekolah di Kabupaten Kupang. Guna mendukung program tersebut, lanjutnya, dibutuhkan perbup sebagai legalisasi kegiatan-kegiatan ke depannya.



“Perbup bertujuan untuk menjadi legalisasi kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah. Memang perlu beberapa langkah agar produk yang dihasilkan betul-betul berguna,” ucapnya.

 

Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kupang yang secara terbuka dan aktif mendukung Gerakan Kembali Sekolah di Kabupaten Kupang. (Prokopim Kab. Kupang/MDj/red)        


Post a Comment

0 Comments