![]() |
Dokumentasi kegiatan. |
Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang bersama Unicef
yang diwakili oleh CIS Timor mulai membahas Peraturan Bupati (Perbup)
Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Kupang. Hal itu
merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama yang dilaksanakan pada Kamis, 13
Juni 2024, di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. Pertemuan itu bertujuan untuk membahas
penyusunan payung hukum pada persoalan anak tidak sekolah atau putus sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten
Kupang, Novita D. E. Foenay, menuturkan bahwa penyelesaian masalah anak tidak
atau putus sekolah membutuhkan peran besar dari semua pihak. Untuk itu, Pemkab
Kupang, sambungnya, bersama pihak-pihak lain membahas persoalan tersebut guna
melahirkan aturan-aturan yang bisa menjadi pedoman pencegahan dan penanganan.
“Salah satu tugas pemerintah dalam hal ini adalah
membuat kebijakan pencegahan dan penanganan. Pemkab Kupang menyampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang membantu dan berharap adanya masukan-masukan dari
semua pihak untuk mengatasi persoalan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, CIS Timor yang diwakili oleh Elvrid
Saneh, mengatakan, Unicef dan CIS Timor mencoba untuk merangkul banyak pihak demi
mengatasi persoalan anak tidak atau putus sekolah di Kabupaten Kupang. Guna
mendukung program tersebut, lanjutnya, dibutuhkan perbup sebagai legalisasi
kegiatan-kegiatan ke depannya.
“Perbup bertujuan untuk menjadi legalisasi
kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah. Memang perlu
beberapa langkah agar produk yang dihasilkan betul-betul berguna,” ucapnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kupang yang
secara terbuka dan aktif mendukung Gerakan Kembali Sekolah di Kabupaten Kupang.
(Prokopim Kab. Kupang/MDj/red)
0 Comments